Selama periode 2016–2017, Feby menerima Rp 387 juta dari wajib pajak di Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus dan Rp 417 juta dari sumber lainnya. Haniv juga diduga menerima gratifikasi dalam bentuk valuta asing senilai Rp 6,66 miliar serta memiliki deposito di Bank Perkreditan Rakyat (BPR) sebesar Rp 14,08 miliar, sehingga total gratifikasi yang diterimanya mencapai Rp 21,56 miliar.
Kasus Korupsi Dana BOS di SMP Negeri 9 Ambon
Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon menetapkan Kepala SMP Negeri 9 Ambon, Lona Parinusa, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan total kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Ia diduga melakukan penyalahgunaan dana tersebut bersama dua tersangka lainnya, yakni bendahara sekolah Mariance Latumeten dan mantan bendahara Yuliana Puttileihalat.
Kasus ini bermula dari pengelolaan dana BOS sejak 2020 hingga 2023 dengan total alokasi mencapai Rp5,8 miliar. Namun, dalam pengelolaannya, hanya tiga tersangka yang terlibat tanpa melibatkan pihak lain di sekolah. Selain itu, ditemukan adanya belanja fiktif dan pembayaran gaji guru honorer serta pegawai tidak tetap yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Kasus Penggelapan Aset Korban Robot Trading Fahrenheit
Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menetapkan mantan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Barat berinisial AZ sebagai tersangka dalam kasus penggelapan aset korban penipuan "Robot Trading Fahrenheit" dengan nilai mencapai Rp23,2 miliar.
Kasus ini bermula saat Kejati DKI melakukan eksekusi pengembalian barang bukti senilai Rp61,4 miliar pada 23 Desember 2023. Seharusnya, seluruh dana tersebut dikembalikan kepada para korban melalui kuasa hukum mereka, BG dan OS.
Namun, kedua kuasa hukum itu diduga membujuk AZ agar menyalahgunakan sebagian uang tersebut. Akibatnya, AZ menerima Rp11,5 miliar, sementara sisanya dibagi antara dua kuasa hukum tersebut.
Baca Juga: Tim Hukum Hasto Belum Bahas Soal Laporan Dugaan Korupsi Keluarga Jokowi ke KPK
Kasus Korupsi Proyek Lombok City Center (LCC)
Mantan Bupati Lombok Barat, Zaini Arony, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi kerja sama operasional (KSO) antara BUMD PT Tripat dan PT Bliss dalam proyek pembangunan Lombok City Center (LCC). Kasus ini menyebabkan kerugian negara sebesar Rp39 miliar.
Sebelumnya, Kejati NTB telah menetapkan dua tersangka lain, yakni mantan Direktur PT Tripat, Lalu Azril Sopiandi, dan mantan Direktur PT Bliss, Isabel Tanihaha. Zaini Arony diduga berperan sebagai penghubung antara kedua perusahaan serta menerbitkan surat persetujuan dan menandatangani perjanjian kerja sama pada 8 November 2013.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas