- Pemerintah bentuk KEK Keuangan Bali, targetkan jadi pusat finansial dunia mirip Dubai.
- Bali dipromosikan jadi hub keuangan internasional untuk tarik investor dan orang kaya dunia.
- KEK Keuangan Bali dijanjikan jadi "Dubai Baru" dengan fasilitas dan layanan keuangan global.
Suara.com - Pemerintah tengah gencar mempromosikan rencana pembentukan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sektor Keuangan di Bali dengan janji manis sebagai "pusat keuangan internasional" layaknya Dubai.
Namun, di balik narasi penguatan pembiayaan nasional yang digaungkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, terdapat celah besar yang berisiko menyeret Indonesia ke dalam bayang-bayang praktik tax haven yang merugikan.
Meski pemerintah mati-matian membantah istilah "surga pajak", skema yang ditawarkan justru menunjukkan indikasi ke arah sana.
Celah 'Common Law' dan Kedaulatan Hukum
Salah satu poin paling krusial sekaligus mencurigakan dalam rencana ini adalah penerapan common law atau hukum khusus di dalam kawasan tersebut. Langkah ini dipandang sebagai upaya menciptakan "negara dalam negara", di mana aktivitas finansial global tidak tunduk pada sistem hukum yang berlaku umum di Indonesia.
Rencana ini mengungkap kekhawatiran bahwa penggunaan hukum khusus tersebut hanyalah kedok untuk memberikan proteksi berlebih bagi pemilik modal asing, yang seringkali berujung pada sulitnya pengawasan terhadap asal-usul dana yang masuk.
Karpet Merah bagi Pelarian Modal?
Menkeu Purbaya mengakui bahwa dana yang masuk ke kawasan tersebut tidak akan langsung dikenakan pajak. "Selama di tempat financial center-nya... saya kasih (insentif pajak)," ujarnya dalam konferensi pers KSSK, Kamis (7/5/2026).
Pernyataan ini kontradiktif dengan semangat keadilan pajak domestik. Sementara rakyat kecil dan pelaku usaha lokal terus diburu pajak, pemerintah justru membentangkan karpet merah berupa tarif 0% bagi investor asing di Bali. Klaim bahwa pajak baru akan dipungut saat dana "keluar" ke sektor riil dinilai sebagai spekulasi lemah. Tanpa mekanisme pengawasan yang ketat, kawasan ini sangat rentan menjadi tempat parkir dana gelap atau pencucian uang sebelum benar-benar menyentuh ekonomi masyarakat.
OJK dan Risiko Pendalaman Pasar yang Semu
Senada dengan Menkeu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Friderica Widyasari Dewi menyebut proyek ini sebagai akselerator market deepening. Namun, para pengamat memperingatkan bahwa pendalaman pasar yang hanya mengandalkan aliran modal asing jangka pendek (hot money) melalui instrumen investasi di KEK sangatlah rapuh.
Alih-alih memperkuat struktur ekonomi nasional, Bali justru berisiko menjadi "gelembung ekonomi" yang hanya menguntungkan elit finansial global dan lembaga seperti BPI Danantara, sementara dampak bagi masyarakat lokal Bali tetap tidak jelas.
Ancaman Reputasi Internasional
Jika Bali benar-benar beroperasi dengan karakteristik rendah pajak dan kerahasiaan tinggi meski dengan dalih "insentif" Indonesia terancam masuk kembali ke dalam radar pengawasan lembaga internasional seperti FATF (Financial Action Task Force). Ambisi mengejar investasi global melalui jalur pintas KEK ini bisa menjadi bumerang yang merusak integritas sistem keuangan nasional yang selama ini susah payah dibangun.
Dari daftar 15 negara surga pajak dunia mulai dari Bahama hingga Singapura menunjukkan bahwa kemakmuran yang dibangun di atas pondasi pelarian pajak seringkali dibayar dengan reputasi internasional yang buruk dan tekanan diplomatik.
Malta, misalnya, dijuluki sebagai "basis bajak laut" karena membedakan tarif pajak antara perusahaan lokal (35%) dan perusahaan asing (0-6%).

Dana Moneter Internasional (IMF) menaksir, negara-negara surga pajak merugikan pemerintah antara USD 500 miliar dan USD 600 miliar per tahun, sebagian besar dalam pendapatan pajak perusahaan yang tidak dapat mereka kumpulkan. Selain itu, terdapat 366 perusahaan di Fortune 500 yang memasukkan setidaknya satu anak perusahaan di negara-negara surga pajak.
Institute on Taxation and Economic Policy (ITEP) melaporkan, Apple membukukan pendapat USD 246 miliar di luar negeri pada 2017, dan menghindari pajak sebesar USD 76,7 miliar.
Apple sendiri baru memulangkan uang tunai tersebut, setelah Presiden Donald Trump mengurangi pajak atas uang tunai ini dari 35 persen menjadi 15,5 persen. Akan tetapi, diskon pajak kemungkinan besar tidak akan sepenuhnya dipatuhi perusahaan untuk mengarahkan uang ke yurisdiksi ramah pajak lainnya.
Negara G7 (Group of Seven) sepakat mendukung proposal pemerintah AS untuk mengharuskan perusahaan-perusahaan di seluruh dunia membayar pajak pendapatan setidaknya sebesar 15 persen. Kesepakatan ini diyakini akan berdampak langsung bagi negara-negara surga pajak.