Sebelumnya, ia memulai karier sebagai agen properti pada tahun 2011. Dengan prinsip tanpa riba, gharar, dan zalim, Firnendi telah membuktikan bahwa bisnis properti syariah dapat berkembang pesat di Indonesia.
"Riba tersebut mengacu pada tambahan biaya yang dikenakan atas peminjaman uang atau yang lainnya. Dalam, riba dianggap sebagai sesuatu yang dilarang dikarenakan hal tersebut menyebabkan ketidakadilan dalam transaksi ekonomi dan eksploitasi terhadap orang yang membutuhkan bantuan." kata Firnendi dalam keterangannya dikutip Minggu (26/1/2025).
Firnendi, yang awalnya hanya seorang agen properti, kini telah menjelma menjadi pengembang perumahan sukses dengan visi yang kuat. Dimulai dari membangun cluster-cluster kecil pada tahun 2013, ia kini telah mengelola 15 proyek properti syariah.
Keputusannya untuk menerapkan konsep tanpa riba telah menarik minat banyak konsumen yang mencari alternatif pembiayaan perumahan yang lebih sesuai dengan nilai-nilai agama.