Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.551.000
Beli Rp2.425.000
IHSG 6.185,783
LQ45 612,558
Srikehati 299,552
JII 369,759
USD/IDR 17.990

Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online

M Nurhadi

Senin, 07 April 2025 | 08:39 WIB
Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online
Cara Cek SHM Tanah dan Rumah Online (bhumi.atrbpn.go.id)

Suara.com - Saat Anda membeli sertifikat tanah, Anda harus membuat Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah epemilikan yang membuktikan Anda sebagai pemilik tanah tersebut secara resmi. Setelah selesai dibuat, sertifikat tersebut akan berisi luas area tanah dan bangunan  yang Anda miliki.

SHM merupakan surat kepemilikan tertinggi atas tanah dan bangunan di Indonesia. Pemegang SHM dapat memiliki hak penuh atas tanah dan bangunan, tanpa batas waktu.

Jika dulu memeriksa SHM minimal harus ke Kantor Kepala Desa, sekarang di era digital, semua orang bisa cek SHM tanah dan rumah secara online. Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah dan rumah bisa diperiksa statusnya secara online melalui website Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (KemenATR/BPN) di Bhumi ATR/BPN. 

Kepemilikan SHM berkaitan dengan kepastian hukum seseorang untuk mendirikan bangunan di atas tanah terkait. Agar setiap orang dapat memeriksa status SHM tanah dan rumah, disediakan fasilitas cek secara online.

Cek SHM Tanah dan Rumah Online Melalui Website Bhumi.ATRPBN.GO.ID
Situs Bhumi merupakan situs yang dirancang oleh Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan dan memudahkan masyarakat dalam menjelajahi data Geospasial melalui Peta interaktif dan inovatif. Situs ini dibangun berdasarkan framework sumber terbuka.
Layanan situs ini terintegrasi dengan geoportal ATLAS sebagai platform penyimpanan data geospasial yang dikelola oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Berikut cara cek SHM tanah dan rumah online melalui website Bhumi.ATRPBN.GO.ID.

1. Buka link https://bhumi.atrbpn.go.id/peta

2. Setelah terbuka laman, klik symbol kaca pembesar bertanda halus.

3. Klik pencarian bidang. Akan terbuka sebuah formulir.

4. Pilih kabupaten/kota dan Desa/Kelurahan. Masukkan juga nomor identifikasi bidang elektronik (NIBEL) untuk menemukan bidang tanah.

baca juga

5. Kalau sudah diisi, klik "Cari Bidang".

6. Informasi terkait bidang tanah yang Anda cari pun akan muncul.

Link Bhumi ATR BPN di atas dibuat dengan tujuan memudahkan masyarakat mendapatkn akses terhadap data spasial yang bersifat toritatif bagi masyarakat, pemerintahan, dan juga Lembaga lainnya.

Cek SHM Tanah dan Rumah Online Melalui Aplikasi Sentuh Tanahku
Selain melalui website di atas, Anda bisa cek SHM tanah dan rumah online melalui aplikasi Sentuh Tanahku, berikut cara-caranya:
1. Unduh aplikasi Sentuh Tanahku dari App Store atau Google Play Store.

2. Daftarkan diri dengan email dan login menggunakan akun yang sudah dibuat.

3. Pilih menu "Cek Berkas BPN Online".

4. Klik "Info sertifikat".

5. BPN akan menampilkan data sertifikat tanah dan kepemilikan yang Anda cari.

Cek Sertifikat Tanah Melalui Situs BPN
Cek sertifikat tanah dan rumah online juga bisa dilakukan melalui situs BPN. Cara ini praktis, karena tidak perlu mengunduh aplikasi terlebih dahulu. Berikut cara cek sertifikat taah melalui itus BPN:

1. Akses situs www.atrbpn.go.id melalui browser.

2. klik opsi ‘Publikasi’ dan pilih menu ‘Pengecekan berkas’.

3. Lengkapi data-data yang ingin dicari pada kolom yang telah disediakan. Setelah semua kolom terisi, klik ‘Cari berkas’.

4. Data sertifikat sekaligus info kepemilikannya akan muncul setelah itu.

Nilai -Nilai Penting SHM
Semua orang harus tahu nilai-nilai penting SHM. Berikut beberapa nilai penting SHM untuk Anda ketahui.

1. SHM merupakan bukti kepemilikan penting yang menunjukkan bahwa seseorang atau entitas memiliki hak kepemilikan resmi dan sah atas tanah dan bangunan tertentu.

2. SHM juga memberikan perlindungan hukum terhadap kemungkinan terjadi klaim atau tuntutan tidak sah terhadap tanah dan bangunan milik Anda.

3. Berfungsi untuk menjaga ketertiban dalam administrasi pertanahan, meminimalkan potensi sengketa antar pmemilik tanah.

4. Menjadi dasar perhitungan dan pemungutan pajak property dan retribusi pertanahan, sertifikat memungkinkan penerimaan pajak dan retribusi yang sah yang dapat digunakan Kembali untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik.

Kontributor : Mutaya Saroh

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?

Skandal Pagar Laut: Polri Usut Korupsi di PIK 2, Bekasi, dan Deli Serdang! Siapa Selanjutnya?

News | Selasa, 18 Maret 2025 | 21:53 WIB

Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat

Cek Fakta: Sertifikat Elektronik Cara Mafia Ambil Tanah Masyarakat

News | Kamis, 20 Februari 2025 | 13:14 WIB

Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?

Investigasi Kasus Pagar Laut Rampung, Siapa Saja Oknum Pegawai ATR/BPN yang Terlibat?

News | Selasa, 18 Februari 2025 | 09:28 WIB

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Pemilik Pagar Laut Bekasi Minta Maaf, Aguan Kapan?

Bisnis | Selasa, 11 Februari 2025 | 16:01 WIB

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

Periksa Kades Kohod Soal Dugaan Pemalsuan Ratusan SHGB dan SHM di Lokasi Pagar Laut, Bareskrim Dapat Informasi Ini

News | Senin, 10 Februari 2025 | 22:00 WIB

Libatkan Puslabfor, Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran di Kementerian ATR/BPN

Libatkan Puslabfor, Polisi Masih Dalami Penyebab Kebakaran di Kementerian ATR/BPN

News | Senin, 10 Februari 2025 | 16:23 WIB

Terkini

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Gunungan Sampah Penuhi RTH Penjaringan

Foto | Selasa, 28 Juli 2026 | 10:00 WIB

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Efisiensi Perusahaan Lewat AI, IOTF Catat Pendapatan Tumbuh 12 Persen pada Semester I 2026

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:59 WIB

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

MAKI Tagih Nyali KPK: Segera Tahan Satori dan Heri Gunawan Terkait Kasus Korupsi CSR BI-OJK!

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:55 WIB

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Tak Main-Main! 16 SPPG di Malang Gagal Uji Higiene, Ada yang Sampai 4 Kali Revisi

Malang | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:53 WIB

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

Donald Trump Klaim AS Punya Cukup Amunisi untuk Habisi Iran tapi...

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:50 WIB

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Tipu Pengelola SPPG, Oknum ASN Lampung Timur Masuk Bui

Lampung | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:45 WIB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

Prancis Samakan AS dengan Korut, Anak Buah Trump Walk Out dari Sidang DK PBB

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:43 WIB

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Apa Itu Makeup Vegan? Ini Penjelasan dan Rekomendasi dari Merek Lokal

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:42 WIB

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Naik Transum, Aku Belajar Jatuh Cinta dengan Jakarta

Your Say | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:38 WIB

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Rupiah Hari Ini Anjlok ke Rp18.063 per Dolar AS, Jadi Mata Uang Terlemah di Asia

Bisnis | Selasa, 28 Juli 2026 | 09:37 WIB

×