OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal

Jum'at, 21 Februari 2025 | 06:41 WIB
OJK: Remaja Usia 17-25 Tahun Banyak Tertipu Judol dan Investasi Ilegal
Ilustrasi pelajar kecanduan judi online. [Suara.com/Iqbal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Selain itu, data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan bahwa pemain judi online di Indonesia mencapai 4 juta orang. Dari jumlah tersebut, sekitar 13% atau 520.000 orang berusia antara 10 hingga 20 tahun, dan 13% atau 520.000 orang berusia antara 21 hingga 30 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI