Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.091,386
LQ45 606,516
Srikehati 297,102
JII 361,308
USD/IDR 18.082

Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:27 WIB
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
Ilustrasi. [Immawan/Suarabogor.id]

Suara.com - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.

Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.

Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh jajaran petinggi melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman. Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, serta Sekjen PP sendiri.

Dalam surat yang kini tersebar di media sosial itu, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha maupun UMKM.

“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diklaim sebagai langkah PP dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.

baca juga

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila tetap menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arif Rahman, Sekjen PP, dalam keterangan resminya.

Larangan ini mendapat beragam respon dari netizen. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Pemuda Pancasila dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Seharusnya begini. Langsung keluarkan surat dari atas, biar yang di bawah ikutan," tulis salah seorang warganet di media sosial X.

"Semoga beneran ditindaklanjuti. Gak malah minta THR-THR-an padahal bukan karyawan. Kasian usaha kecil yang baru merintis," sambung akun lainnya.

Sayangnya, tidak sedikit pula yang mengaku masih ragu surat ini diikuti oleh bagian ormas terkait di daerah. "Apakah kenyataan di lapangan berbeda?" tulis akun P***ta.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi ormas lainnya untuk lebih menjaga etika dan tidak melakukan praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen-momen tertentu seperti menjelang hari raya.

Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, Pemuda Pancasila seharusnya berperan menjaga stabilitas sosial dan mendorong pembangunan nasional, dan bukan malah melakukan aksi yang tidak sesuai dasar Pancasila.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan Pemuda Pancasila dapat terus menjadi contoh ormas yang menjaga integritas dan etika dalam berorganisasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran ormas dalam mendukung pembangunan nasional.

Dengan demikian, Pemuda Pancasila berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa, sambil menjaga citra organisasi sebagai ormas yang profesional dan bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:03 WIB

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:02 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:52 WIB

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Terkini

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 07:00 WIB

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Strategi Isuzu Jaga Produktivitas Bisnis Konsumen Lewat Bengkel Berjalan

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:55 WIB

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Pergerakan IHSG Hari Ini saat Wall Street Koreksi Parah dan KOSPI Anjlok 6 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:54 WIB

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Persija Ditahan Port FC, Shin Tae-yong Singgung 6 Pemain yang Bela Timnas Indonesia

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Daftar Zodiak yang Banjir Rezeki Sepanjang Agustus 2026, Gerhana Matahari Bawa Keberuntungan

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:48 WIB

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Jadwal Lengkap Timnas Indonesia di Piala AFF 2026: Kapan Laga Lawan Timor Leste Dimulai?

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:40 WIB

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Wujud Kasih Sayang yang Berbeda dari Dua Ayah di Agent Kim Reactivated

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:38 WIB

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Jadwal Puasa Sunah Agustus 2026, Lengkap dengan Tanggal dan Bacaan Niatnya

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:35 WIB

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jateng Jadi Basis Pelanggan Terbesar Indosat, Trafik Data Naik 10,4 Persen

Jawa Tengah | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:21 WIB

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

DFSK E5 Plus Resmi Meluncur di GIIAS 2026 dengan Harga Spesial Mulai Rp479 Juta

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 06:14 WIB

×