Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.798.000
Beli Rp2.660.000
IHSG 6.969,396
LQ45 677,179
Srikehati 334,465
JII 451,232
USD/IDR 17.370

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

M Nurhadi | Suara.com

Minggu, 30 Maret 2025 | 07:03 WIB
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Ilustrasi pajak [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Pemberian relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.

Latar Belakang Kebijakan Relaksasi

Kebijakan ini dilandasi oleh periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada akhir Maret hingga awal April 2025, yaitu mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan perayaan Nyepi dan Lebaran.

Kondisi ini berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan, termasuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, jumlah hari kerja di bulan Maret 2025 menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan banyak Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 31 Maret 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak biasanya dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000. Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi ini, DJP memberikan kelonggaran waktu hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi.

Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam situasi normal, jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penagihan resmi atas kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasi (bunga atau denda). Namun, dalam KEP-79/PJ/2025, DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menerbitkan STP bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini.

PPh Pasal 29 sendiri merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terjadi ketika jumlah PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya (seperti melalui pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, atau 25). Kekurangan ini harus dilunasi sebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak biasanya akan dikenai sanksi berupa bunga.

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:

  • Mengurangi Beban Administratif – Wajib Pajak tidak perlu khawatir terkena denda meskipun terlambat melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 dalam periode yang ditentukan.
  • Memperhatikan Kondisi Nyata Masyarakat – DJP menyadari bahwa libur panjang dapat menghambat proses pelaporan pajak, sehingga kebijakan ini bersifat pro-rakyat.
  • Mencegah Penumpukan STP – Dengan tidak diterbitkannya STP, sistem administrasi perpajakan juga menjadi lebih efisien karena mengurangi beban kerja KPP dalam hal penagihan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Meskipun terdapat relaksasi, Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka selambat-lambatnya 11 April 2025. Jika melewati tanggal tersebut, sanksi administrasi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan pembayaran dan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang diberikan.

Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan DJP ini merupakan bentuk fleksibilitas fiskal yang memperhatikan kondisi riil masyarakat. Dengan memberikan kelonggaran waktu, diharapkan kepatuhan pajak dapat tetap terjaga tanpa memberatkan Wajib Pajak. Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024 atau membayar PPh Pasal 29, segeran manfaatkan kesempatan ini sebelum 11 April 2025 untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.

Dengan demikian, DJP kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan perpajakan yang lebih adaptif dan manusiawi, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak tanpa tekanan yang berlebihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:07 WIB

Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?

Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:33 WIB

Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi

Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 16:57 WIB

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:53 WIB

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:15 WIB

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB

Terkini

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Pengusaha Ngadu ke Purbaya, Proyek PLTSa Makassar Terhambat Sejak 2022

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:03 WIB

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

OJK Pantau Pindar KoinP2P, Setelah Petingginya Tersandung Korupsi

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 11:02 WIB

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Industri Kretek Indonesia Terancam Mati

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:53 WIB

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Fenomena Food Noise yang Bikin Indonesia Peringkat ke-3 di Asia Tenggara

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:52 WIB

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Setelah Ada Kecelakaan KRL, KAI Baru Benahi Perlintasan Sebidang

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:32 WIB

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Anomali IHSG Pekan Ini: Indeks Melemah, Asing 'Net Buy' Jumbo

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 10:27 WIB

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Tak Hanya Eksploitasi Seksual, Ashari Kiai Cabul Juga Minta Setoran Uang dari Pengikut

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:56 WIB

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Update Harga Emas Minggu 10 Mei 2026: Antam Stabil, Galeri24 Naik, UBS Justru Turun!

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 09:04 WIB

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Update Harga Emas Antam Terbaru 10 Mei 2026 dari 0,5 Gram hingga 1.000 Gram

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 07:47 WIB

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Sinyal Akhir Perang? Iran Beri 'Lampu Hijau' di Tengah Ketegangan Selat Hormuz

Bisnis | Minggu, 10 Mei 2026 | 06:32 WIB