Market Data
Emas
Indeks Saham
Kurs Rupiah
Jual Rp0
Beli Rp0
IHSG ...
LQ45 ...
Srikehati
JII ...

Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI

Mohammad Fadil Djailani | Suara.com

Selasa, 22 April 2025 | 16:18 WIB
Tak Hanya Barang Bajakan dan QRIS, AS Juga Protes Soal UU Produk Halal RI
Ilustrasi. Amerika Serikat secara terbuka melayangkan keberatan keras terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Republik Indonesia. (Antara)

Suara.com - Gelombang protes dari Amerika Serikat (AS) terhadap kebijakan perdagangan Indonesia kian meluas. Setelah sebelumnya menyoroti isu barang bajakan dan implementasi QRIS, kini Washington juga melayangkan keberatan keras terhadap Undang-Undang Jaminan Produk Halal (UU JPH) Republik Indonesia.

AS secara terbuka menyuarakan kekhawatiran mendalam terkait implementasi Undang-Undang (UU) Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal di Indonesia. Negeri Paman Sam menilai aturan yang mewajibkan sertifikasi halal untuk berbagai jenis produk yang diperdagangkan di Indonesia tersebut berpotensi menjadi hambatan teknis yang signifikan bagi ekspor mereka.

Kekhawatiran ini tertuang dalam dokumen Laporan Perkiraan Dagang Nasional 2025 yang dirilis oleh Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) pada 31 Maret 2025. Dalam laporan tersebut, AS secara eksplisit menyoroti cakupan luas UU Jaminan Produk Halal yang dinilai memberatkan para eksportirnya.

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, sertifikasi halal wajib diberikan kepada produk pangan, minuman, farmasi, kosmetik, alat kesehatan, produk biologi, produk rekayasa genetika, barang konsumsi, dan produk kimia yang diperjualbelikan di Indonesia. Semua proses bisnis, termasuk produksi, penyimpanan, pengemasan, distribusi, dan pemasaran, tercakup dalam undang-undang ini," demikian bunyi laporan USTR yang dikutip Selasa (22/4/2025).

Lebih lanjut, AS menyoroti proses penyusunan peraturan pelaksanaan UU Halal yang dinilai kurang transparan dan tidak melibatkan masukan dari para pemangku kepentingan internasional.

"Karena Indonesia terus mengembangkan peraturan untuk menerapkan undang-undang ini, para pemangku kepentingan AS khawatir bahwa Indonesia telah menyelesaikan banyak peraturan tersebut sebelum memberitahukan rancangan peraturan tersebut kepada WTO dan mempertimbangkan masukan dari para pemangku kepentingan, sebagaimana yang dipersyaratkan dalam Perjanjian WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan dan sebagaimana yang direkomendasikan oleh Komite WTO tentang Hambatan Teknis Perdagangan (Komite TBT WTO)," lanjut laporan tersebut.

USTR secara spesifik menyoroti Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 784/2021 tentang produk-produk yang memerlukan sertifikasi halal dan KMA Nomor 1360/2021 tentang bahan yang dikecualikan dari kewajiban sertifikasi halal. AS merasa bahwa aturan-aturan ini masih berpotensi untuk diubah agar tidak memberatkan perdagangan. "Ini adalah dokumen yang hidup, artinya dapat diamandemen tanpa memerlukan penerbitan keputusan baru," papar USTR.

Tak hanya soal kewajiban sertifikasi produk, AS juga menyoroti sejumlah aturan akreditasi bagi badan sertifikasi halal asing atau Halal Certification Body (HCB). Pemerintah AS merasa bahwa persyaratan akreditasi yang ditetapkan oleh Indonesia terlalu memberatkan dan menghambat HCB AS untuk menerbitkan sertifikasi halal bagi produk-produk yang akan diekspor ke Indonesia.

"Amerika Serikat khawatir bahwa peraturan akreditasi tersebut menciptakan permintaan dokumen yang berlebihan, persyaratan yang semakin memberatkan bagi auditor untuk memenuhi syarat, dan kebijakan rasio cakupan terhadap auditor yang sewenang-wenang, yang semuanya meningkatkan biaya dan menunda prosedur akreditasi yang tidak perlu bagi HCB AS," jelas laporan USTR dengan nada frustrasi.

Dengan nada yang jelas menunjukkan ketidakpuasan, laporan tersebut menutup dengan menyatakan bahwa AS terus menyuarakan kekhawatirannya terkait implementasi UU Nomor 33 Tahun 2014 di forum internasional, yaitu Komite TBT WTO dan Komite Perdagangan Barang WTO.

Kekhawatiran yang dilayangkan AS ini tentu bukan tanpa alasan. Sebagai salah satu mitra dagang utama Indonesia, potensi hambatan teknis terkait UU Jaminan Produk Halal dapat mengganggu arus perdagangan antara kedua negara. Peningkatan biaya dan kerumitan prosedur sertifikasi halal bagi produk-produk AS dapat mengurangi daya saing mereka di pasar Indonesia, yang pada akhirnya bisa merugikan neraca perdagangan kedua belah pihak.

Pemerintah Indonesia sendiri memiliki alasan kuat dalam memberlakukan UU Jaminan Produk Halal, yaitu untuk melindungi konsumen muslim di dalam negeri dan mendorong perkembangan industri halal nasional. Namun, tantangannya adalah bagaimana menyeimbangkan kepentingan domestik dengan kewajiban dalam perjanjian perdagangan internasional serta mempertimbangkan kekhawatiran mitra dagang.

Langkah selanjutnya dari pemerintah Indonesia akan menjadi krusial. Bagaimana respons Jakarta terhadap kekhawatiran yang disuarakan AS ini akan menentukan arah hubungan dagang kedua negara ke depan. Dialog dan negosiasi yang konstruktif menjadi kunci untuk mencari solusi yang saling menguntungkan dan menghindari potensi sengketa perdagangan yang tidak diinginkan. Isu UU Jaminan Produk Halal kini menjadi ujian nyata bagi diplomasi ekonomi Indonesia di kancah global.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

10 Kejutan di 100 Hari Pertama Trump Jilid 2 yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

10 Kejutan di 100 Hari Pertama Trump Jilid 2 yang Bikin Geleng-Geleng Kepala

News | Selasa, 22 April 2025 | 16:02 WIB

Waspada! Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi menurut BPJPH

Waspada! Daftar Produk Pangan Olahan Ini Terbukti Mengandung Babi menurut BPJPH

Lifestyle | Selasa, 22 April 2025 | 13:27 WIB

5 Negara Pencetak Miliarder, Indonesia Masih Ketinggalan

5 Negara Pencetak Miliarder, Indonesia Masih Ketinggalan

Bisnis | Selasa, 22 April 2025 | 11:48 WIB

Terkini

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Purbaya Klaim Program MBG hingga Kopdes Merah Putih Mulai Dorong Pertumbuhan Ekonomi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 21:08 WIB

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bukan Cuma di Indonesia, MSCI Juga Bersih-bersih Indeks yang Berdampak ke Bursa Negara Lain

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:48 WIB

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

LPDB Koperasi Hadir di Pontianak, Dorong UMKM dan Koperasi Naik Kelas

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:10 WIB

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

BI Jamin Uang Palsu Kini Lebih Mudah Dideteksi, Ini Ciri-cirinya

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 19:04 WIB

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Solar yang Tersedia di SPBU Shell Berasal dari Pertamina

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:59 WIB

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Pelemahan Rupiah Belum Beri Dampak pada Harga Pangan

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:54 WIB

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Perhatian! CNG Bukan Pengganti LPG 3 KG

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:49 WIB

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Ancaman Phishing Makin Brutal, Investor Mulai Pilih Sekuritas dengan Proteksi

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:45 WIB

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

OJK Optimistis Banyak Emiten Indonesia Akan Masuk Index MSCI

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:43 WIB

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Pemerintah Gaspol Naikkan Kelas UMKM, Sertifikasi hingga HAKI Dipermudah

Bisnis | Rabu, 13 Mei 2026 | 18:39 WIB