Suara.com - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) secara resmi memberlakukan Peraturan Bursa Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa dan Peraturan Bursa Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi liquidity provider saham.
Peraturan ini mulai berlaku efektif pada Kamis dan merupakan komitmen BEI untuk terus berinovasi dalam meningkatkan likuiditas di pasar modal Indonesia serta menciptakan pasar modal yang lebih teratur, wajar, dan efisien, sekaligus menarik bagi seluruh pelaku pasar, baik domestik maupun internasional.
"Peran liquidity provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah," ujar Direktur Pengembangan BEI Jeffrey Hendrik menukil Antara, Kamis (8/5/2025).
Secara umum, Jeffrey menjelaskan Peraturan Nomor II-Q mengatur secara menyeluruh kegiatan liquidity provider saham, termasuk di dalamnya payung hukum atas kriteria saham yang dapat dikuotasikan oleh liquidity provider saham.
Adapun, kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
"Pengaturan terkait kriteria saham diatur lebih lanjut dalam Surat Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia nomor: Kep-00003/BEI/04-2025 perihal Peraturan Nomor II-Q tentang Kegiatan Liquidity Provider Saham di Bursa," ujar Jeffrey.
Ia menjelaskan implementasi liquidity provider saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI.
Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efek liquidity provider saham yang berisi kumpulan saham terpilih berdasarkan kriteria tertentu yang dapat dipilih oleh liquidity provider saham untuk dilakukan kuotasi setiap Hari Bursa, dengan tujuan meningkatkan likuiditas dan efisiensi perdagangan pada saham-saham tersebut.
Sementara itu, lanjutnya, Peraturan III-Q mengatur tentang persyaratan dan prosedur permohonan pengajuan anggota bursa yang berminat menjadi liquidity provider saham.
Baca Juga: IHSG Masih Lanjutkan Reli Penguatan, Berikut Saham-saham Pendorongnya
Persyaratan yang dimaksud meliputi, status anggota bursa yang tidak sedang dalam keadaan suspensi, minimum modal kerja bersih disesuaikan (MKBD) senilai Rp100 miliar, memiliki standard operating procedure (SOP) kebijakan internal, serta sistem untuk penyampaian kuotasi liqudity provider saham.