- Pemerintah mencatat upah di kawasan industri melampaui UMP, mengindikasikan penerapan pengupahan berbasis produktivitas.
- UMP ditetapkan berdasarkan formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi sebagai standar minimum pekerja.
- Pemerintah mendorong dunia usaha melampaui UMP melalui pengupahan berbasis produktivitas demi kesejahteraan berkelanjutan.
Suara.com - Pemerintah menilai tingkat upah di sejumlah kawasan industri dan kawasan ekonomi khusus telah melampaui upah minimum provinsi (UMP).
Kondisi tersebut disebut menjadi indikator penerapan pengupahan berbasis produktivitas, khususnya di sektor industri padat modal.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan, UMP merupakan batas upah minimum yang ditetapkan sebagai jaring pengaman bagi pekerja.
Penetapannya mengacu pada formula yang telah diatur pemerintah pusat dan menjadi rujukan bagi daerah.
“UMP merupakan upah minimum yang besarannya telah ditetapkan melalui formula inflasi ditambah indeks dikalikan pertumbuhan ekonomi di provinsi atau kabupaten masing-masing,” ujar Airlangga.
Ia menjelaskan, formula tersebut dirancang agar kenaikan upah tetap sejalan dengan kebutuhan hidup pekerja dan perkembangan harga di masyarakat.
UMP diposisikan sebagai standar minimal yang wajib dipatuhi oleh dunia usaha.
“Hal ini menjadi patokan agar pekerja memperoleh upah sesuai kebutuhan dan kenaikan harga di masyarakat sebagai standar minimal,” kata Airlangga di Jakarta Selatan, Jumat (26/12/2025).
Meski demikian, pemerintah mendorong pelaku usaha untuk tidak berhenti pada pemenuhan UMP semata.
Baca Juga: Genjot Daya Beli Akhir Tahun, Pemerintah Percepat Penyaluran BLT Kesra untuk 29,9 Juta Keluarga
Airlangga menekankan pentingnya pengupahan berbasis produktivitas agar peningkatan kesejahteraan pekerja berjalan seiring dengan kinerja dan daya saing perusahaan.
“Pemerintah berharap dunia usaha mendorong pengupahan berbasis produktivitas,” ujarnya.
Menurut Airlangga, praktik tersebut telah terlihat di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri.
Di wilayah tersebut, rata-rata upah pekerja tercatat sudah berada di atas ketentuan UMP yang berlaku.
“Di beberapa kawasan ekonomi khusus dan kawasan industri, rata-rata upah bahkan sudah berada di atas UMP, khususnya di sektor industri padat modal,” kata Airlangga.
Pemerintah memandang kondisi tersebut sebagai sinyal positif bagi iklim ketenagakerjaan dan investasi.