Merespons delapan tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia menghargai dan memahami masukan dari para purnawirawan TNI. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Menurut Wiranto, Presiden tidak bisa secara spontan menanggapi usulan tersebut karena substansinya menyentuh persoalan yang sangat fundamental dan berada di luar kewenangan eksekutif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), keputusan penggantian Wakil Presiden merupakan kewenangan legislatif (MPR), bukan Presiden.
Presiden juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu di media sosial dan tetap menjaga ketenangan serta persatuan nasional.
Demikianlah informasi tentang apa itu Forum Purnawirawan TNI dan siapa saja anggotanya, berkaitan dengan tuntutan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.
Kontributor : Dini Sukmaningtyas