Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Rifan Aditya | Suara.com

Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:26 WIB
Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?
Ilustrasi THR (Pixabay/ekoanug)

Suara.com - Presiden Prabowo Subianto belum lama ini mengumumkan bahwa Tunjangan hari Raya (THR) tahun 2025 bagi Aparatur Sipil negara (ASN) akan segera dicairkan di kisaran bulan Maret.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Merdeka pada hari Senin, 17 Februari 2025 lalu.

Pencairan THR bagi ASN dan swasta di bulan Maret 2025,” ucapnya.

Keputusan itu ditetapkan demi memastikan bahwa para pekerja bisa memenuhi kebutuhannya menjelang perayaan Idulfitri.

Jadwal Pencairan THR ASN 2025

Meski tanggal pasti pencairan THR belum diumumkan, berdasarkan ketentuan yang berlaku diperkirakan bahwa THR akan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum lebaran. 

Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1017 Tahun 2024, Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah diperkirakan jatuh pada 31 Maret sampai 1 April 2025. Dengan begitu, THR diharapkan sudah bisa cair sekitar tanggal 17–20 Maret 2025.

Bukan hanya pegawai aktif, berikut adalah kelompok pekerja dari kalangan ASN yang berhak menerima THR berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 Pasal 11 ayat 1.

  • ASN yang terdiri dari PNS dan Calon PNS, PPPK, Anggota Polri, Prajurit TNI, dan pejabat Negara.
  • Pensiunan.
  • Penerima Pensiun.
  • Penerima Tunjangan.

Bukan hanya ASN, pekerja swasta juga berhak menerima THR pada periode yang sama. Berdasar aturan yang berlaku, pencairan THR karyawan swasta diwajibkan paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.

Berapa Besaran THR ASN 2025?

Jika mengacu pada peraturan tahun 2024, komponen tunjangan hari raya yang diberikan pada ASN dari instansi pemerintah pusat adalah sebesar gaji pokok dan tunjangan melekat pada gaji pokok (tunjangan keluarga, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum, tunjangan pangan), serta tunjangan kerja per bulan.

Sementara itu, komponen THR untuk pensiunan adalah pensiun pokok, tunjangan pangan, tunjangan keluarga, dan tambahan penghasilan.

Bagi ASN yang belum bekerja selama 12 bulan, THR akan dihitung secara profesional. Contohnya, jika ASN telah bekerja selama lima bulan, THR yang diberikan pasti lebih kecil dari mereka yang sudah bekerja satu tahun penuh.

Proses pencairan THR ASN akan dilakukan secara transparan dan melalui pengawasan ketat. Hal yang sama juga ditekankan untuk dilakukan pada pekerja sektor swasta.

Kontributor : Hillary Sekar Pawestri

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:08 WIB

Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat

Mitra Ojol Minta THR, Beban Perusahaan Aplikasi Makin Berat

Bisnis | Kamis, 20 Februari 2025 | 06:29 WIB

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Perkiraannya

Kapan Gaji ke-13 ASN Cair? Ini Perkiraannya

Lifestyle | Minggu, 09 Februari 2025 | 12:17 WIB

Beda Gaji 13 dan 14 PNS, Kapan Mulai Diberikan?

Beda Gaji 13 dan 14 PNS, Kapan Mulai Diberikan?

Lifestyle | Jum'at, 07 Februari 2025 | 20:03 WIB

Terkini

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

UMKM Binaan Pertamina Raup Potensi Bisnis Rp10,6 Miliar di Inabuyer 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:31 WIB

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Simulasi Pengajuan Cicilan KUR BRI Hingga Rp500 Juta untuk UMKM 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:26 WIB

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

BI Lapor Uang Primer Tumbuh Melambat 14,3% pada April 2026

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:19 WIB

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

ASDP Masih Raih Pendapatan Rp 4,96 triliun pada 2025 di Tengah Tantangan Bisnis

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:14 WIB

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

OJK Restui Merger BPR Danaputra Sakti dengan BPR Harta Swadiri

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 17:04 WIB

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Ekonom Ingatkan Aturan Nikotin-Tar Bisa Ancam Nasib Jutaan Petani dan Buruh

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:45 WIB

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Gaji ke-13 ASN, TNI, Polri, dan Pensiunan Dipotong? Ini Kata Purbaya

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 16:37 WIB

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Purbaya Targetkan Kebijakan Layer Cukai Rokok Berlaku Juni 2026, Tinggal Tunggu DPR

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 15:57 WIB

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Shell Mulai Jual BBM Solar Seharga Rp 30.890/Liter, Cek Daftar SPBU

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:58 WIB

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Biaya Ongkir di E-Commerce Bikin Heboh, Mendag Buka Suara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 14:17 WIB