Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Chyntia Sami Bhayangkara | Suara.com

Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB
Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus
perhitungan THR sebelum 1 tahun (Pixabay)

Suara.com - Jelang Lebaran, biasanya para karyawan akan mendapatkan THR dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun? Simak berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Diketahui bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ini salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya. Ini tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) No 11 Tahun 2020.

Berdasarkan UU Ciptaker Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR ini merupakan hak setiap karyawan yang telah dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan RI.

Maka dari itu, saat jelang Lebaran Idul Fitri, setiap karyawan atau pegawai berhak untuk menerima THR selambatnya tujuh hari sebelum tiba hari raya Lebaran Idul Fitri atau hari besar Kegamaan, sesuai aturan berlaku.

THR ini dibayarkan ke karyawan setiap setahun sekali jelang hari raya keagamaan. Nah yang menjadi pertanyaan, kira-kira bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun kerja? Berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun

Cara hitung THR sebelum 1 tahun yaitu masa kerja kurang dari setahun dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji sebulan. Adapun rumusnya sebagai berikut = masa kerja/12 x upah 1 bulan. Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Saat pembagian THR, masa kerja karyawan barusekitar tujuh bulan dan upahnya selama sebulan Rp 1.5 juta. Jika dihitung berdasarkan rumusnya, rumusnya adalah yaitu 7/12 x Rp1,5 juta (upah 1 bulan). Maka THR yang diterima adalah Rp875.000.

Namun, jika masa kerja pegawai baru 5 bulan 17 hari saat tiba waktu pembagian THR maka pihak perusahaan yang menentukan berapa lama masa kerjanya apakah akan digenapkan menjadi 6 bulan masa kerjanya atau lima bulan.

Batas Waktu Pemberian THR

Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa pemberian THR kepada karyawan selambatnya 7 hari sebelum tiba waktu Lebaran Idul Ftri atau Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR karyawan, maka perusahaan akan mendapat sanski.

Sanski yang diberikan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya yaitu  terbadi menjadi dua macam. Adapun dua sanski tersebut yaitu ada sanksi administratif dan ada juga sanksi denda.

Untuk sanksi administratif ini adalah berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus membayarkan denda  dan THR meski kena sanski administrasi.

Sedangkan untuk sanksi denda yaitu sebesar 5 persen dari jumlah THR pekerja. Adapun untuk pembayaran denda ini hukumnya wajib, dan sanksi denda ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk bayar THR pekerjanya.

Demikian penjelasan mengenai cara perhitungan THR sebelum 1 tahun lengkap dengan batas pembayaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan sanski jika tidak bayar THR. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:40 WIB

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

5 Bedak Viva Cosmetics untuk Usia 45 Tahun ke Atas: Formula Ringan, Hasil Natural

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 19:00 WIB

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lebih Tahan Lama Lip Tint atau Lip Cream? Ini 5 Rekomendasinya yang Awet

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:29 WIB

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Siapa Pemilik Toba Pulp Lestari? Perusahaan yang Diisukan PHK Massal 80 Persen Karyawan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Setelah Eksfoliasi Pakai Moisturizer Apa? Ini 5 Rekomendasi Produk yang Melembapkan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:11 WIB

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

5 Sepeda Lipat untuk Anak yang Ringan dan Praktis, Mudah Dibawa Liburan

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 17:00 WIB

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Inovasi Baru di Dunia Estetika: Cara Praktis Dapatkan Kulit Glowing dengan Titik Injeksi Minimal

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:52 WIB

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

7 Cara Memilih Parfum yang Tahan Lama, Perhatikan Ciri-ciri Ini

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:43 WIB

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

6 Rekomendasi Lip Tint Lokal Stain Tahan Lama, Bibir Tampak Fresh Seharian

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:41 WIB

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Syarat Menggunakan Wali Hakim dalam Pernikahan seperti Syifa Hadju, Calon Pengantin Perlu Tahu

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

5 Rekomendasi Air Cooler Paling Dingin: Sejuk Maksimal, Hemat Listrik

Lifestyle | Senin, 27 April 2026 | 16:29 WIB