Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 20 April 2025 | 09:37 WIB
Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

Baca Juga: Bansos Kemensos Triwulan Kedua Naik Tajam, dari Rp18 Triliun Menjadi Rp120 Triliun

- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pribadi peserta didik, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identifikasi bagi penerima manfaat bantuan pendidikan dari PIP. KIP memiliki peran penting dalam memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah, memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Perlu diperhatikan bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP berhak menerima satu akun KIP sebagai tanda identitas mereka dalam mengakses bantuan pendidikan yang diberikan.

Cara Cek Pencairan PIP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI