Viral Camat Padang Selatan Digerebek Istri Diduga Selingkuh, Gajinya Tuai Sorotan!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 April 2025 | 18:30 WIB
Viral Camat Padang Selatan Digerebek Istri Diduga Selingkuh, Gajinya Tuai Sorotan!
Ilustrasi Gaji (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Di samping gaji pokok, camat juga menerima sejumlah tunjangan. Tunjangan yang diperoleh antara lain adalah tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, tunjangan anak, dan tunjangan beras. Seorang camat di DKI Jakarta bisa memperoleh total tunjangan hingga kisaran Rp39 juta berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 19 Tahun 2020.

Sanksi Camat Terbukti Selingkuh

Badan Kepegawaian Negara (BKN) menetapkan aturan bagi ASN termasuk camat yang selingkuh. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin. Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.

Beberapa kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS sebagaimana yang telah diatur. Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.

Dalam penegakan disiplin PNS termasuk kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. Artinya penegakannya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung. Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran.

Dalam konteks perselingkuhan, seorang PNS bisa juga bercerai dengan istri atau suaminya. PNS wajib mendapatkan persetujuan/izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebelum diajukannya gugatan perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, atasan PNS yang akan melakukan perceraian wajib melakukan mediasi terhadap pasangan suami/istri.

Perlu diketahui bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS laki-laki maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Pembagian gaji ialah sepertiga untuk PNS laki-laki yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS laki-laki kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya. Kewajiban tersebut tidak berlaku apabila istri yang melakukan gugatan perceraian ataupun perceraian dengan alasan istri melakukan perbuatan zina.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Baca Juga: Kuasa Hukum Bantah Keaslian Foto Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Saat Main Kartu: Itu AI!

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI