Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2025 | 07:32 WIB
Risiko Sengaja Melakukan Galbay atau Gagal Bayar Pinjol, Ini Ancaman Hukumannya
Ilustrasi (Pexels)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Kendati demikian, jika debitur memang memiliki kesulitan dalam pembayaran utang, maka pinjol legal memiliki kebijakan restrukturisasi, yakni memberikan kesempatan kepada debitur yang bersangkutan untuk menjadwalkan kembali (rescheduling) pembayaran utang-utangnya dengan atau tanpa disertai pemberian pembebasan sebagian utang pokok dan/atau sebagian atau seluruh bunga yang terutang.

7 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Paling Rendah (Freepik)
7 Pinjol Resmi OJK dengan Bunga Paling Rendah (Freepik)

Mengenai restrukturisasi utang pinjol, disarikan dari artikel Mengenal Skema Restrukturisasi Industri Fintech pada prinsipnya, layanan peer to peer lending atau pinjol tidak dapat memutuskan pemberian restrukturisasi dikarenakan perusahaan layanan pinjol hanya sebagai platform yang mempertemukan pemberi pinjaman dengan peminjam. Karena fungsinya hanya sebagai platform maka perusahaan layanan pijol tidak memiliki kewenangan untuk melakukan restrukturisasi pinjaman kecuali ada kuasa dari pemberi pinjaman. Adapun pihak yang berwenang melakukan restrukturisasi adalah pemberi pinjaman.

Meski demikian, layanan pinjol dapat memfasilitasi restrukturisasi pinjaman dengan cara memberikan penilaian dan analisa kelayakan atas permintaan restrukturisasi pinjaman. Nantinya, hasil pemeriksaan tersebut diserahkan kepada investor untuk memberi persetujuan restrukturisasi.

Kalau tak ingin ribet, pastikan Anda terhindar dari risiko galbay. Salah satunya pinjam dana sesuai dengan kebutuhan, tidak lebih. Jika ingin meminjam dana lebih untuk berjaga-jaga, pertimbangkan dengan penghasilan yang didapat per bulan. Pinjaman sebaiknya tidak lebih dari 30% pendapatan bersih Anda. Selain itu, jangan meminjam hanya untuk keperluan konsumtif yang hanya akan membebani tagihan di masa mendatang.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI