Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.640.000
Beli Rp2.500.000
IHSG 5.883,881
LQ45 578,169
Srikehati 285,186
JII 345,557
USD/IDR 17.950

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:03 WIB
Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya
Ilustrasi THR. [Unsplash]

Suara.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa pekerja atau buruh outsourcing juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan. Hal ini sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 6 Tahun 2016.

THR wajib dibayarkan kepada semua pekerja, tanpa memandang status kerja, baik pekerja tetap maupun kontrak, termasuk pekerja outsourcing.

"Pekerja outsourcing juga berhak atas THR," tulis Kemnaker dalam unggahan di akun Instagram resmi @kemnaker, Kamis (20/3/2025). Pernyataan ini menegaskan bahwa hak pekerja outsourcing untuk menerima THR telah dijamin oleh peraturan yang berlaku.

Syarat dan Besaran THR untuk Pekerja Outsourcing

Kemnaker menjelaskan bahwa pekerja atau buruh yang telah bekerja selama minimal satu bulan berhak menerima THR. Besaran THR dihitung berdasarkan masa kerja dengan dua skema, yaitu proporsional atau satu bulan upah.

1. Skema Proporsional: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama satu bulan atau lebih, tetapi kurang dari 12 bulan. Besaran THR dihitung berdasarkan proporsi masa kerja.
2. Skema Satu Bulan Upah: Diberikan kepada pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih. Pekerja ini berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Kemnaker menegaskan bahwa pembayaran THR bagi pekerja outsourcing menjadi tanggung jawab perusahaan alih daya (outsourcing). "Tanggung jawab perusahaan alih daya!" tulis Kemnaker dalam unggahan Instagram tersebut.

THR merupakan salah satu bentuk perlindungan dan penghargaan bagi pekerja, termasuk pekerja outsourcing. Meskipun status kerja mereka bersifat kontrak atau tidak tetap, hak untuk menerima THR tetap dijamin oleh undang-undang. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa semua pekerja, tanpa terkecuali, dapat merayakan hari raya dengan layak.

Kemnaker juga mengingatkan perusahaan alih daya untuk mematuhi ketentuan ini. Pembayaran THR yang tepat waktu dan sesuai aturan merupakan bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap kesejahteraan pekerja. Jika perusahaan alih daya lalai dalam memenuhi kewajiban ini, mereka dapat dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

baca juga

Pemberian THR kepada pekerja outsourcing tidak hanya bermanfaat bagi pekerja, tetapi juga bagi perusahaan. Dengan memenuhi hak pekerja, perusahaan dapat meningkatkan loyalitas dan motivasi kerja. Selain itu, kepatuhan terhadap peraturan ketenagakerjaan juga akan memperkuat reputasi perusahaan di mata publik.

Bagi pekerja outsourcing, penerimaan THR dapat membantu memenuhi kebutuhan finansial selama hari raya, seperti membeli kebutuhan pokok, pakaian baru, atau biaya transportasi untuk mudik. Hal ini juga menjadi bentuk pengakuan atas kontribusi mereka dalam menjalankan operasional perusahaan.

Kemnaker mengimbau perusahaan alih daya untuk segera memproses pembayaran THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Perusahaan harus memastikan bahwa semua pekerja, termasuk outsourcing, menerima THR tepat waktu dan sesuai dengan perhitungan yang benar," tegas Kemnaker.

Di sisi lain, pekerja juga diimbau untuk memahami hak-hak mereka, termasuk hak atas THR. Jika ada perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban ini, pekerja dapat melaporkannya kepada Kemnaker atau dinas ketenagakerjaan setempat untuk mendapatkan bantuan dan penyelesaian.

Dengan penegasan ini, Kemnaker berharap tidak ada lagi pekerja outsourcing yang merasa dirugikan atau tidak mendapatkan haknya. Pemenuhan hak THR bagi pekerja outsourcing merupakan langkah penting dalam mewujudkan keadilan sosial dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

"Kami berkomitmen untuk terus memastikan bahwa hak-hak pekerja, termasuk pekerja outsourcing, terpenuhi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tutup Kemnaker dalam pernyataannya.

Dengan adanya penegasan ini, diharapkan semua pihak, baik perusahaan maupun pekerja, dapat bekerja sama untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan harmonis, terutama dalam menyambut momen hari raya yang penuh kebahagiaan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura

Viral #KaburAjaDulu, Riset Ungkap Pekerja IT Indonesia Minat Pindah ke Singapura

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 23:15 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:52 WIB

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN

Cek Fakta: Budi Arie Sebut Pemerintah Pakai Dana Haji Rp700 Triliun untuk IKN

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 14:36 WIB

Terkini

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Driver Sambut Potongan Komisi Ojol 8 Persen, Berharap Tak Muncul Biaya Baru yang Kurangi Pendapatan

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 07:05 WIB

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

BPKH Diminta Tak Jadi 'Kasir' Kementerian, DPR Dorong Dana Haji Dikelola Lebih Mandiri

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 21:10 WIB

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bulog Tegaskan Komitmen Dukung Swasembada Pangan Berkelanjutan di Puncak Penas XVII 2026

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:41 WIB

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Delapan Dekade Bertransformasi, BNI Memperluas Dampak Lewat Inovasi dan Digitalisasi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:39 WIB

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Pasar Aplikasi Rp 2.700 Triliun Diburu TikTok

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 20:35 WIB

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

DPR Apresiasi Dian Siswarini karena Dividen PT Telkom Jadi yang Tertinggi

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:40 WIB

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen, Suara Pengguna: Tarif Jangan Naik!

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:35 WIB

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Siap-siap IPO, BEI Anggap RANS Entertainment Lolos dari Free Float

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:29 WIB

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

PLTU Pelabuhan Ratu Terus Gunakan Co-firing Biomassa dari Sorgum

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:20 WIB

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Influencer Tak Bisa Lagi Asal Kasih Saran Saham dan Kripto, Begini Ketentuannya

Bisnis | Rabu, 24 Juni 2026 | 19:13 WIB