Suara.com - Sebuah perusahaan distributor oli seal di Surabaya, UD Sentoso Seal, mendadak menjadi buah bibir dan menuai kecaman publik. Bukan karena inovasi produknya, melainkan dugaan praktik kerja kontroversial yang dinilai melanggar hak asasi dan kebebasan beragama karyawan.
Perusahaan yang berlokasi di kawasan Margomulyo ini dituding kuat menahan ijazah karyawan sebagai "sandera" dan memotong gaji bagi pekerja pria yang mengambil izin untuk menunaikan ibadah salat Jumat.
Gelombang sorotan terhadap UD Sentoso Seal bermula pasca viralnya sidak Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, beberapa waktu lalu. Namun, efek bola salju dari kejadian tersebut justru mengungkap sisi gelap lain perusahaan yang bergerak di bidang distribusi oil seal untuk berbagai sektor industri ini.
Mantan Karyawan Bersuara: Ijazah Tertahan, Salat Jumat Jadi "Dosa" Finansial
Sejumlah mantan dan diduga karyawan aktif UD Sentoso Seal mulai berani mengungkapkan pengalaman pahit mereka selama bekerja di bawah kepemimpinan Jan Hwa Diana, pemilik perusahaan tersebut. Keluhan yang paling santer terdengar adalah kebijakan perusahaan yang diduga menahan ijazah terakhir para karyawan setelah mereka resmi diterima bekerja.
Praktik ini ditengarai sebagai upaya perusahaan untuk mengunci karyawan, mencegah mereka untuk mencari peluang kerja lain atau mengundurkan diri dengan mudah. Ijazah, yang seharusnya menjadi dokumen penting bagi masa depan pekerja, justru dijadikan alat pengikat yang meresahkan.
Namun, praktik yang lebih mengusik nurani dan melukai kebebasan beragama adalah dugaan pemotongan gaji bagi karyawan laki-laki yang ingin melaksanakan ibadah salat Jumat. Bagi umat Muslim, salat Jumat adalah kewajiban agama yang fundamental dan dijamin oleh konstitusi negara. Ironisnya, di UD Sentoso Seal, menjalankan perintah agama ini justru berujung pada "hukuman" finansial, memaksa para pekerja untuk memilih antara keyakinan dan kebutuhan ekonomi mereka.
Siapakah Sebenarnya UD Sentoso Seal? Klaim Mentereng di Tengah Kontroversi
Menilik lebih dalam profil perusahaan, UD Sentoso Seal ternyata bukanlah pemain baru di industri ini. Mengutip dari laman resminya pada Kamis (17/4/2025), UD Sentoso Seal secara resmi berdiri pada Agustus 2002. Perusahaan ini mengklaim diri sebagai "pelaku usaha di bidang oli seal yang bisa dianggap terbesar di Indonesia".
Baca Juga: Jualan Bakso dengan Gerobak? Sorry, di Kalimantan Sudah Pakai Avanza!
Berbekal kepercayaan dari principal yang menunjuk mereka sebagai Authorised Distributor NOK Oil Seal di Indonesia, UD Sentoso Seal mengaku melayani kebutuhan pasar akan oli seal baik di segmen otomotif maupun industri. Bahkan, dari tahun 2007 hingga 2014, perusahaan ini secara berturut-turut menyandang predikat “Distinguished Distributor” di wilayah Asia Tenggara dari principal mereka.
Tak hanya itu, UD Sentoso Seal juga dengan bangga menyatakan memiliki stok terlengkap dan range produk terluas, meliputi segala macam oil seal, hydraulic seal, mechanical & waterpump seal, serta berbagai jenis o-rings.
Citra Mentereng Runtuh? Reaksi Publik Menanti Tindakan Tegas
Kontras antara klaim kesuksesan dan praktik kerja yang diduga menindas ini tentu menimbulkan tanda tanya besar. Bagaimana mungkin perusahaan yang mengaku sebagai pemain besar di industri ini justru diduga melakukan tindakan yang merendahkan martabat pekerja dan mengabaikan kebebasan beragama?
Kini, mata publik tertuju pada UD Sentoso Seal dan pihak-pihak terkait. Masyarakat menanti klarifikasi resmi dari perusahaan mengenai tuduhan serius ini. Lebih dari itu, tindakan tegas dari Dinas Ketenagakerjaan dan pihak berwenang lainnya diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan pelanggaran ini dan memberikan keadilan bagi para pekerja yang merasa dirugikan.