Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!

M Nurhadi

Jum'at, 28 Februari 2025 | 06:00 WIB
Jutaan Driver Ojol Terancam? Modantara: Aturan THR Harus Seimbang!
Sebagai ilustrasi: Ojek online membawa penumpang melintas di kawasan Palmerah, Jakarta, Selasa (7/4). [Suara.com/Angga Budhiyanto]

Suara.com - Asosiasi Mobilitas dan Pengantaran Digital Indonesia (Modantara), yang mewakili industri layanan mobilitas dan pengantaran berbasis platform digital, meminta agar peraturan tentang Bantuan Hari Raya (BHR) untuk mitra transportasi online dibuat secara adil dan seimbang. Menurut mereka, kebijakan yang tidak seimbang bisa berdampak buruk pada industri ini.

"Kebijakan yang tidak adil berpotensi menimbulkan dampak ekonomi serius bagi industri," kata Agung Yudha, Direktur Eksekutif Modantara, dalam pernyataan tertulisnya di Jakarta, Kamis kemarin.

Sektor platform digital saat ini telah memberikan kesempatan kepada jutaan orang untuk mendapatkan penghasilan tambahan dengan fleksibilitas tinggi, yang menjadi daya tarik utama industri ini. Bahkan, menurut data ITB (2023), model kerja fleksibel ini telah menyumbang sekitar 2% dari Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia pada tahun 2022.

Oleh karena itu, Agung menekankan pentingnya memastikan bahwa kebijakan yang dibuat tidak menghambat pertumbuhan industri atau mengurangi manfaat yang sudah dirasakan oleh para mitra.

Selain itu, berdasarkan Survei Angkatan Kerja Nasional (SAKERNAS) dari BPS, Indonesia memiliki 84,2 juta pekerja informal, dengan 41,6 juta di antaranya adalah pekerja lepas (gig worker). Sekitar 1,8 juta atau 4,6% dari mereka bekerja di layanan ride-hailing seperti ojek dan taksi online.

"Artinya, regulasi yang tidak tepat bisa berdampak pada jutaan orang yang bergantung pada industri ini," ujar Agung, dikutip dari Antara.

Kebijakan baru terkait Bantuan Hari Raya (BHR) berpotensi memaksa pelaku industri untuk melakukan penyesuaian bisnis yang mungkin mengurangi program kesejahteraan jangka panjang yang selama ini diberikan kepada mitra.

Sementara itu, Wijayanto Samirin, ekonom dari Universitas Paramadina, mengatakan bahwa kebijakan terkait industri platform digital seharusnya tidak dilihat sebagai regulasi untuk bisnis tertentu saja, tetapi sebagai bagian dari ekosistem yang mendukung sektor lain, seperti UMKM, pedagang pasar, warung kelontong, dan industri rumahan.

"Setiap kebijakan harus mempertimbangkan kepentingan utama para pemangku kepentingan, termasuk perusahaan aplikator, mitra, konsumen, dan bisnis lain yang bergantung pada layanan platform digital. Jika tidak, regulasi ini bisa menghambat pertumbuhan digitalisasi nasional," ujarnya.

baca juga

Sebagai contoh, beberapa negara yang mencoba mengubah status mitra platform menjadi karyawan tetap justru mengalami dampak negatif:

1. Jenewa, Swiss: Jumlah mitra turun 67%, ribuan pekerjaan hilang, dan banyak orang tetap menganggur. Biaya layanan naik, permintaan turun, dan pendapatan restoran serta pajak berkurang.
2. Spanyol: Glovo hanya mempertahankan 17% mitranya, Uber memberhentikan 4.000 mitra, dan Deliveroo keluar dari pasar, menyebabkan ribuan orang kehilangan pekerjaan.
3. Inggris: Pengadilan mengubah status mitra Uber menjadi karyawan tetap, memberikan hak seperti cuti dan upah minimum. Namun, kebijakan ini menyebabkan jumlah pengemudi berkurang hingga 85.000 orang.
4. Singapura: Pemerintah menerapkan aturan kesejahteraan pekerja platform, seperti kontribusi ke Central Provident Fund (CPF) untuk pengemudi dan pengantar makanan. Hal ini meningkatkan biaya operasional dan mengurangi daya tarik kerja fleksibel, sehingga beberapa mitra beralih ke sektor informal.
5. Seattle, Amerika Serikat: Kota ini menerapkan aturan kompensasi minimum untuk pengemudi ride-hailing pada tahun 2021. Meski tujuannya baik, kebijakan ini justru menyebabkan biaya operasional naik, jumlah perjalanan turun 30%, dan jumlah pengemudi aktif berkurang 10%. Beberapa platform bahkan membatasi area operasional atau menaikkan tarif, yang akhirnya mengurangi jumlah pengguna layanan.

Dari contoh-contoh ini, terlihat bahwa kebijakan yang tidak tepat bisa berdampak negatif pada industri, mitra, dan konsumen. Oleh karena itu, penting untuk membuat regulasi yang seimbang dan mempertimbangkan semua pihak yang terlibat.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

THR untuk Pekerja Gig: Hak atau Beban Baru?

Lifestyle | Rabu, 26 Februari 2025 | 22:03 WIB

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

Kabar Gembira! Pemerintah Upayakan Ojol Dapat THR Sebelum Lebaran

News | Senin, 24 Februari 2025 | 22:16 WIB

THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

THR 2025 Swasta Kapan Cair? Ini Perintah Presiden Prabowo Subianto

Bisnis | Senin, 24 Februari 2025 | 19:12 WIB

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

Komponen THR PPPK 2025: Apa Saja yang Termasuk?

News | Senin, 24 Februari 2025 | 11:41 WIB

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Jadwal Pencairan THR ASN 2025, Segera di Bulan Maret, Berapa yang Didapat?

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 20:26 WIB

Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

Berapa THR yang Saya Dapatkan? Kalkulator THR untuk Pegawai Kontrak

Bisnis | Sabtu, 22 Februari 2025 | 09:08 WIB

Terkini

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Renjana Perca, Saat Fashion Indonesia Bertemu Ekonomi Sirkular

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:48 WIB

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Modal Foto AI Berseragam Polisi, Pria di Bandung Tipu Korban dan Bawa Lari Uang

Jabar | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:20 WIB

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Insentif Guru Ngaji di Bogor Jadi Rp1,2 Juta per Tahun

Bogor | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:15 WIB

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Jaga Gajah Sumatera, Pertamina Kilang Plaju Perkuat Upaya Melestarikan Warisan Alam Sumsel

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:11 WIB

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Temukan 1.500 Warga Terjebak Grup LGBT Daring, Pemkab Serang Siapkan Langkah Pembinaan

Banten | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 23:06 WIB

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Bank Sumsel Babel dan Unsri Bersinergi Menyiapkan Generasi Pemimpin Masa Depan

Sumsel | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:55 WIB

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Havaianas Debut Kitten Heel di Copenhagen Fashion Week

Lifestyle | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:42 WIB

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

Perombakan Buku Sekolah, Solusi Literasi atau Cuma Proyek Bisnis Baru?

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 22:10 WIB

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Filosofi Baru Oscar Bruzon Mulai Menggila, Pemain Bhayangkara FC Dipaksa Beradaptasi

Bola | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:35 WIB

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

Polda DIY Tetapkan Tiga Tersangka Kasus Pembubaran Ibadah Gereja di Bantul

News | Jum'at, 14 Agustus 2026 | 21:04 WIB

×