Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign

M Nurhadi

Sabtu, 12 April 2025 | 14:22 WIB
Profil CV Sentosa Seal Surabaya, Pabrik Diduga Tahan Ijazah Karyawan Hingga Resign
Wakil Wali Kota Surabaya Armuji sidak ke PT yang tahan ijazah karyawan [Youtube Cak Armudji]

Suara.com - Kasus yang menyeret nama CV Sentosa Seal kini menjadi perhatian publik usai video Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, atau akrab disapa Cak Ji, viral di media sosial.

Dalam video yang diunggah di akun TikTok pribadi miliknya, Cak Ji tampak melakukan panggilan telepon ke pihak perusahaan guna meminta kejelasan terkait ijazah milik warga yang ditahan oleh perusahaan tersebut.

Namun, alih-alih mendapat jawaban, Cak Ji justru dituduh sebagai penipu oleh seorang perempuan bernama Diana, yang belakangan diketahui bernama lengkap Jan Hwa Diana, pemilik dari perusahaan CV Sentosa Seal.

“Sampean penipuan, saya nggak kenal sampean ya,” ucap Diana dengan nada tinggi melalui sambungan telepon yang terekam dalam video.

Kejadian ini semakin menarik perhatian setelah Cak Ji melakukan inspeksi langsung ke kantor perusahaan yang berlokasi di kawasan Pergudangan Margomulyo Sari Mulia Permai Blok H-14, Surabaya.

Namun, sesampainya di lokasi, kantor dalam keadaan tertutup dan tidak beroperasi, sehingga warga maupun pejabat tidak bisa mendapatkan penjelasan langsung dari pihak perusahaan.

Profil CV Sentosa Seal

Berdasarkan informasi yang beredar, CV Sentosa Seal merupakan perusahaan yang bergerak di bidang distribusi suku cadang (spare parts). Perusahaan ini disebut telah lama beroperasi di wilayah Surabaya, dan banyak merekrut tenaga kerja dari banyak daerah. Pemilik perusahaan, Jan Hwa Diana, diketahui merupakan istri dari Handy Soenaryo atau Hendy, yang juga disebut-sebut turut mengelola operasional perusahaan.

Sayangnya, popularitas CV Sentosa Seal kini tercoreng usai dugaan penahanan ijazah karyawan—sebuah praktik yang dilarang keras dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia.

baca juga

Dalam banyak kasus serupa, penahanan ijazah sering kali digunakan perusahaan sebagai bentuk “jaminan” agar karyawan tidak keluar kerja secara sepihak. Padahal, menurut regulasi yang berlaku, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap hak asasi tenaga kerja.

Pelanggaran terhadap UU Ketenagakerjaan

Merujuk pada Pasal 9 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, setiap tenaga kerja memiliki hak untuk mendapatkan perlindungan atas hak milik pribadi. Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan bertentangan dengan prinsip dasar perlindungan tersebut. Bahkan, dalam berbagai surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), perusahaan dilarang keras menahan dokumen pribadi milik karyawan, termasuk ijazah, KTP, atau sertifikat lain.

Jika terbukti benar bahwa CV Sentosa Seal melakukan penahanan ijazah sebagai syarat kerja, maka perusahaan bisa dikenakan sanksi administratif hingga pidana. Selain itu, pelanggaran semacam ini bisa mengarah pada eksploitasi tenaga kerja, terutama jika disertai dengan praktik kerja yang tidak sesuai standar ketenagakerjaan.

Alih-alih memberikan klarifikasi atau permintaan maaf, pihak CV Sentosa Seal justru melaporkan Cak Armuji ke pihak kepolisian pada 10 April 2025. Hal ini semakin memicu reaksi publik, terutama karena Cak Ji dianggap hanya menjalankan fungsi pengawasan dan pembelaan terhadap warga Surabaya.

Dalam pernyataannya kepada media, Cak Ji menyatakan siap hadir apabila menerima panggilan resmi dari Polda. Ia menegaskan bahwa kedatangannya ke lokasi perusahaan adalah bagian dari tugasnya sebagai pejabat publik yang bertanggung jawab atas kesejahteraan warganya.

Kasus ini pun memicu seruan dari berbagai elemen masyarakat dan aktivis ketenagakerjaan untuk mengevaluasi praktik perekrutan dan perlakuan perusahaan terhadap tenaga kerja. CV Sentosa Seal menjadi contoh bagaimana pengawasan ketenagakerjaan perlu ditingkatkan, dan bagaimana pengusaha harus memahami bahwa hak tenaga kerja bukanlah objek yang bisa dikompromikan.

Apabila terbukti melakukan pelanggaran, aparat penegak hukum serta instansi ketenagakerjaan bisa bertindak tegas, agar kasus semacam ini tidak kembali terulang di masa depan. Perusahaan tidak boleh menjadikan dokumen penting milik pribadi karyawan sebagai alat tekanan, terlebih tanpa dasar hukum yang sah.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Detik-detik Kecelakaan Bus Rombongan Bonek, Penyebabnya Terekam dari Kamera Dashboard

Detik-detik Kecelakaan Bus Rombongan Bonek, Penyebabnya Terekam dari Kamera Dashboard

Bola | Sabtu, 12 April 2025 | 14:05 WIB

Bus Rombongan Bonek Kecelakaan di Tol Pekalongan, Diduga Karena Mobil Lawan Arah

Bus Rombongan Bonek Kecelakaan di Tol Pekalongan, Diduga Karena Mobil Lawan Arah

Bola | Sabtu, 12 April 2025 | 13:49 WIB

Viral Drawing Liga 4 Indonesia Disebut Settingan, Kertas Undian Dibuka di Bawah

Viral Drawing Liga 4 Indonesia Disebut Settingan, Kertas Undian Dibuka di Bawah

Bola | Sabtu, 12 April 2025 | 07:30 WIB

Siapa Jan Hwa Diana? Diadukan Karyawan Karena Tahan Ijazah, Malah Polisikan Wawalkot Surabaya

Siapa Jan Hwa Diana? Diadukan Karyawan Karena Tahan Ijazah, Malah Polisikan Wawalkot Surabaya

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 19:54 WIB

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Apakah Perusahaan Boleh Menahan Ijazah Karyawan?

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 19:44 WIB

Apa Efek Samping Terlalu Banyak Minum Matcha? Viral di Medsos Ada yang Sampai Masuk UGD

Apa Efek Samping Terlalu Banyak Minum Matcha? Viral di Medsos Ada yang Sampai Masuk UGD

Lifestyle | Jum'at, 11 April 2025 | 07:02 WIB

Terkini

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?

Bola | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:08 WIB

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia

News | Rabu, 22 Juli 2026 | 00:00 WIB

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:39 WIB

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:29 WIB

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:22 WIB

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?

News | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:17 WIB

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper

Lifestyle | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:11 WIB

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi

Jabar | Selasa, 21 Juli 2026 | 23:04 WIB

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:52 WIB

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan

Banten | Selasa, 21 Juli 2026 | 22:47 WIB

×