Suara.com - Baru-baru ini banyak perbincangan terkait aturan yang menyebutkan bahwa rumah atau tanah warisan yang tidak ditempati dan dibiarkan terbengkalai dalam jangka waktu yang lama bisa diambil alih oleh negara. Lantas, benarkah demikian?
Rumah dan tanah bukan sekadar aset berharga yang dapat diwariskan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum jika tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.
Di Indonesia, terdapat regulasi yang mengatur status rumah warisan yang dibiarkan kosong dalam jangka waktu lama. Jika tidak segera ditempati, dirawat, atau dimanfaatkan, rumah warisan dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
Hal ini telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta beberapa pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUH Perdata).
Ketentuan ini juga selaras dengan Pasal 830 KUH Perdata yang menjelaskan bahwa warisan hanya dapat dialihkan kepada ahli waris setelah pewaris meninggal dunia.
Namun, masih banyak masyarakat yang kurang memahami risiko ini, sehingga tidak mengambil langkah yang diperlukan untuk melindungi hak waris mereka. Berikut ulasan selengkapnya.
Benarkah Rumah Warisan Kosong Bisa Jadi Milik Negara?
Dalam penerapannya, pemerintah tidak serta-merta mengambil alih rumah atau tanah yang dibiarkan kosong. Proses ini melalui berbagai tahapan, termasuk evaluasi dan pengecekan terhadap pemanfaatan tanah oleh ahli waris.
Pasal 832 KUH Perdata menyebutkan bahwa ahli waris meliputi keluarga sedarah, baik yang sah menurut hukum maupun di luar perkawinan, serta pasangan suami atau istri yang hidup terlama.
Baca Juga: Sengketa Tanah Warisan Berujung Maut di Sukabumi, Adik Bunuh Kakak Kandung
Oleh karena itu, agar tidak kehilangan hak kepemilikan, para ahli waris disarankan untuk segera mengurus peralihan hak waris melalui kantor pertanahan setempat.
Selain itu, mereka juga perlu memastikan bahwa properti tersebut tidak dibiarkan kosong atau dikuasai oleh pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.
Definisi dan Aturan Rumah Warisan yang Tidak Ditempati
Merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar, tanah atau rumah yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya dapat dikategorikan sebagai tanah telantar.
Dalam Pasal 1 ayat (2) peraturan tersebut, tanah telantar didefinisikan sebagai tanah dengan hak kepemilikan yang sengaja tidak digunakan, tidak dimanfaatkan, dan/atau tidak dipelihara dalam jangka waktu tertentu.
Jika rumah atau tanah warisan masuk dalam kategori tanah telantar, aset tersebut dapat menjadi obyek penertiban dan berpotensi dikuasai oleh negara. Namun, penguasaan oleh negara tidak serta-merta mengubah status kepemilikan menjadi hak milik negara. Pemerintah terlebih dahulu akan melakukan evaluasi dan memastikan bahwa tanah tersebut benar-benar tidak dimanfaatkan oleh ahli waris sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
Kriteria Rumah Warisan yang Berpotensi Dikuasai Negara
Rumah atau tanah warisan yang dikategorikan sebagai tanah telantar harus memenuhi beberapa kriteria, di antaranya:
- Tidak dirawat atau dimanfaatkan dalam jangka waktu lama
- Dikuasai pihak lain tanpa hubungan hukum
- Menjadi wilayah perkampungan oleh masyarakat sekitar
- Fungsi sosial tanah tidak terpenuhi
Jenis Hak Atas Tanah yang Berpotensi Ditertibkan
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2021 menyebutkan beberapa jenis hak atas tanah yang dapat menjadi objek penertiban jika tidak dimanfaatkan, antara lain:
1. Tanah Hak Milik
Bisa menjadi tanah telantar jika sengaja tidak dipergunakan dan dikuasai pihak lain selama 20 tahun tanpa hubungan hukum.
2. Hak Guna Usaha (HGU), Hak Pakai, dan Hak Pengelolaan (HPL)
Berpotensi menjadi tanah telantar jika tidak dimanfaatkan selama lebih dari dua tahun sejak hak tersebut diterbitkan.
Cara Mencegah Rumah Warisan Dikategorikan Telantar
Agar rumah atau tanah warisan tidak masuk dalam kategori tanah telantar dan berpotensi diambil alih oleh negara, ahli waris perlu mengambil langkah-langkah berikut:
1. Segera Mengurus Peralihan Hak Waris
Setelah pewaris meninggal dunia, ahli waris harus segera mengurus sertifikat tanah ke Kantor Pertanahan setempat agar status kepemilikan menjadi jelas dan sah secara hukum.
2. Memanfaatkan Properti Sesuai Peruntukan
Jika ahli waris tidak ingin menempati rumah warisan, mereka dapat menyewakannya atau menjadikannya aset produktif untuk menghindari status terlantar.
3. Menjaga dan Merawat Tanah atau Rumah
Melakukan perawatan rutin, seperti membersihkan, memperbaiki bangunan yang rusak, atau setidaknya memastikan rumah tidak dalam kondisi terbengkalai.
4. Memasang Patok Batas Tanah
Untuk menghindari klaim kepemilikan oleh pihak lain, pastikan batas tanah atau rumah warisan terjaga dengan baik.
5. Menyimpan Sertifikat Tanah dengan Aman
Hindari meminjamkan atau menyerahkan sertifikat kepada pihak lain yang tidak berkepentingan untuk mencegah potensi penyalahgunaan.
Apa yang Harus Dilakukan Jika Tanah Warisan Dikuasai Pihak Lain?
Jika ahli waris menemukan bahwa tanah atau rumah warisan telah dikuasai oleh pihak lain tanpa izin, mereka tetap memiliki hak untuk mengajukan gugatan hukum.
Berdasarkan Pasal 834 dan Pasal 835 KUH Perdata, ahli waris berhak menuntut pembagian harta warisan dari pihak yang menguasainya tanpa hak.
Gugatan dapat diajukan dalam kurun waktu maksimal 30 tahun sejak warisan terbuka. Oleh sebab itu, penting bagi ahli waris untuk segera mengambil tindakan hukum agar hak kepemilikan mereka tetap terlindungi.
Demikianlah penjelasan UU tentang rumah warisan kosong yang tidak ditempati bisa menjadi milik negara.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas