Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump

Achmad Fauzi | Suara.com

Minggu, 11 Mei 2025 | 14:05 WIB
Menperin Sebut Pelonggaran Kebijakan TKDN Bukan Desakan Tarif Trump
Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita/(Dok Kemenperin)

Suara.com - Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menegaskan perubahaan aturan soal reformasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang sedang dijalankan pemerintah bukanlah kebijakan yang diambil secara tergesa-gesa atau karena desakan pihak tertentu.

Pernyataan ini disampaikan Menperin untuk menegaskan kembali bahwa reformasi kebijakan TKDN tidak disebabkan karena tekanan dari negara manapun.

Selain itu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Pemerintah, menegaskan kembali pentingnya kebijakan TKDN  bagi industri dalam negeri.

"Kami ingin tegaskan bahwa reformasi TKDN bukan karena latah, tidak reaktif, dan bukan karena tekanan. Ini sudah kami mulai sejak Februari 2025, jauh sebelum adanya dinamika yang berkembang belakangan ini," ujar Agus dalam keterangan tertulisnya yang dikutip Minggu (11/5/2025).

Menperin menambahkan, perubahan kebijakan TKDN tersebut merupakan bagian dari upaya jangka panjang pemerintah untuk memperkuat industri nasional melalui peningkatan penggunaan produk dalam negeri.

Kebijakan ini juga sejalan dengan arahan Presiden untuk memperdalam struktur industri dan meningkatkan daya saing nasional.

"Kementerian Perindustrian telah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap implementasi TKDN selama ini. Reformasi ini bertujuan agar kebijakan lebih adaptif, transparan, dan memberikan manfaat optimal bagi pelaku industri dalam negeri," kata dia.

Agus juga menegaskan, pemerintah akan terus melibatkan berbagai pemangku kepentingan dalam pelaksanaan reformasi ini agar implementasinya berjalan efektif dan tepat sasaran.

Perpres Nomor 46 Tahun 2025 menjadi landasan hukum yang memperkuat arah baru kebijakan TKDN, termasuk perbaikan mekanisme verifikasi, insentif bagi pelaku industri, dan penguatan pengawasan agar mendorong komitmen penggunaan produk dalam negeri di berbagai sektor.

Dengan langkah ini, Kementerian Perindustrian optimistis dapat mempercepat kemandirian industri nasional serta memperkuat ekosistem manufaktur dalam negeri.

Kemenperin dan perusahaan industri juga mengapresiasi munculnya empat sub ayat baru pada pasal 66 Perpres Nomor 46 Tahun 2025, yang mengatur tentang urutan prioritas belanja pemerintah dan BUMN/BUMD. Dalam aturan baru ini, pemerintah memprioritaskan dan wajib membeli produk ber-TKDN atau PDN dibandingkan produk impor.

 Adapun urutan prioritas belanja pemerintah atas produk ber-TKDN dan PDN sesuai dengan pasal 66 Perpres No. 46 Tahun 2025 adalah sebagai berikut:

Jika ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP (Bobot Manfaat Perusahaan) nya lebih dari 40 persen, maka yang bisa dibeli pemerintah melalui PBJ adalah produk yang ber-TKDN di atas 25 persen.

Jika tidak ada produk yang penjumlahan skor TKDN dan BMP nya di atas 40 persen, tapi ada produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen, maka produk yang memiliki skor TKDN di atas 25 persen bisa dibeli pemerintah melalui PBJ Pemerintah.

Jika tidak ada produk yang ber-TKDN di atas 25 persen, maka pemerintah bisa membeli produk yang ber-TKDN lebih rendah dari 25 persen.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Prabowo Keluarkan Perpres, Aturan TKDN Kini 25 Persen

Bisnis | Selasa, 06 Mei 2025 | 12:56 WIB

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

SMGR Borong Produk Dalam Negeri Senilai Rp23 Triliun Sepanjang 2024

Bisnis | Selasa, 29 April 2025 | 08:17 WIB

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Menperin: Pergantian Investor Industri Baterai EV dari LG ke Huayou Itu Lazim

Bisnis | Kamis, 24 April 2025 | 20:06 WIB

Terkini

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

THR Cair Minggu Ini? Jangan Dihabiskan Sebelum Baca Ini

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:50 WIB

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

BRI KPR Renovasi: Solusi Pembiayaan Renovasi Rumah dengan Cicilan Fleksibel

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:41 WIB

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Mendagri Usul Pembentukan Indeks Untuk Nilai Dukungan Daerah Terhadap Program Perumahan

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:38 WIB

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Mudik Gratis BUMN 2026: Pupuk Indonesia Berangkatkan 1.559 Pemudik ke Kampung Halaman

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:21 WIB

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

BI Was-was Dampak Konflik Timur Tengah: Pertumbuhan Ekonomi Akan Melambat

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:20 WIB

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Sambut Hari Raya dengan Tenang, Ini Layanan BRI yang Tetap Bisa Diakses

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:15 WIB

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Lebaran di Balik Panel Kontrol: Pekerja Kilang Pertamina Kawal Satgas Ramadan & Idulfitri 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:05 WIB

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

OVO Finansial Kucurkan Rp6 Triliun untuk UMKM dan Driver

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 16:01 WIB

BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026

BRI Perkuat Dukungan Mudik Nasional Melalui Posko Lebaran 2026

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:27 WIB

Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga

Tren Baru Lebaran, Banyak Warga RI Kirim Paket ke Luar Negeri untuk Keluarga

Bisnis | Rabu, 18 Maret 2026 | 15:19 WIB