Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.409,654
LQ45 640,294
Srikehati 312,025
JII 387,404
USD/IDR 17.885

Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP

M Nurhadi

Minggu, 30 Maret 2025 | 07:03 WIB
Deadline Relaksasi Pajak dan Pelaporan SPT Semakin Dekat, Dirjen Pajak Tak Terbitkan STP
Ilustrasi pajak [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administratif bagi Wajib Pajak orang pribadi yang terlambat membayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 29 dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan PPh untuk tahun pajak 2024.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Pajak Nomor KEP-79/PJ/2025 yang ditandatangani pada 25 Maret 2025. Pemberian relaksasi ini berlaku hingga 11 April 2025, di mana DJP tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan kebijakan ini.

Latar Belakang Kebijakan Relaksasi

Kebijakan ini dilandasi oleh periode libur nasional dan cuti bersama yang cukup panjang pada akhir Maret hingga awal April 2025, yaitu mulai 28 Maret hingga 7 April 2025, yang bertepatan dengan perayaan Nyepi dan Lebaran.

Kondisi ini berpotensi mengganggu proses administrasi perpajakan, termasuk pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan. Selain itu, jumlah hari kerja di bulan Maret 2025 menjadi lebih sedikit, sehingga dikhawatirkan banyak Wajib Pajak yang tidak dapat memenuhi tenggat waktu yang ditetapkan.

Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas akhir penyampaian SPT Tahunan untuk Wajib Pajak orang pribadi adalah paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak, atau 31 Maret 2025. Jika terlambat, Wajib Pajak biasanya dikenai sanksi administrasi berupa denda Rp100.000. Namun, dengan adanya kebijakan relaksasi ini, DJP memberikan kelonggaran waktu hingga 11 April 2025 tanpa dikenai sanksi.

Mekanisme Penghapusan Sanksi Administratif

Dalam situasi normal, jika Wajib Pajak terlambat membayar PPh Pasal 29 atau melaporkan SPT Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) sebagai bentuk penagihan resmi atas kekurangan pembayaran pajak beserta sanksi administrasi (bunga atau denda). Namun, dalam KEP-79/PJ/2025, DJP secara tegas menyatakan bahwa tidak akan menerbitkan STP bagi Wajib Pajak yang memanfaatkan masa relaksasi ini.

PPh Pasal 29 sendiri merupakan kekurangan pembayaran pajak yang terjadi ketika jumlah PPh yang terutang dalam suatu tahun pajak lebih besar daripada total kredit pajak yang telah dibayar sebelumnya (seperti melalui pemotongan PPh Pasal 21, 22, 23, atau 25). Kekurangan ini harus dilunasi sebelum atau bersamaan dengan penyampaian SPT Tahunan. Jika tidak, Wajib Pajak biasanya akan dikenai sanksi berupa bunga.

baca juga

Dampak Positif bagi Wajib Pajak

Kebijakan ini memberikan beberapa manfaat bagi Wajib Pajak, antara lain:

  • Mengurangi Beban Administratif – Wajib Pajak tidak perlu khawatir terkena denda meskipun terlambat melaporkan SPT atau membayar PPh Pasal 29 dalam periode yang ditentukan.
  • Memperhatikan Kondisi Nyata Masyarakat – DJP menyadari bahwa libur panjang dapat menghambat proses pelaporan pajak, sehingga kebijakan ini bersifat pro-rakyat.
  • Mencegah Penumpukan STP – Dengan tidak diterbitkannya STP, sistem administrasi perpajakan juga menjadi lebih efisien karena mengurangi beban kerja KPP dalam hal penagihan.

Hal yang Perlu Diperhatikan Wajib Pajak

Meskipun terdapat relaksasi, Wajib Pajak tetap harus memenuhi kewajiban perpajakan mereka selambat-lambatnya 11 April 2025. Jika melewati tanggal tersebut, sanksi administrasi tetap akan diberlakukan sesuai ketentuan yang berlaku. Oleh karena itu, disarankan untuk segera menyelesaikan pembayaran dan pelaporan pajak sebelum batas waktu yang diberikan.

Kebijakan relaksasi yang dikeluarkan DJP ini merupakan bentuk fleksibilitas fiskal yang memperhatikan kondisi riil masyarakat. Dengan memberikan kelonggaran waktu, diharapkan kepatuhan pajak dapat tetap terjaga tanpa memberatkan Wajib Pajak. Bagi yang belum melaporkan SPT Tahunan 2024 atau membayar PPh Pasal 29, segeran manfaatkan kesempatan ini sebelum 11 April 2025 untuk menghindari risiko sanksi di kemudian hari.

Dengan demikian, DJP kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan pelayanan perpajakan yang lebih adaptif dan manusiawi, sekaligus mendorong kesadaran masyarakat untuk taat pajak tanpa tekanan yang berlebihan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Dirjen Pajak Suryo Utomo Rangkap Jabatan Dua BUMN, Gajinya Capai Miliaran?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 16:07 WIB

Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?

Produsen Otomotif Mulai Khawatir Imbas Tarif Baru Trump, Ekonomi Indonesia Bisa Terdampak?

Bisnis | Jum'at, 28 Maret 2025 | 11:33 WIB

Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi

Deadline SPT 2025: Catat Tanggal Barunya, Bebas Sanksi

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 16:57 WIB

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Kinerja Pajak RI Terburuk di Dunia, Sri Mulyani Langsung Beres-beres

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 15:53 WIB

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Pajak Indonesia Terburuk: Bank Dunia Sebut Negara Kehilangan Hampir Rp1 Kuadriliun

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 12:15 WIB

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Sanksi Menanti Jika Terlambat! Ini Panduan Pelaporan SPT Tahunan

Bisnis | Rabu, 26 Maret 2025 | 22:46 WIB

Terkini

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

Puluhan Kios di Bawah Jembatan Babat Terbakar, Polisi Selidiki Dugaan Pembakaran Sampah

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:39 WIB

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

30 Ribu Kopdes Merah Putih Dikebut Sebelum 17 Agustus, Siapa yang Akan Mengelola?

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:11 WIB

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Prabowo Puji Sepatu Inovasi BRIN Berbahan Limbah Sawit, Harganya Cuma 60 Ribuan!

Video | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bangga! Prestasi Apik Ditorehkan Kevin Diks di Awal Musim Bundesliga 2026/2027

Bola | Minggu, 09 Agustus 2026 | 21:05 WIB

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

Gudang Sekolah di Penjaringan Terbakar, 70 Petugas Dikerahkan

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:52 WIB

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Review Almarhum: Sinematografi Thriller Misteri Bernyawa Kearifan Lokal

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:45 WIB

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo

Your Say | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:10 WIB

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

IHH Healthcare Malaysia Terus Perluas Kehadiran di Indonesia

Sumut | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:06 WIB

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

Fakta Mengerikan di Balik Penembakan Thailand: Pelaku Sudah Belajar Senjata 2 Tahun

News | Minggu, 09 Agustus 2026 | 20:05 WIB

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Catat Tanggalnya! Ada Diskon dan Voucher Belanja Melimpah dari BRI di Outlet Ini

Bri | Minggu, 09 Agustus 2026 | 19:54 WIB

×