Namun, usulan itu langsung ditolak Sandiaga Uno, yang saat itu menjabat Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Menurut Sandiaga, pembangunan kasino bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku.
Selain itu, wacana menarik pajak dari judi online juga pernah mengemuka. Wakil Menteri Keuangan, Anggito Abimanyu, pada November 2024 mengusulkan agar pemerintah memungut pajak dari judi online. Ia melihat potensi besar dari aktivitas ekonomi bawah tanah ini.
Hal serupa juga pernah disampaikan Budi Arie saat menjadi Menteri Komunikasi dan Informatika pada September 2023. Ia mengaku mendapat usulan agar judi online dikenai pajak sebagai sumber penerimaan negara.
Padahal, Indonesia sebenarnya pernah melegalkan beberapa jenis perjudian. Contohnya, Porkas (kupon sumbangan olahraga berhadiah), sumbangan dermawan sosial berhadiah (SDSB), dan lotre totalisator atau Lotto.
Namun masa keemasan perjudian itu berakhir pada 1993, karena banyak penolakan dari masyarakat dan tokoh agama, termasuk MUI.
Di Jakarta, pada era Gubernur Ali Sadikin, perjudian pernah dilegalkan dan diatur dalam Surat Keputusan DKI Jakarta tanggal 26 Juli 1967 Nomor Bd. 9/1/5/1967. Surat keputusan itu mengizinkan beberapa lokasi untuk perjudian legal.
Ali Sadikin mengambil kebijakan itu karena dana pemerintah daerah sangat terbatas. Saat itu, dana hanya sekitar Rp 66 juta, sementara penduduk Jakarta sudah mencapai 3 juta jiwa.
Pendapatan dari perjudian sangat menggiurkan. Pada 1977, pemasukan mencapai Rp 122 miliar. Dana tersebut digunakan Ali Sadikin untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan MH Thamrin.
Baca Juga: Komentar Gubernur Banten Soal Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek di Tengah Usaha Tarik Investor