Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi

Tasmalinda Suara.Com
Minggu, 11 Mei 2025 | 17:11 WIB
Butuh Dana Cepat? Kenali Pinjol Aman dan Hindari Risiko Bunga Tinggi
Kenali pinjol aman dan hindari risiko bunga tinggi

Suara.com - Dalam era digital yang serba cepat ini, kebutuhan dana mendesak kerap mendorong masyarakat untuk mencari solusi instan, salah satunya melalui pinjaman online atau pinjol.

Meski mudah diakses dan menjanjikan pencairan cepat, tak sedikit masyarakat yang justru terjerat dalam praktik pinjol ilegal yang merugikan secara ekonomi dan psikologis.

Lalu, pertanyaannya: pinjol yang aman itu apa saja?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara berkala merilis daftar perusahaan financial technology (fintech) yang terdaftar dan berizin.

Hingga awal 2025, tercatat sebanyak ratusan perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah terdaftar dan memperoleh izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keberadaan perusahaan-perusahaan ini memberikan alternatif pinjaman yang aman bagi masyarakat yang membutuhkan dana cepat untuk keperluan mendesak.

OJK sebagai lembaga pengawas keuangan, secara rutin melakukan pemantauan dan pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan pinjol untuk memastikan mereka beroperasi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk hanya menggunakan layanan pinjol yang terdaftar dan diawasi OJK, agar terhindar dari risiko besar yang dapat muncul dari pinjol ilegal.

Pinjol ilegal sering kali menawarkan pinjaman dengan bunga yang sangat tinggi dan tak wajar, yang dapat membebani peminjam hingga berujung pada penagihan yang tidak manusiawi, bahkan tindakan teror kepada peminjam.

Baca Juga: Cara Melaporkan DC Pinjol yang Ancam Nasabah dan Keluarga

Dengan memilih layanan yang sah dan terpercaya, konsumen dapat lebih terlindungi, karena pinjol yang terdaftar wajib transparan mengenai biaya, bunga, dan mekanisme pembayaran, serta memberikan ruang bagi peminjam untuk melunasi pinjaman sesuai kesepakatan yang adil.


Ciri-Ciri Pinjol Aman

Menurut Deputi Komisioner Pengawas Lembaga Pembiayaan dan Inovasi Keuangan Digital OJK, Togar Pasaribu, ada beberapa indikator yang bisa digunakan masyarakat untuk menilai keamanan layanan pinjol, antara lain:

  1. Terdaftar dan berizin OJK
  2. Memiliki identitas perusahaan yang jelas
  3. Menampilkan informasi bunga, biaya layanan, dan tenor secara transparan
  4. Tidak meminta akses data pribadi secara berlebihan
  5. Menyediakan layanan pengaduan dan call center resmi
  6. Sebaliknya, pinjol ilegal kerap menggunakan nama yang mirip dengan aplikasi resmi, meminta akses kontak dan galeri, serta menebar ancaman kepada peminjam saat terjadi keterlambatan.
Ilustrasi
Ilustrasi


Jeratan Pinjol Ilegal Masih Mengintai

Walau OJK secara rutin memblokir ribuan aplikasi pinjol ilegal, namun modus dan kemunculannya kian masif.

Sepanjang tahun 2024, OJK telah menutup lebih dari 5.000 platform pinjol ilegal, menunjukkan betapa seriusnya ancaman ini terhadap masyarakat.

Tips Aman Menggunakan Pinjol

Agar tidak menjadi korban berikutnya, masyarakat bisa mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Cek legalitas pinjol di situs resmi OJK: https://www.ojk.go.id
  2. Hindari tergiur pencairan dana super cepat tanpa proses validasi
  3. Baca semua syarat dan ketentuan secara rinci
  4. Gunakan pinjaman hanya untuk kebutuhan produktif
    Jangan meminjam dari lebih dari satu aplikasi secara bersamaan

Langkah Pemerintah dan Regulasi

Pemerintah dan OJK terus memperkuat regulasi, salah satunya melalui Peraturan OJK (POJK) No. 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi.

Regulasi ini menekankan aspek perlindungan konsumen dan pembatasan bunga.

Selain itu, Satgas Waspada Investasi (SWI) secara aktif menerima laporan masyarakat terkait pinjol ilegal dan melakukan penindakan hukum kepada pelaku.

Kemudahan pinjol harus diimbangi dengan kecerdasan finansial dan kewaspadaan digital. Jangan sampai kebutuhan mendesak justru berujung petaka akibat memilih layanan yang salah.

Pastikan Anda hanya meminjam dari pinjol yang aman, resmi, dan terdaftar di OJK. Sebab, satu klik yang salah, bisa berujung derita panjang.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI