- Pelopor: Mengajak masyarakat mengantisipasi ancaman terhadap ideologi dan kedaulatan negara.
- Motivator: Membangkitkan semangat kebangsaan dan sikap waspada terhadap ancaman internal maupun eksternal.
- Komunikator: Membangun kemitraan dengan berbagai elemen bangsa, termasuk TNI aktif dan masyarakat sipil.
- Dinamisator: Mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam menyelesaikan persoalan bangsa.
Delapan Tuntutan Forum Purnawirawan TNI
Salah satu pernyataan paling kontroversial yang disampaikan Forum Purnawirawan TNI dalam acara Silaturahmi Purnawirawan Prajurit TNI pada 17 April 2025 di Kelapa Gading, Jakarta Utara adalah usulan kepada MPR RI untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Usulan ini muncul karena mereka menilai bahwa proses pencalonan dan pemilihan Gibran dalam Pilpres 2024 melibatkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilai melanggar nilai-nilai konstitusi, di mana MK sempat mengubah batas usia calon pemimpin negara.

Berikut adalah isi delapan poin tuntutan tersebut:
- Mendesak untuk kembali ke UUD 1945 versi asli sebagai dasar tata hukum dan pemerintahan negara.
- Mendukung program Kabinet Merah Putih (Asta Cita), kecuali pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) yang dianggap tidak mendesak.
- Menolak proyek PSN seperti PIK 2 dan Rempang yang dianggap merugikan masyarakat dan lingkungan.
- Menolak dan menuntut pemulangan tenaga kerja asing asal Tiongkok yang masuk secara masif ke Indonesia.
- Menyerukan penertiban pertambangan yang tidak sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945.
- Mendesak reshuffle kabinet terhadap menteri yang diduga melakukan korupsi serta yang masih terikat kepentingan dengan mantan Presiden ke-7, Joko Widodo.
- Menyerukan agar Polri kembali berada di bawah Kemendagri dan menjalankan fungsi Kamtibmas secara murni.
- Mengusulkan kepada MPR untuk mengganti Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka karena proses pemilihannya dianggap cacat hukum.
Bagaimana Respons Presiden Prabowo Subianto terhadap Tuntutan Ini?
Merespons delapan tuntutan tersebut, Presiden Prabowo Subianto menyampaikan bahwa ia menghargai dan memahami masukan dari para purnawirawan TNI. Hal ini disampaikan oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Politik dan Keamanan, Jenderal TNI (Purn) Wiranto.
Menurut Wiranto, Presiden tidak bisa secara spontan menanggapi usulan tersebut karena substansinya menyentuh persoalan yang sangat fundamental dan berada di luar kewenangan eksekutif.
Dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang menganut prinsip pemisahan kekuasaan (trias politica), keputusan penggantian Wakil Presiden merupakan kewenangan legislatif (MPR), bukan Presiden.
Presiden juga mengimbau agar masyarakat tidak terprovokasi oleh isu-isu di media sosial dan tetap menjaga ketenangan serta persatuan nasional.
Baca Juga: Analis Boni Hargens Sebut Mustahil Gibran Bisa Diganti dari Posisi Wapres, Begini Penjelasannya
Demikianlah informasi tentang apa itu Forum Purnawirawan TNI dan siapa saja anggotanya, berkaitan dengan tuntutan untuk mencopot Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden.