Hal senada juga disampaikan oleh Yudi Permana, Pengawas Utama Kelompok Spesialis Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Ia menyatakan bahwa digitalisasi telah menjadi keharusan untuk meningkatkan daya saing BPD.
"OJK sudah memberikan panduan. Sudah banyak rambu-rambu yang kita berikan. Ini semua ada dalam Roadmap Penguatan BPD 2024-2027 mencakup arah pengembangan dan penguatan BPD ke depan untuk mengakselerasi BPD, jadi bank resilien, kompetitif, dan kontributif," jelas Yudi.
Ia juga menekankan bahwa penerapan teknologi harus dibarengi dengan tata kelola yang kuat dan sistem keamanan siber yang memadai. OJK telah menyediakan kerangka regulasi yang tertuang dalam POJK No. 12/POJK.03/2021 dan SEOJK No. 29/SEOJK.03/2022 untuk menjamin ketahanan dan keamanan siber perbankan.
Di sisi lain, pengamat perbankan Eko B Supriyanto menyoroti pentingnya sinergi antara regulasi pemerintah daerah dan kebijakan OJK. Ia menyayangkan masih adanya konflik regulasi yang menghambat performa BPD.
"Meski sudah terjadi kemajuan TI yang pesat di BPD, namun masih beberapa yang perlu ditingkatkan terutama tentang cyber security,” tegas Eko.
Menurutnya, penguatan perlu dilakukan dari sisi kebijakan dan prosedur, pengembangan SDM, serta inovasi proses dan teknologi. Risiko keamanan digital perlu dimitigasi sejak dini agar digitalisasi yang dilakukan tidak menimbulkan kerentanan baru.