Kode Referral OVO Terbaru Tanpa Syarat

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Selasa, 25 Maret 2025 | 13:20 WIB
Kode Referral OVO Terbaru Tanpa Syarat
Kode referral OVO terbaru tanpa syarat.

Suara.com - Kode referral OVO terbaru tanpa syarat banyak dicari oleh pengguna setianya. Terlebih kode yang dapat digunakan untuk mendapatkan OVO Points bisa dengan mengundang teman menggunakan aplikasi tersebut.

Terlebih, OVO adalah dompet digital atau e-wallet yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran secara online maupun offline.

Serta dapat digunakan untuk mengumpulkan poin yang dapat ditukarkan dengan berbagai penawaran menarik.

Namun cara mendapatkan kode referral OVO terbaru tanpa syarat tidak bisa dilakukan. Tapi bisa dilakukan dengan mengajak teman atau keluarga menggunakan pembayaran digital tersebut. Hal ini tentu bisa menguntungkan untuk Anda. 

Berikut cara mendapatkan kode referral OVO terbaru:

Ajak Teman dan Keluarga:

Minta teman dan keluarga Anda untuk mengunduh aplikasi OVO.

Minta Memasukkan Kode Referral:

Saat teman atau keluarga Anda mendaftar, minta mereka untuk memasukkan nomor HP Anda di kolom kode promo pada halaman registrasi "Join OVO".

baca juga

Dapatkan OVO Points:

Setelah teman atau keluarga Anda melakukan transaksi minimal Rp50.000 dengan OVO Cash dalam 14 hari setelah registrasi, Anda akan mendapatkan 10.000 OVO Points.

Limit Referensi:

Anda bisa mendapatkan hingga 200.000 OVO Points per bulan (10.000 OVO Points x 20 referensi).

Manfaatkan OVO Points:

OVO Points bisa ditukarkan dengan berbagai tawaran menarik dari OVO atau digunakan untuk membayar transaksi.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Cara Beli Token Listrik di DANA, Mudah dan Praktis!

Cara Beli Token Listrik di DANA, Mudah dan Praktis!

Bisnis | Selasa, 25 Maret 2025 | 11:50 WIB

Cara Transfer OVO ke DANA, Anti Ribet!

Cara Transfer OVO ke DANA, Anti Ribet!

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 21:24 WIB

Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Transfer dari BRImo ke DANA

Bisa Sambil Rebahan, Begini Cara Transfer dari BRImo ke DANA

Bisnis | Senin, 24 Maret 2025 | 14:14 WIB

Terkini

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Tunggakan Rp14,8 Miliar, 303 Pemain Belum Digaji: Ada Klub Raffi Ahmad Rans FC

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:37 WIB

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Bukan Cuma Jadi Konsumen! DPR Ingin Indonesia Kuasai Ekosistem AI

Video | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:35 WIB

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

Alasan Ada Agenda Lain, Anggota DPR Satori Mangkir dari Pemeriksaan KPK

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:30 WIB

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Persib Lolos ACL Two dengan Drama! Mariano Peralta Jadi Pahlawan di Menit-Menit Akhir

Bola | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:20 WIB

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

Cegah Risiko Pidana, Pakar Sebut Pemerintah Tepat Atur Pembelian Timah Rakyat

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

Desak Pelaku Pengeroyok Bambang Setiawan Ditangkap, Wamen HAM: Harus Ditindak Tegas!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:15 WIB

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Dedi Mulyadi: Uang Pajak Warga Depok Siap Disulap Jadi Flyover dan Underpass

Jabar | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:04 WIB

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

Setengah Karhutla Terjadi di Wilayah Korporasi yang Izinnya dari Negara!

News | Senin, 31 Agustus 2026 | 22:00 WIB

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Sikap Bupati Bogor Usai KPK Masuk Pemkab: Serahkan Proses Hukum dan Hargai Praduga Tak Bersalah

Bogor | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:55 WIB

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Padam Setelah 30 Jam, Kebakaran Pabrik Plastik di Serang Telan Kerugian Rp41 Miliar

Banten | Senin, 31 Agustus 2026 | 21:46 WIB

×