10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 04 Mei 2025 | 08:17 WIB
10 Rekomendasi Pinjol Plafon Terbesar, Capai Rp100 Juta!
Cara Pinjam Uang di BRI Ceria (freepik)

Suara.com - Sudah menjadi rahasia umum jika pinjaman online atau pinjol bisa mencairkan dana besar secara instan. Tak heran jika pinjol sering dijadikan jalan keluar bagi yang kepepet membutuhkan dana. Berikut adalah 10 rekomendasi pinjol dengan plafon terbesar.

1. Akulaku

Akulaku merupakan pinjol yang menawarkan pinjaman dengan plafon hingga Rp10 juta untuk pinjaman pertama.

2. Tunaiku

Sama seperti Akulaku, Tunaiku juga menawarkan limit pinjaman Rp10 juta. Bunga terendah mulai 1 persen setiap bulan.

3. Kredivo

Kredivo menawarkan limit pinjaman cukup tinggi. Plafon maksimal mencapai Rp30 juta dengan tenor sesuai kemampuan debitur.

4. Indodana

Indodana menawarkan pinjaman dengan plafon terbesar Rp12 juta. Suku bunganya pun kompetitif.

Baca Juga: Daftar Serum Viva yang Doktif Approved: Anti Overclaim buat Wajah Glowing

5. Kredit Pintar

Tak mau kalah bersaing di jajaran pinjol, Kredit Pintar hadir dengan layanan kredit hingga Rp12 juta. Suku bunga dimulai 0,1 persen.

6. Ada Kami

Ada Kami merupakan salah satu pinjol dengan penawaran pinjaman di Indonesia. Jumlahnya bisa sampai Rp80 juta dengan bunga sekitar 3 persen per bulan.

7. JULO

Tak mau kalah, JULO juga menawarkan pinjaman dengan limit mencapai Rp50 juta. Bunganya dimulai 4 persen per bulan.

JULO apakah pinjol resmi?
JULO apakah pinjol resmi?

8. EasyCash

Di EasyCash Anda bisa mendapatkan dana dengan mudah. Jumlahnya mencapai Rp80 juta.

9. AdaPundi

AdaPundi menawarkan jumlah fantastis dalam pemberian pinjaman. Di aplikasi ini jumlah maksimal pinjaman bisa mencapai Rp100 juta.

10. Rupiah Cepat

Rupiah Cepat menawarkan pencairan dana secara cepat. Kabarnya aplikasi ini menawarkan jumlah pinjaman hingga Rp50 juta.

Terlanjur Terjerat Pinjol Ilegal

Kendati jumlah pinjaman tampak menggiurkan, Anda tetap harus berhati – hati pada pinjol. Jika terlanjur terjebak dengan pinjol ilegal, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) memiliki sejumlah tips yang bisa dilakukan.

1. Segera lunasi

Jika Anda saat ini sudah terlanjut terjerat pinjol ilegal, maka hal pertama yang harus Anda lakukan adalah segera melunasinya. Lebih cepat lunas, akan lebih baik, mengingat bebannya akan semakin berat jika sampai Anda menundanya.

2. Laporkan ke Satgas Waspada Investasi dan Kepolisian

Laporkan aplikasi pinjol ilegal yang Anda temukan kepada pihak yang berwenang, dalam hal ini Satgas Waspada Investasi, Kominfo, dan Kepolisian. Untuk melapor kepada SWI, Anda cukup mengirimkan surat elektronik ke alamat [email protected], atau bisa datang ke kantor OJK langsung.

3. Ajukan keringanan

Jika memang melunasi pinjaman dana terlalu berat bagi Anda, Anda dapat mencoba untuk melakukan negosiasi dengan pihak pemberi pinjaman.

Anda dapat meminta keringanan, misalnya saja tenor yang diperpanjang, keringanan pelunasan pinjaman pokok dulu dan bunga belakangan, dan berbagai bentuk dispensasi lainnya.

4. Jangan gali lubang tutup lubang

Hindarilah meminjam dana untuk membayar utang yang lain. Dengan kata lain, gali lubang tutup lubang. Pasalnya, dengan gali lubang tutup lubang pinjol ilegal, Anda justru tak sadar bahwa lubang baru yang Anda gali justru akan semakin membesar, dan akhirnya dapat membuat Anda celaka.

Jangan buat utang baru, selama Anda masih kesulitan membayar utang sebelumnya. Hal inilah yang sering dilakukan oleh kebanyakan korban pinjol ilegal.

5. Ambil tindakan

Jika sudah terlanjur terjerat pinjol ilegal, yang kemudian mengintimidasi Anda—bahkan ketika pinjaman juga sudah dikembalikan, maka inilah yang harus segera Anda lakukan:

Blokir nomor yang menghubungi Anda. Simpan semua bukti pelunasan yang sudah dilakukan, dan laporkan kepada pihak yang berwenang, seperti yang sudah dijelaskan di poin kedua di atas.

Infokan pada setiap kontak yang tersimpan dalam handphone Anda, untuk mengabaikan setiap pesan pinjol yang ‘mampir’ ke nomor mereka. Bahkan minta kontak Anda untuk memblokir nomor yang bersangkutan.

Kontributor : Nadia Lutfiana Mawarni

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI