Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni

Iwan Supriyatna

Selasa, 04 Maret 2025 | 11:47 WIB
DPR Curiga Ada Dugaan Pemalsuan Putusan dalam Perkara Alex Denni
Ilustrasi hukum. (Shutterstock)

Suara.com - Dugaan rekayasa putusan perkara kasasi mantan Deputi Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) Alex Denni makin mencuat. Bahkan, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) menduga, ada pemalsuan putusan dalam perkara kasasi Alex Denni.

“Ada dugaan pemalsuan putusan karena ada orang meninggal bisa tanda tangan. Itu kan enggak mungkin kalau enggak palsu,” tegas Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) dan Keluarga Alex Denni, ditulis Selasa (4/3/2025).

Itu sebabnya, dalam salah satu keputusan RDPU, Komisi III DPR RI akan meminta Badan Pengawas (Bawas) Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk mengusut tuntas kejanggalan prosedural dalam kasus Alex Denni.

“Khususnya terkait hakim yang telah meninggal dunia namun tercatat menandatangani putusan serta mendorong dilakukannya evaluasi menyeluruh agar tidak terjadi kembali disparitas putusan,” kata Lola Nelria Oktavia, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Nasdem, yang membacakan keputusan RDPU.

Ketua PBHI Julius Ibrani dalam rapat tersebut mengatakan, berdasarkan penelusuran PBHI, ditemukan bahwa ada satu hakim yang namanya tercantum dalam putusan namun sebetulnya sudah meninggal dunia sebelum tanggal putusan.

Jadi, tanggal putusan perkara kasasi Alex Denni adalah 14 November 2013. Sementara salah satu hakim sudah meninggal dunia pada 7 September 2013.

Julius sebelumnya mengatakan, tanggal putusan Perkara Kasasi Nomor 163K/Pid.Sus/2013 tidak sesuai dengan tanggal rapat permusyawaratan, penandatanganan, dan pengumuman oleh Majelis Hakim, yakni pada 26 Juni 2013. Sementara tanggal dalam dokumen putusan tercatat pada 14 November 2013.

Nah, pada 7 September 2013, Hakim Ad Hoc Tipikor H. Hamrad Hamid, SH, selaku anggota majelis perkara kasasi telah meninggal dunia sehingga dinyatakan tidak dapat menandatangani putusan. Padahal, putusan telah dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013.

“Mengapa putusan yang belum ditandatangani bisa dibacakan dan diumumkan? Bagaimana putusan yang dibacakan dan diumumkan pada 26 Juni 2013 baru ditandatangani pada 14 November 2013 atau bersela enam bulan kemudian? Selain itu, putusan yang hanya ditandatangani oleh dua hakim pada 14 November 2013 adalah tidak sah karena seharusnya ditandatangani oleh seluruh hakim yang mengadili perkara,” tegas Julius.

baca juga

Selain itu, Julius menambahkan, perkara kasasi Alex Denni disidangkan oleh Ketua Majelis Hakim Dr. H.M. Imron Anwari, SH., Sp.N., MH., yang berasal dari Peradilan Militer. Padahal, perkara yang diperiksa bukan Kompetensi Peradilan Militer dan tidak ada relevansinya dengan militer, melainkan Peradilan Umum.

“PBHI menelusuri pemeriksaan perkara Kasasi di tahun 2010, 2011, dan 2012, faktanya tidak ada satu pun perkara di Peradilan Umum yang diperiksa oleh Hakim Peradilan Militer, kecuali Perkara Alex Denni,” imbuh Julius.

Selain dua kejanggalan tersebut, PBHI juga menemukan sederet kejanggalan lain yang memperkuat dugaan pemalsuan putusan.

Dari sisi administrasi dan transparansi, misalnya, hanya putusan Alex Denni di tingkat kasasi yang dipublikasikan sementara dua putusan di tingkat pertama dan tingkat banding tidak dipublikasikan.

Begitu pula dengan putusan terhadap Agus Utoyo dan Tengku Hedi Safinah, dua pejabat Telkom yang terlibat dalam perkara yang sama dengan Alex Denni, juga tidak ditemukan dalam publikasi resmi baik di tingkat pertama, banding, hingga kasasi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Tim PBHI di Kepaniteraan MA maupun di Kepaniteraan PN Bandung, ditemukan fakta bahwa Alex Denni tidak pernah menerima Relaas Pemberitahuan Putusan Kasasi dari MA dan Salinan Putusan Kasasi dari MA sejak 2013 hingga detik ini. Bahkan, di PN Bandung dan MA juga tidak ada dokumen Relaas Pemberitahuan Kasasi.

Benny Utama, Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Golkar, mengatakan, banyak keganjilan dalam perkara Alex Denni.

“Banyak sekali kejanggalan dalam perkara ini, termasuk soal transparansi dengan tidak dipublikasikannya putusan. Begitu juga dengan eksekusinya. Aneh rasanya sudah 12 tahun baru dieksekusi. Jadi, permohonan Peninjauan Kembali Alex Denni ini arus dimaksimalkan sebagai upaya terakhir kita,” ujar Benny.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

DPR Minta Bawas MA dan Komisi Yudisial Usut Tuntas Kejanggalan dalam Kasus Alex Denni

Bisnis | Selasa, 25 Februari 2025 | 14:01 WIB

KY Diminta Awasi Perkara PK Alex Denni

KY Diminta Awasi Perkara PK Alex Denni

Bisnis | Kamis, 13 Februari 2025 | 07:52 WIB

Permohonan PK Alex Denni Diharapkan Menjadi Titik Awal Perbaikan Sistem Peradilan

Permohonan PK Alex Denni Diharapkan Menjadi Titik Awal Perbaikan Sistem Peradilan

Bisnis | Sabtu, 30 November 2024 | 09:42 WIB

Terkini

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Bukan Cuma Data yang Dicuri, Kejahatan Siber Kini Bisa Menguras Tabungan

Lifestyle | Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:49 WIB

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

Bukan Hanya Populer, Seskab Teddy Salip Sejumlah Menteri Senior dalam Urusan Kinerja

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 00:19 WIB

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Jejak Sang Maestro di Piala Presiden, Ketika Pemimpin Meletakkan Tongkat Estafet

Bola | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:35 WIB

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lahir dari DNA Meradelima, Kembang Goeyang Hadirkan Konsep Tempo Dulu di Sarinah

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 23:10 WIB

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Mengenal Pendidikan Profesi Arsitek, Bekal Sebelum Terjun ke Dunia Praktik

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:35 WIB

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 21:27 WIB

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau

Lifestyle | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:31 WIB

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026

Otomotif | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:15 WIB

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Kredit Macet Hantui Industri Pinjol

Bisnis | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru

Jawa Tengah | Sabtu, 08 Agustus 2026 | 20:00 WIB

×