Keputusan Hasan Nasbi untuk mundur dari jabatan Kepala PCO juga berarti ia melepaskan gaji dan berbagai fasilitas lainnya yang melekat pada posisi setingkat menteri tersebut. Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2024 tentang Kantor Komunikasi Kepresidenan, Kepala PCO memang mendapatkan hak keuangan dan fasilitas yang setara dengan seorang menteri negara. Masa jabatannya pun secara otomatis berakhir seiring dengan masa bakti presiden yang menunjuknya.
Sebagai gambaran mengenai besaran kompensasi yang dilepas oleh Hasan Nasbi, gaji pokok seorang menteri diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 dan tercatat sebesar Rp 5.040.000 per bulan. Selain gaji pokok, menteri juga menerima tunjangan jabatan setiap bulannya. Besaran tunjangan jabatan menteri ditetapkan dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 68 Tahun 2001, yaitu sebesar Rp 13.608.000 per bulan.
Tak hanya itu, menteri negara juga berhak menerima dana operasional yang dialokasikan untuk mendukung kegiatan-kegiatan yang bersifat strategis dan khusus. Pemberian dana operasional ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 268/PMK.05/2014. Dana operasional ini diberikan sebesar 80 persen secara lump sum atau pembayaran sekaligus kepada menteri, sementara 20 persen sisanya digunakan untuk mendukung kegiatan operasional lainnya.
Selain itu, menteri juga berhak atas tunjangan kinerja (tukin) yang besarnya bervariasi di setiap kementerian. Berbagai fasilitas lain juga disediakan oleh negara untuk para menteri, termasuk kendaraan dinas, rumah jabatan, jaminan kesehatan, tunjangan hari raya (THR) keagamaan atau gaji ke-14, serta gaji ke-13.
Dengan demikian, seorang menteri negara setidaknya menerima penghasilan bulanan sebesar Rp 18.648.000, yang berasal dari gaji pokok dan tunjangan jabatan. Jumlah ini tentu dapat menjadi lebih besar dengan adanya berbagai tunjangan dan fasilitas lainnya.