"Keduanya juga menjadi contoh pengembangan dari koperasi yang sudah ada menjadi Kopkel Merah Putih. Bisnisnya sudah ada sebagai supporting pertanian, sebagai penyalur pupuk dan gas," terang Henra.
Ke depan, kata Henra, untuk pengembangan usaha kedua Kopkel ini akan bisa berjalan lebih mudah.

Henra yang sebelumnya menjadi nara sumber pada acara Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) Pusat dan Daerah Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, di Kota Palangkaraya, berharap jumlah anggota kedua Kopkel mencapai jumlah maksimal penduduk kedua kelurahan.
"Dalam Juklak Kopdes Merah Putih, ada aturan main terkait perubahan dasar sebuah koperasi. Tinggal disesuaikan saja," ucap Henra.
Terkait legalitas Kopkel, Henra menyebut keduanya sudah melakukan proses pembentukan sebagai mana mestinya, yang dimulai dengan penyelenggaraan musyawarah desa khusus.
"Kemudian, mereka menentukan siapa Kuasa menghadap notaris. Notaris juga sudah kita siapkan, untuk perubahan anggaran dasar bagi Kopkel Kalampangan. Setelah itu tinggal pengesahan di Kementerian Hukum," jelas Henra.
Setelah seluruh berkas dilengkapi, lanjut Henra, dalam tempo satu hari saja, SK sudah bisa selesai. "Proses di Kementerian Hukum itu sangat cepat, dan bisa dilakukan secara online. Sistem disana sudah siap, dimana begitu notaris masuk sudah ada fitur pengisian Koperasi Desa atau Kelurahan Merah Putih," papar Henra.
Dalam perjalanannya, Henra menyebutkan akan memberikan aneka pelatihan dan pendampingan bagi para pengurus dan pengawas Kopkel Merah Putih. "Pelatihan terkait usaha, kelembagaan, dan sebagainya. Lalu, mereka juga akan kita magangkan ke koperasi-koperasi yang bagus yang ada di Kota Palangka Raya. Kita akan selalu bersinergi dengan koperasi-koperasi yang sudah bagus," ujar Henra.
Baca Juga: Perkuat Ketahanan Pangan Nasional, Perum Bulog Siap Dukung Koperasi Merah Putih