Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.710.000
Beli Rp2.570.000
IHSG 6.007,656
LQ45 597,448
Srikehati 291,253
JII 359,060
USD/IDR 17.916

Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha

M Nurhadi

Kamis, 20 Maret 2025 | 10:27 WIB
Ketua Pemuda Pancasila Larang Anggota Minta THR ke Masyarakat atau Pelaku Usaha
Ilustrasi. [Immawan/Suarabogor.id]

Suara.com - Organisasi masyarakat (ormas) Pemuda Pancasila (PP) secara resmi melarang anggotanya meminta atau memungut tunjangan hari raya (THR) dari masyarakat maupun pengusaha.

Aturan larangan ini dijelaskan secara resmi melalui surat instruksi bernomor 1609.A4/MPN-PP/II1/2025 yang dikeluarkan oleh Majelis Pimpinan Nasional (MPN) PP.

Surat tersebut juga sudah dikonfirmasi oleh jajaran petinggi melalui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PP, Arif Rahman. Selain itu, surat tersebut juga ditandatangani oleh Ketua Umum PP, Japto Soerjosoemarno, serta Sekjen PP sendiri.

Dalam surat yang kini tersebar di media sosial itu, MPN PP menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepengurusan, mulai dari Majelis Pimpinan Wilayah (MPW), Majelis Pimpinan Cabang (MPC), Majelis Pimpinan Anak Cabang (MPAC), hingga tingkat ranting di seluruh Indonesia, untuk tidak melakukan pungutan uang, permintaan atau propaganda dengan klaim Tunjangan Hari Raya (THR) kepada masyarakat, baik pelaku usaha, pabrik, pengusaha maupun UMKM.

“Untuk tidak melakukan pungutan uang atau propaganda untuk THR kepada masyarakat atau pengusaha,” demikian bunyi surat tersebut.

Sanksi Tegas bagi Pelanggar

Pemuda Pancasila menegaskan bahwa pelanggaran terhadap instruksi ini akan dikenai sanksi tegas. Meskipun tidak dijelaskan secara rinci bentuk sanksinya, langkah ini diklaim sebagai langkah PP dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat.

“Kepada saudara agar instruksi ini dapat diteruskan sampai ke tingkat basis Pemuda Pancasila di wilayahnya masing-masing,” tulis surat tersebut.

Larangan ini bertujuan untuk menjaga citra dan kredibilitas Pemuda Pancasila sebagai ormas yang berlandaskan nilai-nilai Pancasila. Praktik meminta atau memungut THR dari masyarakat atau pengusaha dinilai dapat menimbulkan kesan negatif dan merusak kepercayaan publik terhadap organisasi.

Selain itu, langkah ini juga diambil untuk mencegah potensi penyalahgunaan wewenang atau tindakan yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen menjelang hari raya.

“Kami ingin memastikan bahwa seluruh anggota Pemuda Pancasila tetap menjaga etika dan tidak melakukan tindakan yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Arif Rahman, Sekjen PP, dalam keterangan resminya.

Larangan ini mendapat beragam respon dari netizen. Banyak yang mengapresiasi langkah tegas Pemuda Pancasila dalam menjaga integritas organisasi dan mencegah praktik-praktik yang tidak sesuai dengan nilai-nilai Pancasila.

"Seharusnya begini. Langsung keluarkan surat dari atas, biar yang di bawah ikutan," tulis salah seorang warganet di media sosial X.

"Semoga beneran ditindaklanjuti. Gak malah minta THR-THR-an padahal bukan karyawan. Kasian usaha kecil yang baru merintis," sambung akun lainnya.

Sayangnya, tidak sedikit pula yang mengaku masih ragu surat ini diikuti oleh bagian ormas terkait di daerah. "Apakah kenyataan di lapangan berbeda?" tulis akun P***ta.

Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat menjadi contoh bagi ormas lainnya untuk lebih menjaga etika dan tidak melakukan praktik-praktik yang dapat merugikan masyarakat, terutama di momen-momen tertentu seperti menjelang hari raya.

Sebagai salah satu ormas terbesar di Indonesia, Pemuda Pancasila seharusnya berperan menjaga stabilitas sosial dan mendorong pembangunan nasional, dan bukan malah melakukan aksi yang tidak sesuai dasar Pancasila.

Dengan adanya larangan ini, diharapkan Pemuda Pancasila dapat terus menjadi contoh ormas yang menjaga integritas dan etika dalam berorganisasi. Langkah ini juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap peran ormas dalam mendukung pembangunan nasional.

Dengan demikian, Pemuda Pancasila berharap dapat terus berkontribusi positif bagi masyarakat dan bangsa, sambil menjaga citra organisasi sebagai ormas yang profesional dan bertanggung jawab.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

Aturan THR untuk Pekerja Outsourcing, Ini Syaratnya

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 10:03 WIB

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Viral Pelaku Usaha DIkirim Permintaan THR 15 Ormas, Bikin Resah Masyarakat

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 07:02 WIB

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

Begini Perintah Prabowo ke TNI-Polri soal Ormas Lakukan Pungli Ganggu Investasi

News | Rabu, 19 Maret 2025 | 20:02 WIB

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Orang Tua Pakai Uang THR Anak, Sah atau Tidak? Simak Penjelasannya

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 19:24 WIB

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

6 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Terbaik Jelang Lebaran 2025

Tekno | Rabu, 19 Maret 2025 | 18:52 WIB

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Berapa Nominal THR Lebaran yang Tepat dan Layak untuk Ponakan?

Lifestyle | Rabu, 19 Maret 2025 | 16:56 WIB

Terkini

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:55 WIB

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 18:18 WIB

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 17:12 WIB

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:35 WIB

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:20 WIB

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:11 WIB

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:40 WIB

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:34 WIB

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 11:34 WIB

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Mengapa Pertalite Mau Dihapus?

Bisnis | Sabtu, 13 Juni 2026 | 10:26 WIB