Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp2.665.000
Beli Rp2.530.000
IHSG 6.177,139
LQ45 609,402
Srikehati 299,172
JII 368,427
USD/IDR 17.821

Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan

M Nurhadi

Minggu, 20 April 2025 | 09:37 WIB
Cara Mendaftarkan PIP untuk Pelajar SD, SMP dan SMA, Cek Syarat Pencairan
Ilustrasi pelajar SMA. [Envanto]

Suara.com - Bantuan Program Indonesia Pintar atau PIP menjadi jalan keluar bagi siswa yang berasal dari keluarga rentan miskin untuk mengakses pendidikan. Program bantuan ini tersedia untuk pelajar SD, SMP, hingga SMA/ SMK. Melalui artikel berikut, Anda akan dipandu melakukan pendaftaran PIP, termasuk syarat dan cara cek pencairannya.

Cara Mendaftar PIP untuk Pelajar SD, SMP, dan SMA Online

Melansir jambiprov.go.id, sebelum memulai pendaftaran PIP orang tua diharapkan mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Play Store menggunakan perangkat seluler untuk mendaftar DTKS PIP Kemdikbud. Berikut ini cara daftar PIP Kemdikbud secara online untuk siswa SD, SMP, SMK dan SMA.

1. Persiapkan dokumen penting seperti Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua untuk keperluan pendaftaran DTKS.

2. Orang tua diminta mengisi data diri secara lengkap dan akurat pada formulir pembuatan akun baru di aplikasi.

3. Masukkan nomor KK, Nomor KTP, dan nama lengkap sesuai dengan informasi pada KTP orang tua.

4. Input data alamat termasuk provinsi, kabupaten, kota, kecamatan, dan kelurahan/desa sesuai dengan yang tertera pada KTP orang tua siswa.

5. Unggah foto KTP dan swafoto, dengan menunjukkan KTP asli orang tua siswa.

6. Klik opsi ‘Buat Akun Baru’ setelah semua informasi telah diisi dengan benar.

baca juga

Setelah berhasil membuat akun baru, lanjutkan dengan langkah-langkah berikut untuk melakukan pendaftaran DTKS Kemensos guna mendapatkan PIP Kemdikbud.

1. Buka aplikasi dan pilih menu ‘Daftar Usulan’ untuk memulai proses pendaftaran DTKS.

2. Pilih opsi ‘Tambah Usulan’.

3. Pastikan data yang diusulkan muncul dengan benar sesuai yang telah tercatat di dukcapil.

Sebelum melakukan pendaftaran, perlu diketahui bahwa penerima manfaat dari Program Indonesia Pintar (PIP) tidak mencakup semua siswa di Indonesia, melainkan tunduk pada kriteria dan persyaratan tertentu. Beberapa kriteria siswa yang memenuhi syarat untuk menerima PIP antara lain:

1. Siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).

2. Siswa dari keluarga miskin atau rentan miskin dengan pertimbangan khusus, seperti:

- Siswa yang berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH).

- Siswa yang berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Siswa dengan status yatim piatu, termasuk yang tinggal di panti sosial dan asuhan.

- Siswa yang terdampak oleh bencana alam.

- Siswa yang tidak bersekolah (drop out) dan diharapkan kembali bersekolah.

- Siswa dengan kelainan fisik, menjadi korban musibah, atau memiliki orang tua yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

- Siswa yang orangtuanya atau walinya sedang berstatus sebagai narapidana.

- Siswa dengan status sebagai tersangka atau terpidana.

- Siswa yang memiliki lebih dari 3 saudara yang tinggal dalam satu rumah.

3. Peserta pada lembaga kursus atau satuan pendidikan nonformal lainnya.

Dana dari Program Indonesia Pintar (PIP) dapat dimanfaatkan untuk mendukung kebutuhan pribadi peserta didik, termasuk namun tidak terbatas pada pembelian perlengkapan sekolah atau kursus, uang saku dan biaya transportasi, biaya praktik tambahan, serta biaya uji kompetensi.

Sementara itu, Kartu Indonesia Pintar (KIP) diberikan sebagai tanda pengenal atau identifikasi bagi penerima manfaat bantuan pendidikan dari PIP. KIP memiliki peran penting dalam memberikan jaminan dan kepastian kepada anak-anak usia sekolah, memastikan bahwa mereka terdaftar sebagai penerima bantuan pendidikan.

Perlu diperhatikan bahwa setiap anak yang menjadi penerima bantuan pendidikan PIP berhak menerima satu akun KIP sebagai tanda identitas mereka dalam mengakses bantuan pendidikan yang diberikan.

Cara Cek Pencairan PIP

Cek pencairan dana PIP juga bisa dilakukan secara online. Caranya tinggal kunjungi laman https://pip.kemendikdasmen.go.id/home_v1. Selanjutnya, ketik NISN, NIK, serta kode captcha yang tertera. Terakhir, klik Cek Penerima PIP.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Mau Salurkan Bansos Pakai Teknologi, Begini Kata Mensos Gus Ipul buat Warga yang Gaptek

Mau Salurkan Bansos Pakai Teknologi, Begini Kata Mensos Gus Ipul buat Warga yang Gaptek

News | Jum'at, 18 April 2025 | 10:45 WIB

Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi

Siap-siap! Ojol Akan Berstatus Pelaku UMKM, Bisa Raih Bansos Hingga Beli BBM Subsidi

Bisnis | Rabu, 16 April 2025 | 08:24 WIB

Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK

Singapura Berikan Bansos Tunai Rp 76 Juta untuk Warga yang Kena PHK

Bisnis | Selasa, 15 April 2025 | 14:54 WIB

Langkah Cepat Cek NISN untuk PIP: Panduan Anti Gagal Terbaru April 2025

Langkah Cepat Cek NISN untuk PIP: Panduan Anti Gagal Terbaru April 2025

News | Selasa, 15 April 2025 | 11:25 WIB

Cara Daftar dan Cek Sembako KJP, Dapatkan Harga Kebutuhan Pangan Harga Murah!

Cara Daftar dan Cek Sembako KJP, Dapatkan Harga Kebutuhan Pangan Harga Murah!

Bisnis | Selasa, 15 April 2025 | 07:27 WIB

Jadwal Pencairan PIP April 2025 dan Cara Cek Penerima Pakai NISN

Jadwal Pencairan PIP April 2025 dan Cara Cek Penerima Pakai NISN

Bisnis | Sabtu, 12 April 2025 | 17:44 WIB

Terkini

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Dirjen Pajak Akui MBG dan Kopdes Merah Putih Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:14 WIB

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

IHSG Dibayangi Sentimen Global dan MSCI, Cek Rekomendasi Saham Senin Ini!

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 17:11 WIB

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Pemadaman Listrik PLN Sampai Kapan? Ini Penjelasannya

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:44 WIB

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Purbaya Kini Punya Alat Canggih buat Awasi Anggaran TKD Pemda

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:43 WIB

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Purbaya Pamer Pertumbuhan Ekonomi RI Kuat di Depan Akademisi China

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 16:33 WIB

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Guncangan Ekonomi Imbas Perang Belum Reda, BI Waspada Dampaknya Pada Masyarakat

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 15:37 WIB

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun di Pertengahan Juni 2026, Naik 23,4%

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:59 WIB

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Pakar Sorot Masalah RAPBN 2027: Anggaran K/L Tercekik Demi Program Prioritas

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 14:05 WIB

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Kejar Transaksi Ritel, CIMB Niaga Terus Pepet Kalangan Gen Z

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:58 WIB

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Kebun Sawit PTPN Dijarah, Negara Rugi Rp62,6 Miliar

Bisnis | Minggu, 21 Juni 2026 | 13:53 WIB