Viral Camat Padang Selatan Digerebek Istri Diduga Selingkuh, Gajinya Tuai Sorotan!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 27 April 2025 | 18:30 WIB
Viral Camat Padang Selatan Digerebek Istri Diduga Selingkuh, Gajinya Tuai Sorotan!
Ilustrasi Gaji (Freepik)

Dalam konteks perselingkuhan, seorang PNS bisa juga bercerai dengan istri atau suaminya. PNS wajib mendapatkan persetujuan/izin tertulis dari Pejabat Pembina Kepegawaian. Sebelum diajukannya gugatan perceraian baik di Pengadilan Negeri maupun Pengadilan Agama, atasan PNS yang akan melakukan perceraian wajib melakukan mediasi terhadap pasangan suami/istri.

Perlu diketahui bahwa apabila perceraian terjadi atas kehendak PNS laki-laki maka ia wajib menyerahkan sebagian gajinya untuk penghidupan bekas isteri dan anak-anaknya. Pembagian gaji ialah sepertiga untuk PNS laki-laki yang bersangkutan, sepertiga untuk mantan isterinya, dan sepertiga untuk anak atau anak-anaknya. Apabila dari perkawinan tersebut tidak ada anak maka bagian gaji yang wajib diserahkan oleh PNS laki-laki kepada mantan istrinya ialah setengah dari gajinya. Kewajiban tersebut tidak berlaku apabila istri yang melakukan gugatan perceraian ataupun perceraian dengan alasan istri melakukan perbuatan zina.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI