Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri

Iwan Supriyatna, Rina Anggraeni

Jum'at, 18 April 2025 | 22:28 WIB
Jadi Buronan, OJK Paksa Pulangkan CEO Investree yang Kabur ke Luar Negeri
Sumber: Investree

Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memburu buronan founder sekaligus bekas CEO PT Investree Radhika Jaya (Investree), Adrian Gunadi. Hal ini seiring dengan proses pembubaran perusahaan peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (Pindar) tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK Agusman mengatakan mantan CEO ini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice.

"Saat ini Sdr. Adrian telah ditetapkan sebagai tersangka dan termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) serta dalam status red notice,"kata Agusman dalam jawaban tertulis OJK, dikutip Jumat (18/4/2025).

Selain itu, OJK terus berkoordinasi untuk membawah CEO Investree ke dalam negero. Lantaran, mantan bos Investree itu kabur ke luar negeri. "OJK terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam upaya hukum antara lain untuk membawa saudara Adrian ke tanah air dan upaya pengembalian kerugian lender,"katanya.

Kata dia, nilai aset yang tersisa di Investree masih dalam pemantauansejalan dengan proses likuidasi oleh Tim Likuidasi. Hal ini seusia dengan terselenggaranya Rapat Umum Pemegang Saham yang menyetujui likuidasi Investree pada tanggal 14 Maret 2025.

Sementara itu, pembubaran dan likuidasi itu terjadi setelah pencabutan izin usaha oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Oktober tahun lalu. Keputusan tersebut tercantum dalam Surat Keputusan (SK) Dewan Komisioner OJK Nomor: Kep-53/D.06/2024 tertanggal 21 Oktober 2024.

Sebagai informasi, Investree adalah perusahaan teknologi finansial yang mempunyai misi untuk menghubungkan orang yang membutuhkan pendanaan (borrower) dengan pihak pemberi pinjaman dana (lender). Selain itu, Investree juga menyediakan layanan imbal hasil dan pinjaman berbunga kompetitif.

Perusahaan yang kantornya terletak di Jalan Sudirman Kav 48A, Karet Semanggi, Jakarta Selatan itu menetapkan origination fee atau biaya awal pinjaman yang dibebankan kepada pemberi pinjaman untuk menutup biaya administrasi dalam memproses pinjaman. Biaya tersebut sudah termasuk dalam tingkat bunga, sehingga tidak ada pungutan tersembunyi.

Investree mengklaim sebagai pelopor dan inovator fintech P2P lending marketplace pertama di Indonesia. Selain diawasi OJK, perusahaan juga terdaftar sebagai anggota Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI). Berdasarkan studi kasus pada periode 2020-2021, Investree menyatakan telah berhasil meningkatkan pendapatan 41 persen peminjam dana dari kalangan mikro dan mempertahankan pendapatan sebanyak 55 persen selama pandemi Covid-19. Tak hanya itu, perusahaan juga mengklaim mampu mendorong penciptaan 2.500 lapangan kerja.

baca juga

Sebelumnya, OJK resmi mencabut izin usaha PT Investree Radhika Jaya (Investree). Keputusan ini diambil setelah perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending tersebut mengalami sejumlah masalah, termasuk pelanggaran regulasi dan kinerja keuangan yang memburuk.

Pencabutan izin Investree berdasarkan Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-53/D.06/2024 tanggal 21 Oktober 2024. "Pencabutan Izin Usaha Investree terutama karena melanggar ekuitas minimum dan ketentuan lainnya sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), serta kinerja yang memburuk yang mengganggu operasional dan pelayanan kepada masyarakat," tulisnya.

Pencabutan izin ini tentu menjadi pukulan bagi para investor yang telah menanamkan modal di Investree. Hingga saat ini, belum ada informasi pasti mengenai nasib dana para investor tersebut. OJK mengimbau kepada masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam memilih platform investasi dan memastikan bahwa perusahaan tersebut telah memiliki izin resmi.

"OJK telah meminta Pengurus dan Pemegang Saham Investree untuk melakukan pemenuhan kewajiban ekuitas minimum, mendapatkan strategic investor yang kredibel, dan upaya perbaikan kinerja serta pemenuhan terhadap ketentuan yang berlaku, termasuk juga melakukan komunikasi dengan ultimate beneficial owner (UBO) Pemegang Saham Investree untuk melakukan hal-hal dimaksud [namun tidak dilakukan]," ulas OJK lebih lanjut.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Dicopot dari Menkeu, Dirjen Bea Cukai Bantah Ada Konflik Internal dengan Purbaya

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 15:20 WIB

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Kebijakan Rombak Pejabat Kemenkeu Berpotensi Dianulir, Purbaya: Suka-Suka Menteri (Baru) Lah!

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:56 WIB

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Dulu Menteri Koboi, Kini Purbaya Cuma Ucapkan 51 Kata Saat Tinggalkan Kursi Menkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:36 WIB

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Purbaya Akui Dicopot Prabowo Gegara Rombak Ratusan Pejabat Kemenkeu

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 14:32 WIB

Pujian Menkeu Suahasil ke Purbaya: Masyarakat Jadi Tahu Kerja Kementerian Keuangan

Pujian Menkeu Suahasil ke Purbaya: Masyarakat Jadi Tahu Kerja Kementerian Keuangan

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:45 WIB

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Purbaya Ogah Bicara Panjang Saat Sertijab Menkeu ke Suahasil: Terima Kasih Semua

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 13:23 WIB

Menkeu Boleh Berganti, Beban Anggaran MBG Tetap Menghantui

Menkeu Boleh Berganti, Beban Anggaran MBG Tetap Menghantui

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 13:10 WIB

Menkeu Baru Tak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Liar yang Sukar Diprediksi Pasar

Menkeu Baru Tak Boleh Lagi Bikin Kebijakan Liar yang Sukar Diprediksi Pasar

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:17 WIB

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Apa Salah Purbaya hingga Dipecat Lewat Panggilan Telepon?

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 11:02 WIB

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

Berapa Gaji Purbaya Selama Jadi Menkeu? Anak Sebut Jadi Menteri Duitnya Kecil

News | Selasa, 15 September 2026 | 10:39 WIB

Terkini

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Ultimatum Keras Erick Thohir! Timnas Indonesia Harga Mati Juara FIFA ASEAN Cup 2026

Your Say | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Mulai Nabung dari Sekarang, Harga BBM Naik pada Oktober

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

4 Pemain Diaspora Absen Bela Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026, Termasuk Jay Idzes?

Bola | Selasa, 15 September 2026 | 16:44 WIB

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Serah Terima Menkeu, Suahasil Nazara Lanjutkan Warisan Purbaya

Foto | Selasa, 15 September 2026 | 16:39 WIB

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Wajib Pakai Kapas atau Tidak? Ini Cara Memakai Toner Wajah yang Benar Menurut Dokter

Lifestyle | Selasa, 15 September 2026 | 16:37 WIB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

McDonalds Indonesia-YAPI Beri Beasiswa untuk 35 Mahasiswa Baru IPB

Bogor | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

Tak Lagi Jadi Menkeu, Purbaya: Saya Mau Memancing di Belakang Rumah

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:29 WIB

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

OTT Kasus HGB Summarecon Naik Penyidikan, Identitas Tersangka Segera Diumumkan!

News | Selasa, 15 September 2026 | 16:26 WIB

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

3 Rekomendasi Smartwatch untuk Lansia dengan Fitur Deteksi Jatuh dan Tombol SOS

Tekno | Selasa, 15 September 2026 | 16:23 WIB

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

LRT City Tak Kunjung Diserahterimakan, Refund Jadi Salah Satu Opsi

Bisnis | Selasa, 15 September 2026 | 16:21 WIB

×