Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.196,430
LQ45 614,786
Srikehati 299,961
JII 371,907
USD/IDR 17.968

Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak

M. Reza Sulaiman

Kamis, 06 Maret 2025 | 16:57 WIB
Jangan Salah Hitung! Panduan Lengkap THR untuk Pegawai Kontrak
Ilustrasi cara hitung thr pegawai kontrak (Photo by Tima Miroshnichenko: https://www.pexels.com/photo/white-printer-paper-on-brown-wooden-table-6693647/)

Suara.com - Seiring berjalannya bulan Ramadan, hari raya Idul Fitri semakin dekat. Bagi para pekerja, salah satu momen yang paling dinantikan adalah tunjangan hari raya (THR). Meski THR umumnya diberikan kepada pegawai tetap, bagaimana dengan pegawai kontrak? Apakah mereka juga berhak mendapatkan THR, dan bagaimana cara menghitungnya?

Memahami cara perhitungan THR yang benar menjadi kewajiban bagi pemberi kerja agar hak pegawai diberikan sesuai regulasi. Selain merupakan hak karyawan, kepatuhan terhadap aturan ini juga berperan penting dalam menjaga kredibilitas perusahaan. Memberikan THR sesuai ketentuan menunjukkan kepatuhan terhadap hukum yang berlaku di Indonesia serta meningkatkan kepercayaan pegawai terhadap perusahaan.

Berikut panduan lengkap cara menghitung THR bagi pegawai kontrak sesuai aturan yang berlaku.

Cara Hitung THR Pegawai Kontrak

Setidaknya terdapat dua dasar hukum yang digunakan dalam perhitungan THR di Indonesia. Pertama dalaah Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan, dan kedua adalah Undang-Undang Cipta Kerja No. 11 Tahun 2020.

Untuk pegawai kontrak sendiri, perhitungan THR yang diberikan adalah sebagai berikut:

THR = (Masa Kerja / 12) x Gaji Pokok

Gaji pokok yang dimaksud di sini adalah gaji dasar tanpa termasuk tunjangan, sehingga perhitungan yang dilakukan akan jauh lebih sederhana sebab tidak melibatkan terlalu banyak variabel di dalamnya. THR secara maksimal diberikan satu kali gaji pokok, dan minimal adalah 1/12 kali gaji pokok sesuai dengan masa kerja pegawai kontrak sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Contoh Menghitung THR Pegawai Kontrak

baca juga

Sebagai ilustrasi, Anda dapat melihat penjelasan berikut:

Seorang pegawai kontrak bernama Doni bekerja dari tanggal 1 September 2024 hingga 30 Maret 2025 sehingga memiliki masa kerja 7 bulan, dengan gaji pokok Rp3,600,000 per bulan. Maka perhitungan THR yang menjadi hak Doni adalah sebagai berikut:

THR = 7 bulan / 12 bulan x gaji pokok

= 7/12 x 3,600,000

= Rp2,100,000

Maka THR yang menjadi hak Doni setelah bekerja selama 7 bulan adalah Rp2,100,000.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Berapa THR Pensiunan PNS 2025? Sebentar Lagi Cair, Ini Alur Pencairannya

Berapa THR Pensiunan PNS 2025? Sebentar Lagi Cair, Ini Alur Pencairannya

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 15:04 WIB

Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus

Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Lifestyle | Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Kabar Baik dari Menaker! Ojol Bakal Dapat THR, Aturan Sedang di Godok

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 14:02 WIB

Terkini

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM,  BI Dorong Pembiayaan Produktif

QRIS dan BI-FAST Jadi Senjata Perkuat UMKM, BI Dorong Pembiayaan Produktif

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:30 WIB

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

PSSI Harap-Harap Cemas! Klub Belum Kasih Izin, Justin Hubner Absen Bela Timnas Indonesia?

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:26 WIB

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Review The Sweater: Pelajaran Sederhana tentang Berbagi dan Peduli

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 07:20 WIB

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Bakal Heboh di Akhir Bulan Ini! Demon Slayer hingga Bloody Smart Siap Tayang di OTT CATCHPLAY+

Entertainment | Senin, 27 Juli 2026 | 07:16 WIB

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Hadapi Kamboja Malam Ini, Timnas Indonesia Dapat Kabar Buruk John Herdman Putar Otak

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:12 WIB

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Persebaya Pecundangi Persija, Bernardo Tavares Bongkar Kunci Sukses Patahkan Taktik Shin Tae-yong

Bola | Senin, 27 Juli 2026 | 07:06 WIB

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

AS dan Iran Hentikan Aksi Militer, Harga Minyak Anjlok 5 Persen!

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati

4 Shio yang Hidupnya Jadi Lebih Mudah Mulai Hari Ini, Semua Tantangan Terlewati

Lifestyle | Senin, 27 Juli 2026 | 07:02 WIB

Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

Mojtaba Khamenei Tegas: AS Mau Damai, Suruh Israel Hentikan Serangan ke Lebanon

News | Senin, 27 Juli 2026 | 06:59 WIB

Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan

Revolusi Kecoak Gen Z India: Berawal dari Komentar Hakim Jadi Meme dan Gerakan Perlawanan

News | Senin, 27 Juli 2026 | 06:51 WIB

×