Suara.com - Setelah mengalami penurunan selama empat hari berturut-turut sejak Sabtu (5/4), harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) akhirnya kembali menunjukkan tren positif.
Kenaikan signifikan tercatat pada Rabu (9/4), ketika harga jual emas melonjak sebesar Rp23.000 per gram.
Mengutip data dari laman resmi Logam Mulia milik Antam, harga jual emas batangan kini dibanderol sebesar Rp1.777.000 per gram, naik dari sebelumnya Rp1.754.000 per gram.
Kenaikan ini menjadi titik balik penting setelah tren kontraksi harga yang menandai pelemahan sentimen pasar emas dalam beberapa hari terakhir.
Kenaikan harga jual juga diikuti oleh peningkatan harga buyback atau harga jual kembali emas batangan, yang kini tercatat sebesar Rp1.627.000 per gram.
Artinya, bagi investor yang berencana menjual kembali emasnya ke Antam, potensi nilai yang diterima pun ikut meningkat.
Rincian Harga Emas Antam per 9 April 2025
Berikut adalah harga emas batangan berbagai pecahan per Rabu (9/4):
- 0,5 gram: Rp938.500
- 1 gram: Rp1.777.000
- 2 gram: Rp3.494.000
- 3 gram: Rp5.216.000
- 5 gram: Rp8.660.000
- 10 gram: Rp17.265.000
- 25 gram: Rp43.037.000
- 50 gram: Rp85.995.000
- 100 gram: Rp171.912.000
- 250 gram: Rp429.515.000
- 500 gram: Rp858.820.000
- 1.000 gram (1 kg): Rp1.717.600.000
Perhatikan Ketentuan Pajak
Dalam setiap transaksi jual beli emas batangan, masyarakat perlu memperhatikan ketentuan perpajakan yang berlaku.
Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 34/PMK.10/2017, transaksi emas dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
Baca Juga: Harga Emas Antam Logam Mulia Hari Ini 9 April 2025 di Pegadaian, Jual Disana Lebih Mahal?
Untuk penjualan kembali (buyback) emas batangan dengan nilai lebih dari Rp10 juta, Antam akan mengenakan potongan pajak sebesar:
- 1,5 persen untuk pemegang NPWP
- 3 persen untuk non-NPWP
Pajak ini langsung dipotong dari total nilai transaksi saat buyback.
Sementara itu, untuk pembelian emas, PPh 22 dikenakan sebesar:
- 0,45 persen bagi pemegang NPWP
- 0,9 persen bagi yang tidak memiliki NPWP
Setiap transaksi pembelian emas akan disertai dengan bukti potong PPh 22, yang bisa digunakan untuk pelaporan pajak pribadi.
Apa Penyebab Harga Emas Naik?
Kenaikan harga emas biasanya dipengaruhi oleh beberapa faktor global dan domestik. Secara umum, harga emas bergerak naik ketika terjadi:
- Ketidakpastian ekonomi global
- Pelemahan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS
- Lonjakan permintaan emas fisik, terutama menjelang hari besar atau kondisi geopolitik tertentu
Meskipun tidak dijelaskan secara spesifik dalam laporan Antam, kenaikan harga kali ini bisa jadi mencerminkan reaksi pasar terhadap kondisi ekonomi global terkini atau peningkatan permintaan domestik.