241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau

Iwan Supriyatna Suara.Com
Selasa, 15 April 2025 | 18:16 WIB
241 Pekerja SKT Sampoerna Dapat BLT Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau
Penyerahan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 sebesar Rp800.000 per orang kepada 241 pekerja di fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) di Blitar.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, menyerahkan Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCHT) 2025 sebesar Rp800.000 per orang kepada 241 pekerja di fasilitas produksi Sigaret Kretek Tangan (SKT) PT HM Sampoerna Tbk. (Sampoerna) di Blitar.

Wali Kota Blitar, Syauqul Muhibbin, yang akrab disapa Ibbin, menyatakan bahwa penyaluran BLT DBHCHT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya bagi para pekerja di industri tembakau.

”Industri tembakau telah berkontribusi besar dalam hal Penghasilan Asli Daerah (PAD), dan salah satu penyumbang DBHCHT yang lumayan besar. Ke depan, kami tidak hanya akan membuat iklim (investasi) yang bagus, tetapi juga mendorong pabrik rokok untuk lebih berkembang lagi," kata Ibbin ditulis Selasa (15/4/2025).

Pada kesempatan tersebut, Ibbin berpesan kepada para pekerja di industri hasil tembakau, khususnya yang berada di Kota Blitar, untuk bekerja dengan sungguh-sungguh agar dapat memajukan perekonomian di sekitarnya.

Program BLT DBHCHT bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja di industri tembakau. Program ini merupakan cara pemerintah untuk memastikan bahwa cukai hasil tembakau kembali ke masyarakat dalam bentuk yang memberikan manfaat langsung, termasuk untuk mendukung keberlanjutan ekonomi.

Secara terpisah, Kepala Urusan Eksternal Sampoerna, Arief Triastika, menyampaikan apresiasinya kepada Pemerintah, khususnya Pemerintah Kota Blitar, yang terus berupaya memberikan jaminan perlindungan usaha bagi pengusaha dan pekerja, demi menciptakan iklim usaha yang kondusif.

"Penyaluran BLT DBHCHT kepada para pekerja SKT Sampoerna, yang mayoritas adalah perempuan, tentunya sangat bermanfaat untuk menunjang kesejahteraan para karyawan," kata Arief.

Ia menambahkan bahwa penyerahan tersebut merupakan bentuk nyata kolaborasi antara pemerintah dan pelaku usaha untuk mendukung peningkatan kesejahteraan pekerja.

Sampoerna berkomitmen untuk mengembangkan sumber daya manusia (SDM) unggul, termasuk bagi karyawan SKT, melalui berbagai peningkatan kompetensi agar dapat berkontribusi terhadap kemajuan individu, organisasi, dan negara.

Baca Juga: Pentingnya Edukasi Penggunaan Produk Tembakau Alternatif

Salah satu inisiatif Sampoerna adalah mendukung pengembangan wirausaha para pekerja SKT selepas waktu bekerjanya, sehingga memberikan dampak berganda bagi peningkatan roda perekonomian di lingkungan sekitar.

"Sesuai dengan prinsip panduan Sampoerna, yaitu Falsafah Tiga Tangan, Sampoerna berkomitmen untuk memberikan nilai tambah kepada para pemangku kepentingan kami, termasuk bagi karyawan," tutup Arief.

Cukai hasil tembakau (CHT) merupakan pungutan negara yang dikenakan pada produk tembakau seperti rokok, cerutu, dan tembakau iris.

Kebijakan ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi tembakau, yang diketahui memiliki dampak buruk bagi kesehatan, sekaligus meningkatkan pendapatan negara. Penerapan CHT memiliki dua sisi mata uang.

Di satu sisi, kenaikan harga produk tembakau akibat cukai diharapkan dapat mengurangi konsumsi, terutama di kalangan remaja dan masyarakat berpenghasilan rendah.

Dana yang terkumpul dari CHT juga dapat dialokasikan untuk program-program kesehatan, seperti kampanye anti-rokok dan pengobatan penyakit terkait tembakau.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI