Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.790.000
Beli Rp2.665.000
IHSG 6.094,941
LQ45 616,399
Srikehati 311,257
JII 380,793
USD/IDR 17.668

Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya

M Nurhadi | Suara.com

Jum'at, 04 April 2025 | 07:24 WIB
Rumah Warisan Dibiarkan Kosong Bisa Jadi Milik Negara? Ini Penjelasannya
Penjelasan UU Rumah Warisan Kosong Tidak Ditempati Bisa Jadi Milik Negara (Freepik)

Suara.com - Baru-baru ini banyak perbincangan terkait aturan yang menyebutkan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama bisa diambil alih oleh negara. Lantas, benarkah demikian?

Rumah dan tanah bukan sekadar aset berharga yang dapat diwariskan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur status rumah warisan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditempati, dirawat, atau dimanfaatkan, rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).

Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 830 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa warisan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.

Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko ini, sehingga tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak waris mereka. Berikut ulasan selengkapnya.

Benarkah Rumah Warisan Kosong Bisa Jadi Milik Negara?

Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih rumah atau tanah yang dibiarkan kosong. Proses ini melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan pengecekan terhadap pemanfaatan tanah oleh ahli waris.

Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang hidup terlama.

Oleh karena itu, agar tidak kehilangan hak kepemilikan, para ahli waris disarankan untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan setempat.

Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa properti tersebut tidak dibiarkan kosong atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

Definisi dan Aturan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati

Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.

Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah dengan hak kepemilikan yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.

Jika rumah atau tanah warisan masuk dalam kategori tanah telantar, aset tersebut dapat menjadi obyek penertiban dan berpotensi dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan oleh negara tidak serta-merta mengubah status kepemilikan menjadi hak milik negara. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.

Kriteria Rumah Warisan yang Berpotensi Dikuasai Negara

Rumah atau tanah warisan yang dikategorikan sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:

  • Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
  • Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
  • Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
  • Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi

Jenis Hak Atas Tanah yang Berpotensi Ditertibkan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan, antara lain:

1. Tanah Hak Milik

Bisa menjadi tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan dan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.

2. Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL)

Berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.

Cara Mencegah Rumah Warisan Dikategorikan Telantar

Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:

1. Segera Mengurus Peralihan Hak Waris

Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.

2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan

Jika ahli waris tidak ingin menempati rumah warisan, mereka dapat menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar.

3. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah

Melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan, memperbaiki bangunan yang rusak, atau setidaknya memastikan rumah tidak dalam kondisi terbengkalai.

4. Memasang Patok Batas Tanah

Untuk menghindari klaim kepemilikan oleh pihak lain, pastikan batas tanah atau rumah warisan terjaga dengan baik.

5. Menyimpan Sertifikat Tanah dengan Aman

Hindari meminjamkan atau menyerahkan sertifikat kepada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.

Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Warisan Dikuasai Pihak Lain?

Jika ahli waris menemukan bahwa tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.

Berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 835 KUH Perdata, ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya tanpa hak.

Gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka. Oleh sebab itu, penting bagi ahli waris untuk segera mengambil tindakan hukum agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi.

Demikianlah penjelasan UU tentang rumah warisan kosong yang tidak ditempati bisa menjadi milik negara.

Kontributor : Dini Sukmaningtyas

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Petinggi Samsung Meninggal, Segini Harta Warisan yang Ditinggalkan

Bisnis | Kamis, 27 Maret 2025 | 08:50 WIB

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Great Eastern Life Indonesia dan OCBC Luncurkan Asuransi Perencanaan Warisan

Bisnis | Rabu, 19 Maret 2025 | 12:26 WIB

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Basiacuong Kampar: Warisan Budaya yang Membentuk Kecerdasan Interpersonal

Your Say | Senin, 17 Maret 2025 | 13:12 WIB

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Kebaya Noni: Pesona Warisan Budaya Nusantara yang Memikat Dunia

Lifestyle | Kamis, 27 Februari 2025 | 16:00 WIB

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung

News | Minggu, 23 Februari 2025 | 07:22 WIB

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

Istri Sewa Pembunuh Bayaran untuk Bunuh Suami Demi Kuasai Harta Warisan

News | Jum'at, 21 Februari 2025 | 17:15 WIB

Terkini

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:30 WIB

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 16:09 WIB

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:49 WIB

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:48 WIB

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:45 WIB

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:40 WIB

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:31 WIB

Kolaborasi BTN dan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru

Kolaborasi BTN dan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:24 WIB

5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia

5 Pemenang Program BRI Debit FC Barcelona Siap ke Spanyol Nikmati Sepak Bola Kelas Dunia

Bisnis | Jum'at, 22 Mei 2026 | 15:02 WIB