Alasan Trading Halt
Trading halt dapat terjadi karena beberapa alasan, antara lain:
Volatilitas Tinggi: Jika harga saham atau indeks mengalami pergerakan yang sangat tajam (naik atau turun) dalam waktu singkat, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara untuk mencegah kepanikan pasar.
Pengumuman Penting: Perusahaan mungkin meminta trading halt sebelum mengumumkan informasi material, seperti laporan keuangan, merger, akuisisi, atau perubahan manajemen, untuk memastikan semua investor memiliki akses informasi yang sama.
Ketidakpastian Pasar: Dalam situasi krisis atau ketidakpastian ekstrem, bursa dapat memberlakukan trading halt untuk menenangkan pasar.
Kegagalan Teknis: Jika terjadi masalah teknis pada sistem perdagangan, bursa dapat menghentikan perdagangan sementara hingga masalah teratasi.
Di Indonesia, trading halt diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI). Misalnya, jika Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) turun lebih dari 5%, perdagangan akan dihentikan selama 30 menit. Jika penurunan berlanjut hingga 10%, perdagangan akan dihentikan lagi selama 30 menit. Jika penurunan mencapai 15%, perdagangan dapat dihentikan hingga akhir sesi atau lebih lama, tergantung keputusan OJK.