Di Jakarta, pada era Gubernur Ali Sadikin, perjudian pernah dilegalkan dan diatur dalam Surat Keputusan DKI Jakarta tanggal 26 Juli 1967 Nomor Bd. 9/1/5/1967. Surat keputusan itu mengizinkan beberapa lokasi untuk perjudian legal.
Ali Sadikin mengambil kebijakan itu karena dana pemerintah daerah sangat terbatas. Saat itu, dana hanya sekitar Rp 66 juta, sementara penduduk Jakarta sudah mencapai 3 juta jiwa.
Pendapatan dari perjudian sangat menggiurkan. Pada 1977, pemasukan mencapai Rp 122 miliar. Dana tersebut digunakan Ali Sadikin untuk program sosial dan pembangunan infrastruktur, seperti proyek jalan MH Thamrin.