Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan

Tim Liputan Bisnis

Kamis, 06 Maret 2025 | 15:31 WIB
Isi RUU TNI-Polri yang Banyak Ditolak Berbagai Kalangan
Ilustrasi TNI AD [militer.id]

Suara.com - Gelombang penolakan terhadap revisi UU TNI dan Polri semakin kuat. Hal ini ditandai dengan adanya kritik yang datang dari berbagai pihak, termasuk legislator dan NGO. Lantas, apa saja isi RUU TNI-Polri yang kontroversial?

Pada Senin (3/3/2025), Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyambangi Komisi I dan III DPR RI guna memberikan surat terbuka yang menyatakan bahwa mereka menolak RUU ini.

KontraS menilai bahwa perubahan yang diusulkan dalam RUU ini tidak menjawab permasalahan mendasar dalam institusi TNI dan Polri, terutama dalam aspek kultural dan kewenangan institusi.

Di sisi lain, revisi UU TNI juga menuai kritik terkait aturan yang memungkinkan prajurit aktif menduduki jabatan sipil di kementerian dan lembaga negara. Banyak pihak menganggap kebijakan ini dapat membuka kembali ruang bagi dwifungsi ABRI yang pernah diterapkan pada masa Orde Baru.

Selain itu, usulan perpanjangan batas usia pensiun bagi prajurit aktif juga menimbulkan polemik. Berikut adalah ulasan selengkapnya terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.

Revisi UU TNI Masuk Prolegnas Prioritas 2025

Pada Februari 2025, DPR RI menerima Surat Presiden (Surpres) yang menunjuk perwakilan pemerintah untuk membahas revisi UU TNI. Dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara II, DPR RI, revisi UU TNI resmi masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

Mengutip dari ANTARA, Wakil Ketua DPR RI, Adies Kadir, menyatakan bahwa pembahasan revisi UU ini telah mendapat persetujuan dari seluruh anggota DPR.

Namun, terkait dengan revisi UU Polri, DPR RI belum menerima Surpres dari pemerintah. Hal ini dikonfirmasi oleh Adies Kadir yang menegaskan bahwa pihaknya baru menerima Surpres revisi UU TNI dan belum ada pembahasan resmi mengenai revisi UU Polri.

baca juga

Isi Pasal Kontroversial dalam Revisi UU TNI-Polri

Dalam revisi UU TNI-Polri, terdapat beberapa pasal yang menjadi sorotan utama, yaitu:

1. Perpanjangan Batas Usia Pensiun

Rancangan revisi Undang-Undang TNI Nomor 34 Tahun 2004 mencakup perpanjangan usia pensiun bagi prajurit TNI, di mana perwira dapat pensiun pada usia 60 tahun, sementara bintara dan tamtama pada usia 58 tahun.

Berdasarkan draf yang diterima, perubahan tersebut tercantum dalam Pasal 53. Pada Pasal 53 Ayat (1) dalam RUU TNI, usia pensiun yang sebelumnya ditetapkan 58 tahun bagi perwira serta 53 tahun bagi bintara dan tamtama mengalami peningkatan menjadi masing-masing 60 tahun dan 58 tahun.

Sementara itu, Pasal 53 Ayat (2) mengatur bahwa bagi prajurit yang menduduki jabatan fungsional, masa dinas dapat diperpanjang hingga usia maksimal 65 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma

Babak Baru Polisi Tembak Pelajar di Semarang: Aipda Robig Segera Diadili Kasus Gamma

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 14:42 WIB

BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi

BRI Dukung Kemudahan Hunian untuk Polisi di NTT Melalui Program Rumah Subsidi

Bri | Kamis, 06 Maret 2025 | 13:03 WIB

Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?

Langkah Senyap Memasukkan TNI di Jabatan Sipil Hingga Bisnis: Akankah Kembali ke Era Orba?

Liks | Kamis, 06 Maret 2025 | 12:00 WIB

Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi

Samson Tewas Dianiaya, Ini Alasan Para Tersangka Tak Ditahan Polisi

News | Kamis, 06 Maret 2025 | 08:04 WIB

Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?

Bahaya di Balik Babinsa Jadi 'Sales' Beras Bulog: Dwifungsi TNI atau Solusi Swasembada?

Liks | Rabu, 05 Maret 2025 | 20:47 WIB

Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya

Pakar Usulkan Piramida Promosi Jabatan dalam Revisi UU TNI, Ini Tujuannya

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 05:54 WIB

Terkini

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Dian Siswarini Dipuji DPR, Telkom Kantongi Pendapatan Rp146,7 Triliun

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 18:33 WIB