Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 18 Maret 2025 | 07:45 WIB
Karyawan yang Resign Sebelum Lebaran dapat THR? Ini Penjelasannya
Ilustrasi THR (Freepik/sewupari-studio)

Suara.com - Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi menjadi hak bagi karyawan atau buruh jelang hari raya keagamaan. Namun, apakah karyawan yang resign sebelum lebaran tetap bisa dapat THR?

Dikutip dari berbagai sumber, berdasarkan Pasal 7 Ayat 1 Permenaker Nomor 6 Tahun 2016, Pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu dan mengalami pemutusan hubungan kerja terhitung sejak 30 (tiga puluh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan, berhak atas THR Keagamaan.

Perlu dicatat bahwa salah satu alasan pemutusan hubungan kerja adalah karyawan mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa karyawan yang resign sebelum lebaran tetap mendapatkan THR, dengan catatan tetap memenuhi ketentuan dalam peraturan perundang – undangan di atas.

Lalu bagaimana jika perusahaan tidak memberikan THR? Pekerja dapat melaporkan perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban lewat aplikasi Siap Kerja di bawah Kementerian Ketenagakerjaan.

Dilansir website resminya, Kementerian Ketenagakerjaan RI dan Dinas yang membidangi Ketenagakerjaan Provinsi dan Kabupaten/Kota menyediakan layanan Pengaduan THR Keagamaan Tahun 2025 melalui aplikasi Siap Kerja.

Pemberi kerja wajib memberikan THR sesuai ketentuan tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04.00/III/2025 tanggal 10 Maret 2025 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya  Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan dan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/3/HK.04.00/III/2025 tanggal 11 Maret 2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya Keagamaan Tahun 2025 Bagi Pengemudi dan Kurir pada Pelayanan Angkutan Berbasis Aplikasi.

Untuk menggunakan aplikasi Siap Kerja cukup ikuti langkah – langkah berikut ini.

1. Pilih Menu Masuk

Baca Juga: Jadwal Libur Lebaran 2025 Karyawan Swasta, Cek di Sini

2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (Mendaftarkan diri jika belum terdaftar)

3. Konsultasi THR :

3.1. Pilih Wilayah (Barat, Tengah, Timur)

3.2. Isikan indentitas (pojok kanan bawah)

3.3. Mulai Obrolan

4. Pengaduan THR :

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI