Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.535.000
IHSG 6.116,690
LQ45 599,198
Srikehati 294,170
JII 361,413
USD/IDR 17.814

Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

M. Reza Sulaiman

Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:08 WIB
Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak
Ilustrasi uang, THR. (Gambar oleh Mohamad Trilaksono dari Pixabay)

Suara.com - Mendekati bulan Ramadan biasanya perusahaan akan mulai mengalokasikan dana untuk THR. Untuk pegawai tetap, perhitungannya cukup jelas yakni satu kali gaji atau upah bulanan. Namun bagaimana cara hitung THR pegawai kontrak yang dimiliki oleh perusahaan?

Pegawai kontrak, seperti namanya, memiliki masa kerja yang tertuang dalam surat perjanjian kerja yang disepakati bersama. Jika pegawai tetap mendapatkan hak THR sesuai perjanjian, perhitungan THR pegawai kontrak dapat Anda cermati di bawah ini.

Regulasi tentang THR

Mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan bagi Pekerja atau Buruh di Perusahaan, terdapat tiga jenis karyawan kontrak yang berhak mendapatkan THR.

Ketiganya adalah sebagai berikut:

  • Karyawan dengan status Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), dengan masa kerja 1 bulan secara terus menerus atau lebih
  • Karyawan PKWTT yang mengalami pemutusan kontrak 30 hari sebelum hari raya keagamaan
  • Karyawan yang dimutasi ke perusahaan lain dengan perhitungan masa kerja berlanjut dan pada perusahaan lama belum mendapatkan THR

Pembayaran THR kepada pekerja wajib diberikan selambat-lambatnya sepekan jelang lebaran dengan jumlah yang sesuai dengan regulasi yang berlaku.

Cara Hitung THR Pegawai Kontrak

Untuk pegawai kontrak sendiri, rumus umum yang menjadi acuan adalah sebagai berikut:

THR Karyawan Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

baca juga

Formula di atas digunakan untuk pegawai kontrak yang memiliki masa kerja kurang dari 12 bulan secara berturut-turut, dengan konsep pro rata. Artinya, THR yang diberikan sesuai dengan masa kerja yang telah dijalankan oleh pegawai tersebut.

Untuk pegawai kontrak dengan masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, maka THR yang diberikan adalah sejumlah 1 bulan upah yang diterimanya setiap bulan.

Sebagai ilustrasi, misalnya Agus merupakan pegawai kontrak dengan masa kerja 6 bulan dengan upah setiap bulannya adalah Rp5,000,000. Maka perhitungan THR yang diterima Agus sebagai pegawai kontrak adalah sebagai berikut.

THR Pegawai Kontrak = (Masa Kerja/12) x 1 Bulan Upah

= (6/12) x Rp5,000,000

= Rp2,500,000 

Maka dengan demikian THR yang diterima oleh Agus idealnya berjumlah Rp2,500,000 sebab telah menjalani 6 bulan masa kerja secara berturut-turut sebelum menerima THR di periode lebaran atau hari raya ini.

Itu tadi sekilas penjelasan tentang cara hitung THR pegawai kontrak yang dapat dibagikan dalam artikel ini, semoga menjadi artikel yang berguna untuk Anda.

Kontributor : I Made Rendika Ardian

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat

Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 06:29 WIB

Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?

Di Balik Tuntutan THR: Mengapa Hubungan Kemitraan Pengemudi Ojol Bermasalah?

Liks | Rabu, 19 Februari 2025 | 08:16 WIB

Ojol Tuntut THR Bukan Sembako, Gojek: Kami Bantu Sesuai Kemampuan!

Ojol Tuntut THR Bukan Sembako, Gojek: Kami Bantu Sesuai Kemampuan!

Bisnis | Selasa, 18 Februari 2025 | 11:59 WIB

Terkini

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

ESDM Akui Tahan Ekspor Batu Bara Demi PLN, Masalah Pasokan PLTU Terungkap di Tengah Pemadaman

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 20:10 WIB

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Wujud Nyata Komitmen ESG, Pegadaian Gelar Khitanan Massal 2026 Bagi 500 Anak

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:33 WIB

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Marak Transaksi Palsu di Tokopedia, Pemerintah Gregetan!

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 19:00 WIB

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Soal Laporan ke KPK, ITDC Klaim Tak Punya Wewenang Atur Dana Relokasi Mandalika

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:15 WIB

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Menkeu Purbaya Legalkan Pencucian Uang Lewat Patriot Bond?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:13 WIB

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Investor Asing Masih Asik Jual Saham di RI, BMRI dan DSSA Jadi Incaran

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 18:07 WIB

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Lahan Meikarta Bakal jadi Aset Negara? Maruarar Segera Urus Legalitas

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:55 WIB

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Terungkap! Dua PLTU Raksasa di Cilacap Sempat Bermasalah, Jadi Pemicu Pemadaman Bergilir di Jawa

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 17:45 WIB

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Listrik Pulau Jawa Gelap Gulita, Siapa yang Bertanggung Jawab?

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:56 WIB

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Pupuk Indonesia Tembus Australia, Ekspor Urea 250 Ribu Ton Dikebut hingga Akhir 2026

Bisnis | Selasa, 23 Juni 2026 | 16:14 WIB