- 0,45 persen untuk pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi non-NPWP
Pembayaran emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22 yang sah, yang nantinya bisa digunakan untuk keperluan pelaporan pajak pribadi atau perusahaan.
Antisipasi dan Pertimbangan Investasi

Lonjakan harga emas hari ini menunjukkan tren penguatan harga logam mulia yang bisa dipengaruhi oleh berbagai faktor eksternal, seperti ketegangan geopolitik, pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS, hingga perubahan suku bunga global.
Meskipun harga saat ini tergolong tinggi, sebagian analis menyarankan masyarakat untuk tetap mempertimbangkan emas sebagai salah satu portofolio investasi jangka panjang, terutama bagi yang ingin melindungi aset dari inflasi.
Namun demikian, investor juga diimbau untuk memahami risiko dan biaya-biaya tambahan seperti potongan pajak dalam transaksi emas batangan.
Selain itu, mempertimbangkan kebutuhan likuiditas dan tujuan keuangan juga menjadi aspek penting sebelum memutuskan berinvestasi dalam bentuk emas.

Kesimpulan
Kenaikan harga emas Antam menjadi Rp1.846.000 per gram menunjukkan sentimen positif terhadap logam mulia di tengah ketidakpastian ekonomi.
Dengan harga buyback yang turut naik menjadi Rp1.696.000 per gram, emas batangan tetap menjadi salah satu pilihan investasi yang stabil.
Meski begitu, investor perlu memperhitungkan pajak yang dikenakan sesuai regulasi yang berlaku agar keputusan investasi tetap cermat dan menguntungkan.
Baca Juga: Harga Emas 24 Karat Hari Ini Lampung, Ketentuan Pembelian dan Penjualan