Tutorial Top Up OVO Pakai LinkAja 2024

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Sabtu, 22 Maret 2025 | 20:17 WIB
Tutorial Top Up OVO Pakai LinkAja 2024
Tutorial top up OVO pakai LinkAja 2024

Suara.com - Tutorial top up OVO pakai LinkAja 2024 semakin memudahkan pengguna untuk bertransaksi. Apalagi, pembayaran digital semakin banyak digunakan untuk bertransaksi dengan masyarakat.

Salah satunya OVO dan LinkAja yang merupakan dompet digital Indonesia dengan pengguna terbanyak. Keduanya juga banyak digunakan masyarakat untuk bertransaksi.

Untuk itu tutorial top up OVO pakai LinkAja 2024 banyak dicari informasinya. Hal ini agar memudahkan cara top up agar tidak salah kirim serta  bisa digunakan. Berikut ini tutorial top up OVO pakai LinkAja 2024:

Buka aplikasi OVO

Pilih menu "Transfer"

Lalu pilih opsi "Transfer ke Rekening Bank".

Masukkan nominal saldo yang akan dikirim pada akun LinkAja tujuan. -Untuk mengirim saldo menggunakan kode BRIVA, pilih opsi "kirim ke Bank BRI".

Masukkan kode BRIVA LinkAja yaitu 91188 dan dilanjutkan dengan memasukkan nomor HP yang terdaftar pada akun LinkAja.

Klik "Transfer".

baca juga

Setelah itu, masukkan 6 digit PIN OVO Anda sebagai konfirmasi.

Tunggu hingga muncul notifikasi transfer OVO ke LinkAja berhasil.

Sementara itu, OVO adalah dompet digital atau e-wallet yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online maupun offline. OVO juga dapat digunakan untuk mengumpulkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai penawaran menarik. 

Lalu sebagai pengguna OVO, Anda juga bisa menggunakan saldo OVO sebagai OVO Cash untuk membayar di berbagai merchant rekanan dan layanan yang tergabung dalam ekosistem OVO. Berikut fitur OVO:

OVO Cash: Uang elektronik yang dapat digunakan untuk berbagai macam transaksi

OVO Points: Poin yang diperoleh pengguna setiap melakukan transaksi di merchant rekanan OVO

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Panduan Mudah Top Up OVO di Bank Mandiri, BCA dan BRI

Panduan Mudah Top Up OVO di Bank Mandiri, BCA dan BRI

Bisnis | Jum'at, 21 Maret 2025 | 17:28 WIB

Cara Top Up OVO Pakai Pulsa Telkomsel 2024

Cara Top Up OVO Pakai Pulsa Telkomsel 2024

Bisnis | Jum'at, 21 Maret 2025 | 09:48 WIB

Syarat Top Up OVO Rp5 juta via Bank BRI

Syarat Top Up OVO Rp5 juta via Bank BRI

Bisnis | Kamis, 20 Maret 2025 | 22:58 WIB

Terkini

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

OJK Satukan Regulasi Sektor Keuangan Syariah, Perbankan hingga Fintech

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:42 WIB

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Shin Tae-yong Absen Karena Sakit Hadapi PSMS, Persija Incar Kemenangan Perdana di League Cup

Bola | Senin, 02 November 2026 | 23:25 WIB

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Puluhan UMKM Pulo Panjang Dapat Bantuan Peningkatan Produksi dan Pemasaran

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

QRIS Error, Nasabah MNC Bank Panik Tarik Tunai Dibatasi Maksimal Rp2 Juta

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 23:08 WIB

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Anggota DPRD Kota Serang Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pencabulan, Korban Mengaku Dua Kali Dilecehkan

Banten | Senin, 02 November 2026 | 23:05 WIB

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Dosen Unsri Kembangkan Laboratorium Hidup Biomassa Sebagai Sumber Ekonomi Desa Ganesha Mukti

Sumsel | Senin, 02 November 2026 | 23:02 WIB

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Kapolres Bogor Bantah Pelaku Pembunuhan Bobotoh Suporter Persikabo: Bukan Suporter Klub Mana Pun

Jabar | Senin, 02 November 2026 | 22:57 WIB

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Aturan Baru Batas Penghasilan Tidak Kena Pajak Meluncur 2027?

Bisnis | Senin, 02 November 2026 | 22:52 WIB

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

KPK Sita Rp106,3 Miliar di Kasus ATR/BPN, Kuasa Hukum Summarecon Buka Suara

Bogor | Senin, 02 November 2026 | 22:49 WIB

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Kapolda Banten Larang Polisi dan Tamu Ngevape di Kantor Kepolisian, Pelanggar Terancam Sanksi

Banten | Senin, 02 November 2026 | 22:39 WIB

×