Ikut Pertamina, Harga BBM Vivo Juga Alami Penurunan per 1 Mei 2025

Achmad Fauzi Suara.Com
Jum'at, 02 Mei 2025 | 14:45 WIB
Ikut Pertamina, Harga BBM Vivo Juga Alami Penurunan per 1 Mei 2025
SPBU Vivo di Jalan MT Haryono, Jakarta Timur, Rabu (7/9/2022). [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News
  • Pertamax (RON 92): Rp12.400/liter
  • Pertamax Green (RON 95): Rp13.150/liter
  • Pertamax Turbo (RON 98): Rp13.300/liter
  • Dexlite (CN 51): Rp13.350/liter
  • Pertamina Dex (CN 53): Rp13.750/liter

Harga tersebut berlaku untuk wilayah dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen, seperti DKI Jakarta.

Selain memberikan harga yang lebih terjangkau, konsumen akan mendapat tambahan cashback, harga lebih hemat, dan dobel perolehan loyalty points MyPertamina dari transaksi pembelian BBM Pertamax Turbo, Pertamax dan Pertamina Dex pakai aplikasi MyPertamina.

"Promo hemat Rp300 per liter dalam program I Like Monday untuk pembelian BBM Pertamax Turbo, Pertamax, dan Pertamina Dex pada hari Senin, serta promo Thank God It’s Fuel Day setiap hari Jumat, dapat Anda manfaatkan melalui transaksi di aplikasi MyPertamina. Tambahan bonus double loyalty points juga tersedia untuk pembelian di akhir pekan, serta berbagai tambahan cashback dari beragam metode pembayaran menggunakan kartu kredit dan e-wallet yang dapat Anda gunakan di aplikasi MyPertamina," katar Heppy.

Sementara, Vice President Corporate Communication PT Pertamina (Persero), Fadjar Djoko Santoso menambahkan, Pertamina melalui Subholding Commercial & Trading terus berupaya berikan layanan terbaik untuk masyarakat, mulai dari keterjangkauan harga hingga promo untuk pengguna MyPertamina.

"Pertamina komitmen terhadap keterjangkauan dan ketersediaan energi BBM dengan harga yang kompetitif dan terjangkau memenuhi kebutuhan masyarakat," imbuh Fadjar.

Pajak BBM Jakarta Turun

Diketahui, Gubernur Jakarta Pramono Anung menurunkan tarif pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) pribadi menjadi 5 persen dan kendaraan umum sebesar 2 persen.

Menurut Pramono, hal itu sebagai relaksasi bagi masyarakat Jakarta yang mana sebelumnya tarif pajak yang berlaku untuk kendaraan pribadi sebesar 10 persen

Dengan adanya aturan tersebut, maka Pramono pun memberikan keringanan bagi warga Jakarta. "Dan itulah yang menjadi keputusan Gubernur DKI Jakarta dan segera disosialisasikan. Pergub (peraturan gubernur)-nya segera dibuat," kata Pramono.

Baca Juga: Ini Kontribusi Pertamina untuk Sektor Pendidikan Menuju Indonesia Emas 2045

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI