Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi

Selasa, 04 Maret 2025 | 16:28 WIB
Saham SRIL di Ujung Delisting, Bursa Tunggu Keputusan Pailit Resmi
Buruh mengendarai sepeda keluar dari pabrik PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) di Sukoharjo, Jawa Tengah, Kamis (24/10/2024). Pengadilan Negeri (PN) Niaga Semarang menyatakan perusahaan tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) atau Sritex dinyatakan pailit, hal tersebut tercantum dalam putusan dengan nomor perkara 2/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Semarang. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/aww

Suara.com - Saham PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terancam dihapus dari Bursa Efek Indonesia (BEI) atau delisting. Pasalnya, saham emiten tekstil tersebut telah mengalami suspensi perdagangan sejak 18 Mei 2021, atau lebih dari 24 bulan.

Menurut ketentuan III.1.3.3. Peraturan Bursa nomor I-N, salah satu penyebab delisting adalah jika saham perusahaan tercatat mengalami suspensi efek selama minimal 24 bulan terakhir.

"Saham Perusahaan Tercatat telah mengalami Suspensi Efek, baik di Pasar Reguler dan Pasar Tunai, dan/atau di seluruh Pasar, paling kurang selama 24 (dua puluh empat) bulan terakhir," kata Direktur Penilaian BEI I Gede Nyoman Yetna di Jakarta, Selasa (4/3/2025).

Selain itu, status pailit SRIL juga menjadi pertimbangan BEI. Saat ini, Bursa sedang menunggu dokumen hukum resmi atas putusan final pailit dari SRIL. Jika SRIL resmi dinyatakan pailit, Bursa akan melaporkan hal tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sesuai dengan POJK 45 tahun 2024.

Dalam rangka melindungi investor, pasal 18 POJK 45 tahun 2024 mengatur bahwa perubahan status perusahaan terbuka menjadi perusahaan tertutup harus melalui beberapa tahapan, termasuk persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan pembelian kembali seluruh saham publik hingga jumlah pemegang saham kurang dari 50 pihak atau jumlah lain yang ditetapkan OJK.

Prosedur dan jangka waktu pelaksanaan RUPS akan ditetapkan oleh OJK, sedangkan pembelian kembali saham harus diselesaikan dalam waktu 6 bulan setelah pengumuman keterbukaan informasi, dan dapat diperpanjang maksimal 6 bulan untuk memenuhi persyaratan OJK.

BEI akan terus berkoordinasi dengan OJK terkait perubahan status SRIL dan proses delisting.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI