Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?

Mohammad Fadil Djailani

Minggu, 02 Maret 2025 | 04:41 WIB
Ojol Tuntut THR, Bagaimana Aturan Mainnya?
Ojek online (ojol) membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Kontroversi mengenai status kemitraan mitra pengemudi transportasi daring atau ojek online (ojol) dan tuntutan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) terus menjadi perdebatan menjelang datangnya bulan suci Ramadan dan Idul Fitri seperti tahun ini.

Guru Besar Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Ari Hernawan justru punya pandangan menarik soal isu satu ini. 

Dia bilang pemerintah seperti memiliki inkonsistensi dalam menyikapi persoalan ini, yang berpotensi merusak ekosistem ekonomi digital.

Secara yuridis menurut dia hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi diatur sebagai hubungan kemitraan, bukan hubungan kerja, sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019.

"Undang-Undang Ketenagakerjaan juga tidak mencakup urusan kemitraan, melainkan hanya hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha," katanya dikutip Suara.com, Minggu (2/2/2025).

Namun, pemerintah terkesan tidak konsisten dalam menegakkan regulasi ini. Di satu sisi, mitra pengemudi diakui bukan sebagai pekerja, tetapi di sisi lain, ada dorongan untuk memperlakukan mereka seperti pekerja dalam aspek tertentu, seperti perlindungan sosial dan kesejahteraan.

Menurut Prof. Ari hubungan antara mitra pengemudi dan perusahaan aplikasi tidak memenuhi tiga unsur esensial hubungan kerja, yaitu pekerjaan, perintah, dan upah secara kumulatif.

Pekerjaan: Mitra pengemudi bekerja secara mandiri dengan fleksibilitas jam kerja berdasarkan perjanjian kemitraan.

Perintah: Instruksi berasal dari konsumen, bukan dari perusahaan aplikasi.

baca juga

Upah: Tidak ada gaji tetap, melainkan sistem bagi hasil.

"Skema kerja ini lebih menyerupai model bisnis kemitraan daripada hubungan kerja yang tunduk pada hukum ketenagakerjaan," katanya.

Pemberian THR diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016, yang mensyaratkan bahwa THR hanya diberikan kepada pekerja yang memiliki hubungan kerja. Memaksakan kebijakan ini tanpa kajian mendalam dapat menimbulkan benturan dalam sistem hukum ketenagakerjaan.

Dirinya juga menyoroti potensi adanya tekanan politik dan populisme di balik wacana ini, yang dapat berdampak negatif pada fleksibilitas kerja dan ekosistem ride-hailing.

Dia pun menekankan pentingnya peran pemerintah sebagai regulator yang memastikan keseimbangan antara hak pekerja dan keberlanjutan industri. Pemerintah perlu bersikap konsisten dan visioner dalam menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital tanpa mengorbankan fleksibilitas.

Solusi yang lebih relevan, menurutnya, adalah memberikan insentif yang sesuai, seperti program perlindungan sosial, akses pembiayaan yang lebih mudah, dan skema insentif berbasis produktivitas.

"Jika ingin memberikan hak-hak sebagai pekerja, perubahan harus dilakukan secara sistemik dengan kajian mendalam agar tidak merusak ekosistem yang ada," katanya.

Menurutnya ketidakpastian hukum yang berlarut-larut dapat membuat industri ride-hailing dan ekonomi digital Indonesia kehilangan daya saing. Kebijakan yang tidak konsisten dapat menghambat investasi dan inovasi.

"Pada akhirnya, pemerintah perlu menciptakan regulasi yang mendukung ekosistem kerja digital dengan tetap memberikan perlindungan kepada pekerja gig. Kebijakan yang tergesa-gesa tanpa kajian mendalam dapat kontraproduktif," pungkasnya. 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!

Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!

Bisnis | Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:00 WIB

THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

Lifestyle | Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB

Artajasa Komitmen Perluas Ekosistem Ekonomi Digital Nasional

Artajasa Komitmen Perluas Ekosistem Ekonomi Digital Nasional

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 15:14 WIB

Terkini

Pramono Anung Janji Tonton Langsung Persija vs Persib: Di Mana Aja di Jakarta, Saya Akan Nonton!

Pramono Anung Janji Tonton Langsung Persija vs Persib: Di Mana Aja di Jakarta, Saya Akan Nonton!

Bola | Kamis, 10 September 2026 | 13:56 WIB

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Disokong Nvidia dan Indosat, Perusahaan AI Indonesia Raih Pinjaman Rp54,3 Triliun

Bisnis | Kamis, 10 September 2026 | 13:55 WIB

Sempurnakan Momen Manis di FLOR, Dapatkan Cashback 10 Persen Melalui Fitur QRIS BRI

Sempurnakan Momen Manis di FLOR, Dapatkan Cashback 10 Persen Melalui Fitur QRIS BRI

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:55 WIB

Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir

Enam Daerah di Sumut Dilanda Banjir

Sumut | Kamis, 10 September 2026 | 13:54 WIB

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

Jelang Jadi Saksi Kasus Haji, Eks Menpora Dito Ariotedjo Sapa dan Salaman dengan Yaqut

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:52 WIB

Heboh Di Sini Porsi MBG Diangap Tak Layak, Pihak Sekolah Dilarang Bicara ke Media

Heboh Di Sini Porsi MBG Diangap Tak Layak, Pihak Sekolah Dilarang Bicara ke Media

News | Kamis, 10 September 2026 | 13:51 WIB

Transaksi Pakai BRImo Saat Makan Siang, Langsung Dapat Cashback: Ini Caranya

Transaksi Pakai BRImo Saat Makan Siang, Langsung Dapat Cashback: Ini Caranya

Bri | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan

Review Hope: Ketika Ketidaktahuan Manusia Jadi Kekacauan yang Mematikan

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Bencana Bukan Akhir Masalah: Negara Wajib Belajar dan Berbenah

Bencana Bukan Akhir Masalah: Negara Wajib Belajar dan Berbenah

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Berawal dari Drama, Yoo Jong Hoon dan Han Eun Seo Umumkan Menikah November!

Your Say | Kamis, 10 September 2026 | 13:50 WIB

×