Transaksi Judol Makin Marak, DANA dan GoPay Cs Diminta Perketat Sistem Transfer

Rabu, 14 Mei 2025 | 15:09 WIB
Transaksi Judol Makin Marak, DANA dan GoPay Cs Diminta Perketat Sistem Transfer
Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda menilai, penyedia sistem pembayaran ataupun payment gateway harus memiliki teknologi yang dapat membendung aliran transaksi ke rekening penampung platform judi online.

Periode 20 Oktober 2024 sampai 7 Mei 2025, Komdigi telah menangani 1.385.420 konten bermuatan judi online, yang mayoritas berasal dari situs dan alamat IP dengan total 1.248.405 konten.

Sisanya ditemukan pada platform digital seperti Facebook dan Instagram (58.585 konten), layanan file sharing (48.370), Google termasuk YouTube (18.534), X/Twitter (10.086), TikTok (550), Telegram (880), dan sejumlah platform lainnya (10 konten).

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat transaksi judi online turun lebih dari 80 persen year on year (yoy) pada kuartal I-2025, dibandingkan periode sama tahun sebelumnya.

Perputaran dana dari transaksi judi online yang sebelumnya mencapai Rp90 triliun pada kuartal I- 2024, telah menyusut menjadi Rp47 triliun pada kuartal I-2025.

Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI