Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin

M Nurhadi Suara.Com
Senin, 19 Mei 2025 | 10:04 WIB
Alasan PPATK Blokir Rekening Masyarakat Sejak Kemarin
Ilustrasi [Suara.com/Alfian Winanto]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Nasabah dapat mengajukan permohonan reaktivasi melalui cabang bank masing-masing dengan memenuhi prosedur verifikasi yang telah ditetapkan oleh bank. Sebagai alternatif, nasabah juga dapat menghubungi langsung PPATK untuk mendapatkan informasi lebih lanjut terkait status rekening mereka dan langkah-langkah yang perlu diambil.

Untuk mencegah terjadinya pemblokiran rekening dan potensi penyalahgunaan di masa depan, PPATK juga memberikan beberapa langkah preventif yang dapat ditempuh oleh masyarakat:

  1. Tutup Rekening Tidak Aktif: Nasabah diimbau untuk segera menutup rekening bank yang sudah lama tidak digunakan atau tidak aktif. Rekening yang tidak terpantau berpotensi menjadi sasaran pihak yang tidak bertanggung jawab.
  2. Jaga Kerahasiaan Data Pribadi: Masyarakat diminta untuk tidak pernah memberikan data pribadi, terutama informasi perbankan seperti nomor rekening, PIN, dan password, kepada pihak asing atau orang yang tidak dikenal melalui media apapun.
  3. Laporkan Transfer Mencurigakan: Apabila menerima transfer uang dari rekening yang tidak dikenal atau mencurigakan, nasabah diminta untuk segera melaporkannya kepada pihak bank atau aparat penegak hukum untuk menghindari keterlibatan dalam aktivitas ilegal.

Selain bertujuan untuk memastikan keamanan dan transparansi sistem keuangan secara keseluruhan, tindakan penghentian sementara transaksi rekening dormant ini juga memiliki tujuan spesifik lainnya, yaitu:

  • Pemberitahuan Status Rekening: Memberikan pemberitahuan secara resmi kepada nasabah terkait status dormant rekening mereka, sehingga mereka menyadari kondisi rekeningnya dan dapat mengambil tindakan yang diperlukan.
  • Memfasilitasi penyampaian informasi kepada ahli waris (untuk nasabah perorangan) atau pimpinan perusahaan (untuk nasabah korporasi) apabila rekening tersebut tidak diketahui keberadaannya atau tidak ada aktivitas dalam waktu yang sangat lama.

PPATK menegaskan komitmennya untuk terus berupaya menciptakan sistem keuangan yang lebih bersih dan transparan. Langkah-langkah seperti pemblokiran rekening dormant ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan untuk memastikan keamanan dana masyarakat serta membangun kepercayaan publik yang lebih kuat terhadap sektor keuangan nasional.

Reaksi masyarakat di media sosial X terhadap pemblokiran rekening massal ini memang menunjukkan adanya ketidaknyamanan dan potensi gangguan terhadap transaksi sehari-hari.

Beberapa netizen mengungkapkan kekecewaan mereka karena rekening yang tiba-tiba diblokir, terutama di saat-saat yang tidak tepat. Kejadian serupa juga dialami oleh tokoh publik seperti Andrew Darwis, pengembang Kaskus, yang mengungkapkan bahwa rekening Bank Jago miliknya diblokir atas perintah PPATK. Keluhan mengenai sulitnya menghubungi PPATK pada hari libur juga menjadi sorotan.

"Rekening Bank Jago di blokir sama Bank Jago atas perintah PPATK. Di blok hari minggu, kantor PPATK hari libur gak buka. Kirim email, inbox PPATK nya full... Hari minggu manusia juga masih transaksi kali," tulis dia.

Meskipun demikian, penjelasan dari PPATK memberikan konteks yang lebih jelas mengenai urgensi tindakan ini dalam melindungi masyarakat dari risiko kejahatan keuangan yang semakin canggih. 

Baca Juga: Viral Penumpang Heran, 5 Kali Naik Ojol Drivernya Lulusan S2: Serius Negara Ini Gapapa?

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI