Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.745.000
Beli Rp2.600.000
IHSG 5.342,137
LQ45 527,078
Srikehati 259,301
JII 319,450
USD/IDR 18.166

Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini

M Nurhadi

Senin, 24 Maret 2025 | 13:08 WIB
Tunjangan Profesi Guru Bertambah! Jadi Dua Kali dalam THR dan Gaji 13 Tahun Ini
Ilustrasi PNS - Kumpulan Soal CPNS 2023 dan Kunci Jawaban PDF (Freepik)

Suara.com - Pemerintah Indonesia kembali memberikan kabar gembira bagi para guru dengan mengeluarkan kebijakan baru terkait Tunjangan Profesi Guru (TPG) pada tahun 2025. Kebijakan ini memberikan tambahan 100% TPG atau setara dengan satu bulan gaji pokok dalam pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan guru, terutama bagi mereka yang gaji pokoknya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) namun tidak menerima tunjangan kinerja (Tukin).

Kebijakan ini diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025. Kedua regulasi ini menjadi landasan hukum yang kuat untuk memastikan pencairan tambahan TPG tersebut. Meskipun kebijakan serupa telah diterapkan pada tahun 2024, masih terdapat kendala dalam pelaksanaannya, terutama terkait ketidakmerataan pencairan di beberapa daerah.

Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025 secara spesifik mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN. Pada Pasal 9 Ayat 3, disebutkan bahwa guru dan dosen yang gaji pokoknya berasal dari APBN dan tidak menerima Tukin berhak mendapatkan tunjangan profesi guru sebesar satu bulan gaji pokok. Hal ini dipertegas dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 23 Tahun 2025, yang memberikan petunjuk teknis (juknis) terkait pencairan THR dan gaji ke-13.

Menurut siaran pers resmi Kementerian Keuangan, tambahan satu kali gaji pokok atau TPG ini akan dibayarkan bersamaan dengan pencairan THR dan gaji ke-13. Langkah ini diharapkan dapat meringankan beban finansial guru, terutama menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Meskipun regulasi telah jelas, implementasi kebijakan ini masih menghadapi sejumlah kendala. Banyak guru mengeluhkan bahwa pencairan tambahan TPG pada tahun 2024 tidak merata. Beberapa daerah bahkan belum menerima sama sekali, meskipun peraturan telah ditetapkan secara nasional. Kendala utama seringkali terletak pada pelaksanaan teknis di tingkat daerah, di mana pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat belum sepenuhnya memahami atau mematuhi regulasi yang berlaku.

Untuk mengatasi hal ini, para guru disarankan untuk aktif berkomunikasi dengan pemerintah daerah atau dinas pendidikan setempat guna memastikan hak mereka terpenuhi. Pemerintah daerah juga diharapkan lebih proaktif dalam memastikan pencairan tambahan TPG berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dengan adanya regulasi terbaru ini, diharapkan pencairan tambahan TPG pada tahun 2025 dapat dilaksanakan secara merata di seluruh Indonesia. Pemerintah pusat dan daerah harus bekerja sama untuk memastikan proses pencairan berjalan lancar dan tepat waktu. Selain itu, sosialisasi yang lebih intensif diperlukan agar semua pihak, termasuk guru dan aparat daerah, memahami mekanisme dan hak-hak yang diatur dalam kebijakan ini.

Kebijakan tambahan TPG ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi guru dalam memajukan pendidikan di Indonesia. Dengan kesejahteraan yang lebih terjamin, diharapkan para guru dapat lebih fokus pada tugas mulia mereka dalam mendidik para pelajar.

Para guru diimbau untuk aktif memantau perkembangan pencairan tambahan TPG di daerah masing-masing. Jika menemui kendala atau ketidakjelasan, mereka dapat menghubungi dinas pendidikan setempat atau pihak terkait untuk memperoleh informasi lebih lanjut. Dengan kerja sama yang baik antara pemerintah pusat, daerah, dan para guru, diharapkan kebijakan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi seluruh tenaga pendidik di Indonesia.

Kebijakan ini tidak hanya menjadi bukti komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan guru, tetapi juga langkah strategis untuk memastikan kualitas pendidikan di Indonesia terus meningkat. Semoga pada tahun 2025, seluruh guru di Tanah Air dapat merasakan manfaat dari tambahan TPG ini secara merata dan tepat waktu.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya

Rekening Guru PPG Piloting Bermasalah di Info GTK, TPG Tidak Bisa Dicairkan, Ini Solusinya

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 11:32 WIB

Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi

Kabar Gembira Buat Para Guru! THR Cair, Ada Tambahan Gaji dan Tunjangan Sertifikasi

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 11:03 WIB

Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja

Sejarah THR di Indonesia, Berawal dari Persekot Hingga Menjadi Hak Pekerja

Lifestyle | Senin, 24 Maret 2025 | 06:12 WIB

THR Cepat Ludes? Hindari 7 Kesalahan yang Bikin Cepat Habis Sebelum Lebaran

THR Cepat Ludes? Hindari 7 Kesalahan yang Bikin Cepat Habis Sebelum Lebaran

Bisnis | Minggu, 23 Maret 2025 | 16:06 WIB

Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah

Sebut Preman Berkedok Ormas Selalu Berulah, Komisi III DPR: Mereka Merasa Penguasa Wilayah

News | Sabtu, 22 Maret 2025 | 15:55 WIB

Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!

Hukum Perusahaan Tak Bayar THR Karyawan Dalam Islam, Buya Yahya: Zalim!

Lifestyle | Jum'at, 21 Maret 2025 | 14:52 WIB

Terkini

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:45 WIB

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:40 WIB

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Benarkah Rumor Reshuffle Menkeu Purbaya Buat IHSG dan Rupiah Kompak Rebound?

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:32 WIB

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Kewalahan Rupiah Terus Loyo, BI Keluarkan 5 Jurus

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:26 WIB

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Ternyata Selama Ini MinyaKita Dipakai untuk Bansos, Jadinya Langka di Warung

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 17:02 WIB

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

IHSG Terlalu Perkasa Hari Ini Naik 7%, Saham BBCA dan BBRI Jadi Buruan

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:52 WIB

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

BRI Hadirkan QRIS Cross Border BRImo di China, Permudah Transaksi Nasabah di Luar Negeri

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:39 WIB

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:38 WIB

Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana

Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:26 WIB

Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI

Pemerintah Santai Tanggapi Penurunan Cadangan Devisa RI

Bisnis | Selasa, 09 Juni 2026 | 16:16 WIB