Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung dan Contoh Kasus

Chyntia Sami Bhayangkara

Kamis, 06 Maret 2025 | 08:59 WIB
Perhitungan THR Karyawan Kerja Kurang dari 1 Tahun: Cara Hitung  dan Contoh Kasus
perhitungan THR sebelum 1 tahun (Pixabay)

Suara.com - Jelang Lebaran, biasanya para karyawan akan mendapatkan THR dari perusahaan. Lantas bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun? Simak berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Diketahui bahwa THR (Tunjangan Hari Raya) ini salah satu kewajiban yang harus diberikan oleh perusahaan kepada para pegawai atau karyawannya. Ini tercantum dalam Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) No 11 Tahun 2020.

Berdasarkan UU Ciptaker Pasal 81 angka 28 Perppu Cipta Kerja yang merevisi Pasal 88E UU Ketenagakerjaan, THR ini merupakan hak setiap karyawan yang telah dijamin oleh regulasi ketenagakerjaan RI.

Maka dari itu, saat jelang Lebaran Idul Fitri, setiap karyawan atau pegawai berhak untuk menerima THR selambatnya tujuh hari sebelum tiba hari raya Lebaran Idul Fitri atau hari besar Kegamaan, sesuai aturan berlaku.

THR ini dibayarkan ke karyawan setiap setahun sekali jelang hari raya keagamaan. Nah yang menjadi pertanyaan, kira-kira bagaimana cara perhitungan THR sebelum 1 tahun kerja? Berikut ini cara hitung dan batas pembayaran THR.

Cara Hitung THR Sebelum 1 Tahun

Cara hitung THR sebelum 1 tahun yaitu masa kerja kurang dari setahun dibagi 12 bulan lalu dikalikan gaji sebulan. Adapun rumusnya sebagai berikut = masa kerja/12 x upah 1 bulan. Sebagai gambaran, berikut ini contohnya:

Saat pembagian THR, masa kerja karyawan barusekitar tujuh bulan dan upahnya selama sebulan Rp 1.5 juta. Jika dihitung berdasarkan rumusnya, rumusnya adalah yaitu 7/12 x Rp1,5 juta (upah 1 bulan). Maka THR yang diterima adalah Rp875.000.

Namun, jika masa kerja pegawai baru 5 bulan 17 hari saat tiba waktu pembagian THR maka pihak perusahaan yang menentukan berapa lama masa kerjanya apakah akan digenapkan menjadi 6 bulan masa kerjanya atau lima bulan.

Batas Waktu Pemberian THR

Sebelumnya sudah disebutkan di atas bahwa pemberian THR kepada karyawan selambatnya 7 hari sebelum tiba waktu Lebaran Idul Ftri atau Hari Raya Keagamaan. Jika perusahaan tidak membayarkan THR karyawan, maka perusahaan akan mendapat sanski.

baca juga

Sanski yang diberikan jika perusahaan tidak membayarkan THR kepada karyawannya yaitu  terbadi menjadi dua macam. Adapun dua sanski tersebut yaitu ada sanksi administratif dan ada juga sanksi denda.

Untuk sanksi administratif ini adalah berupa pembatasan kegiatan usaha, hingga pemberhentian sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usaha. Perusahaan tetap harus membayarkan denda  dan THR meski kena sanski administrasi.

Sedangkan untuk sanksi denda yaitu sebesar 5 persen dari jumlah THR pekerja. Adapun untuk pembayaran denda ini hukumnya wajib, dan sanksi denda ini tidak lantas menggugurkan kewajiban perusahaan untuk bayar THR pekerjanya.

Demikian penjelasan mengenai cara perhitungan THR sebelum 1 tahun lengkap dengan batas pembayaran THR yang diberikan perusahaan kepada karyawan dan sanski jika tidak bayar THR. Semoga artikel ini bermanfaat!

Kontributor : Ulil Azmi

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

THR Ojol Segera Cair? Menaker: Finalisasi Aturan Hampir Rampung!

News | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:40 WIB

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Jadwal THR Kaget Shopee Diskon Hingga 100 Persen, Simak Tipsnya!

Bisnis | Rabu, 05 Maret 2025 | 12:00 WIB

Terkini

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bisnis Merchant Tumbuh, Transaksi QRIS Meningkat Berkat Transformasi Digital BRI

Bekaci | Senin, 27 Juli 2026 | 17:05 WIB

Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita

Nyawa Dibayar Ayam Sabung: Alarm Keras untuk Penegakan Hukum dan Nurani Kita

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:05 WIB

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

Ekshumasi Jadi Opsi! Polisi Bakal Bongkar Makam Sutrimo Demi Ungkap Tabir Kematian

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:02 WIB

BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat

BRI Genjot Transformasi Digital, Merchant Berkembang dan Transaksi QRIS Melesat

Surakarta | Senin, 27 Juli 2026 | 17:02 WIB

Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara

Rupiah dan Saham Melemah Imbas Gubernur BI Mundur, Ini Langkah Prioritas Pejabat Sementara

News | Senin, 27 Juli 2026 | 17:01 WIB

Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap

Siswa Non Muslim di Jogja Diperlakukan Diskriminatif Saat Pelajaran Agama, Tak Punya Ruangan Tetap

Jogja | Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Review Buku Bored: Petualangan Rita Melawan Kebosanan dengan Imajinasi

Your Say | Senin, 27 Juli 2026 | 17:00 WIB

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Transformasi Digital BRI Perkuat Merchant dan QRIS, dan Akses Keuangan Danantara

Sumbar | Senin, 27 Juli 2026 | 16:57 WIB

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

IHSG Ditutup Runtuh Dengar Kabar Perry Warjiyo Mundur

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:55 WIB

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Transaksi QRIS BRI Melonjak 76 Persen, Perkuat Ekosistem Digital dan Merchant

Bisnis | Senin, 27 Juli 2026 | 16:54 WIB

×