1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.
2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.
3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.
Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mencakup semua siswa di Indonesia, melainkan tunduk pada kriteria dan persyaratan tertentu. Beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:
1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:
- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).
- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.
Baca Juga: Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun
- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.