Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menutup rekening bank yang terhubung judi online (judol), hasil kerja sama dengan perbankan yang terkait.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan, sebanyak 17.026 rekening telah diblokir terkait judi online. Tentunya penutupan rekening diharapkan bisa memberantas judi online di Indonesia.
"Dalam rangka penegakan ketentuan dan perlindungan konsumen di bidang perbankan, terkait dengan pemberatasan perjudian daring yang berdampak luas pada perekonomian dan sektor keuangan LJK juga telah meminta bank untuk melakukan pemblokiran terhadap kurang lebih 17.026 rekening dari data yang disampaikan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital," katanya dalam RDK secara virtual, Selasa (8/7/2025).
Dia menambahkan, penutupan rekening ini sudah disesuaikan dari data nasabah dengan mencocokkan nomor identitas kependudukan.
"Kami melakukan pengembangan laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan nomor identitas kependudukan bukan enhanced due diligence," ujar Dian Ediana Rae.
Dia melanjutkan, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) juga telah meminta bank untuk memantau rekening norman agar tidak digunakan untuk kejahatan keuangan. Serta meningkatkan efektivitas dalam penanganan jual beli rekening.
"Kami melaporkan sebagai laporan transaksi keuangan mencurigakan atau LTKM kepada BPATK atas penggunaan rekening oleh terduga pelaku kejahatan menganalisis aliran dana dan cyber patrol atas penyalahgunaan rekening dan logo masing-masing bank di dunia maya," terangnya.
Selanjutnya, LJK juga akan membentuk Satuan Tugas atau Task Force Penanganan Insiden Cyber untuk memastikan respon yang lebih terkoordinasi, cepat, dan efektif.
Sementara itu, OJK sedang mempersiapkan proses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan (PIKK).
Baca Juga: Pasar Tidak Terpengaruh Isu UBO, COIN Oversubscribed Lebih dari 180 Kali
Langkah ini sebagai tindak lanjut dari POJK 30 tahun 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK.
"Kami sedang memproses perizinan penetapan kelembagaan perusahaan induk konglomerasi keuangan PIKK sebagai tindak lanjut POJK 30 2024 tentang konglomerasi keuangan dan PIKK, serta menyusun RPOJK penerapan tata kelola terintegrasi PIKK," ujar Ketua DK OJK, Mahendra Siregar.
Dia menjelaskan bahwa RPOJK tersebut diterbitkan sebagai turunan atas mandat Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Ia menjelaskan, perbedaan aturan ini dengan POJK 45 2020 terkait konglomerasi keuangan adalah perluasan dari anggota konglomerasi.
Sementara itu, Dengan RPOJK ini, nantinya perusahaan pembiayaan, perusahaan efek, modal ventura, perusahaan peer to peer lending (p2p), perusahaan penjaminan, asuransi dan lain-lain dapat menjadi anggota konglomerasi keuangan.
Begitu juga dengan perusahaan non lembaga jasa keuangan (LJK) yang menunjang LJK dapat pula menjadi anggota konglomerasi keuangan.