2. Prajurit Aktif Bisa Menjabat di Kementerian
Poin lain yang menuai kritik dalam revisi UU TNI adalah pemberian izin bagi prajurit aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga negara. Hal ini tertuang dalam Pasal 47 Ayat (2), yang memungkinkan prajurit aktif mengisi posisi di bidang pertahanan, intelijen, keamanan nasional, serta lembaga lain yang membutuhkan keahlian mereka sesuai kebijakan Presiden.
Meski bertujuan memperkuat sinergi antara militer dan pemerintahan, aturan ini dikhawatirkan dapat menghidupkan kembali dwifungsi ABRI seperti pada masa Orde Baru.
Dalam ketentuannya, prajurit yang ditempatkan di lembaga negara akan berdasarkan permintaan pimpinan kementerian atau lembaga tersebut dan harus mengikuti aturan administrasi yang berlaku di instansi tersebut.
Hal ini menimbulkan kekhawatiran terkait tumpang tindih kewenangan antara militer dan sipil serta dampaknya terhadap profesionalisme TNI. Demikianlah informasi terkait isi RUU TNI-Polri yang kontroversial.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas